Powered By Blogger

Sabtu, 28 Desember 2013

ringkasan perbedaan bank syariah dengan bank konfesional



                APA YANG MEMBEDAKAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL?
Faktor utama yang membedakan secara signifikan antara bank syariah dengan bank konvensional adalah riba.
               
                Dalam bank syariah, riba diharamkan atau dilarang.
l  Maksud Ayat Al-Baqarah : 275
l  1. Orang yang makan riba, akalnya tidak sehat = gila.
l  2. Jual beli tidak sama dengan bunga
l  3. Allah menghalalkan Jual Beli  dan mengharamkan riba
l  4. Orang yang mengulangi kembali mempraktekkan riba, menjadi penghuni neraka yang kekal abadi di dalamnya.
l                  Sabiq (1968) dalam fiqh sunnah mendefinisikan riba sebagai tambahan yang dipersyaratkan atas harta pokok/modal.
l                  Qardlawi (1993) menyatakan riba adalah setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan sebelumnya.
l                  Menurut Chapra (2001), riba adalah sumber utama dari pengambilan keuntungan yang tidak adil (a prominent source of unjustified advantage).
l                  Haneef (2006) menyatakan bahwa riba dapat didefinisikan secara lebih luas, yaitu segala bentuk eksploitasi dan penerimaan yang diperoleh tanpa kerja.
l                  Didin Hafidhuddin (2009) menyatakan bahwa riba adalah setiap bentuk tambahan yang dipersyaratkan pada waktu akad dalam transaksi keuangan. Dalam kaitan ini bunga adalah identik dengan riba.
Definisi riba secara terminologi / istilah syariah
Menurut Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an, 
   menjelaskan:
 كل زيادة لم يقابلها عوض

setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti (‘iwadh)
Yang dimaksud dengan
 transaksi pengganti atau
penyeimbang
yaitu transaksi bisnis atau
komersial
yang melegitimasi adanya
 penambahan tersebut
 Seperti transaksi jual-beli,
 atau bagi hasil proyek.
l  ‘Iwadh ada 3 macam :
1. Jual Beli, 2. Bagi Hasil dan 3. Ijarah
l  Pertambahan uang dalam Bisnis Islam hanya boleh dalam 3 hal :
l  1. Jual-Beli
l  2. Bagi Hasil
l  3. Ijarah/Jasa.
l                 
l  Ada 4 tahap diturunkannya ayat-ayat Al-Quran tentang riba.
l                  Tahap pertama adalah diturunkannya QS Ar-Ruum: 39, di mana Allah SWT berfirman:
l  وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فيِ أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ. {الروم : 39}.
l                  “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”  (QS. Ar-Rum: 39).
l                  Pada tahap ini, Allah SWT membandingkan antara riba dan zakat. Riba, meskipun seolah-olah bertambah di sisi manusia, namun tidak bertambah di sisi Allah. Sementara zakat, meskipun seolah-olah berkurang di sisi manusia, namun sesungguhnya bertambah di sisi Allah.
l                  Tahap kedua adalah diturunkannya QS An-Nisaa: 161, di mana Allah SWT berfirman:
l  وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا. {النساء : 161}.
l                  “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisa’: 161).
l                  Pada fase ini, Allah SWT menggambarkan perilaku orang Yahudi yang suka memakan riba dan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, sehingga sebagai balasannya, Allah menimpakan azab dan siksa yang sangat pedih kepada mereka.
l                  Tahap ketiga adalah diturunkannya QS Ali Imran: 130. Allah SWT berfirman:
l  يَا أَيــُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. {ال عمران : 130}.
l                  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130).
l   
l                  Melalui ayat ini, Allah SWT mengharamkan manusia untuk memakan harta riba yang berlipat ganda. Dalam perspektif hukum Islam, pengharaman semacam ini disebut harom al juz’i (baru sebagaian yang diharamkan, terutama yang paling merusak).
l                  Tahap keempat adalah diturunkannya QS Al-Baqarah 275-281.
l   
l  يَا أَيــُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. {البقرة : 278}.
l                  “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278).
l   
l                  Pada fase ini Allah SWT secara tegas mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli. Orang-orang yang beriman diperintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba, meskipun kecil persentasenya. Allah dan Rasul-Nya mengajak berperang kepada siapa saja yang masih menggunakan instrumen riba dalam kegiatan ekonomi, artinya pintu keberkahan dan keberuntungan ditutup oleh Allah SWT. Dengan diturunkannya ayat ini, maka status haramnya riba adalah bersifat final dan bersifat kulli (menyeluruh baik kecil maupun besar).
l  Jenis riba
l   1.. Riba Nasi’ah ( ربِا النسيئة )
        Yaitu riba yang disebabkan karena penundaan 
         pembayaran    
l   2. Riba Fadhl (ربِا الفضل )
         Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau
         takaran yang berbeda. Atau terjadi penundaan    
         penyerahan salah satu benda tersebut.
l   
l       3. Riba Qardh ( ربِا القرض )
l                    Tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman, baik tambahan uang, benda atau manfaat.    
l    
l  4. Riba Jahiliyyah (ربِا الجاهلية )
l         Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
l    

BUNGA/RIBA
JUAL-BELI MURABAHAH
No
Uang sbg objek, nasabah berhutang uang
Barang sbg objek, nasabah berhu tang uang karena membeli barang
1
Tidak ada akad jual beli, tetapi uang langsung sbg komoditas
Akad jual beli dan memenuhi rukun jual beli
2
Bunga berubah sesuai tingkat bunga
Margin tidak berubah
3
Pertukaran uang dengan uang
Pertukaran barang dengan uang
4
Sektor moneter dan riil terpisah, tidak ada keharusan mengaitkan sektor moneter dan riil
Sektor moneter terkait dengan sektor riil, sehingga menyentuh langsung sektor riil
5
Tidak selalu mendorong percepatan arus barang, karena tidak mewajibkan adanya barang, tidak mendorong produktifitas yang pada akhirnya menciptakan unemployment
Mendorong percepatan arus barang, mendorong produktifitas dan entre preneurship, yang pada gilirannya meningkatkan employment
6
Terjadi compound interest
Bila macet, tidak ada bunga berbunga
7








Tidak ada komentar:

Posting Komentar