APA YANG MEMBEDAKAN BANK SYARIAH
DENGAN BANK KONVENSIONAL?
Faktor
utama yang membedakan secara signifikan antara bank syariah dengan bank
konvensional adalah riba.
Dalam bank syariah, riba
diharamkan atau dilarang.
l Maksud Ayat
Al-Baqarah : 275
l 1. Orang yang
makan riba, akalnya tidak sehat = gila.
l 2. Jual beli
tidak sama dengan bunga
l 3. Allah
menghalalkan Jual Beli dan mengharamkan
riba
l 4. Orang yang
mengulangi kembali mempraktekkan riba, menjadi penghuni neraka yang kekal
abadi di dalamnya.
l Sabiq
(1968) dalam fiqh sunnah mendefinisikan riba sebagai tambahan yang
dipersyaratkan atas harta pokok/modal.
l Qardlawi
(1993) menyatakan riba adalah setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan
sebelumnya.
l Menurut
Chapra (2001), riba adalah sumber utama dari pengambilan keuntungan yang tidak
adil (a prominent source of unjustified advantage).
l Haneef
(2006) menyatakan bahwa riba dapat didefinisikan secara lebih luas, yaitu
segala bentuk eksploitasi dan penerimaan yang diperoleh tanpa kerja.
l Didin
Hafidhuddin (2009) menyatakan bahwa riba adalah
setiap bentuk tambahan yang dipersyaratkan pada waktu akad dalam transaksi
keuangan. Dalam kaitan ini bunga adalah identik dengan riba.
Definisi
riba secara terminologi / istilah syariah
Menurut Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an,
menjelaskan:
كل زيادة لم يقابلها عوض
setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti (‘iwadh)
Menurut Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an,
menjelaskan:
كل زيادة لم يقابلها عوض
setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti (‘iwadh)
Yang
dimaksud dengan
transaksi pengganti atau
penyeimbang
yaitu
transaksi bisnis atau
komersial
yang
melegitimasi adanya
penambahan tersebut
Seperti transaksi jual-beli,
atau bagi hasil proyek.
l ‘Iwadh ada 3
macam :
1. Jual Beli, 2. Bagi Hasil dan 3. Ijarah
1. Jual Beli, 2. Bagi Hasil dan 3. Ijarah
l Pertambahan
uang dalam Bisnis Islam hanya boleh dalam 3 hal :
l 1. Jual-Beli
l 2. Bagi Hasil
l 3. Ijarah/Jasa.
l
l Ada 4 tahap diturunkannya ayat-ayat Al-Quran tentang riba.
l Tahap
pertama adalah diturunkannya QS Ar-Ruum: 39, di mana Allah SWT berfirman:
l وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فيِ أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ
يَرْبُو عِنْدَ اللهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ. {الروم : 39}.
l “Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39).
l Pada tahap
ini, Allah SWT membandingkan antara riba dan zakat. Riba, meskipun seolah-olah
bertambah di sisi manusia, namun tidak bertambah di sisi Allah. Sementara
zakat, meskipun seolah-olah berkurang di sisi manusia, namun sesungguhnya
bertambah di sisi Allah.
l Tahap kedua
adalah diturunkannya QS An-Nisaa: 161, di mana Allah SWT berfirman:
l وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا.
{النساء : 161}.
l “Dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil.
Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa
yang pedih.” (QS. An-Nisa’: 161).
l Pada
fase ini, Allah SWT menggambarkan perilaku orang Yahudi yang suka memakan riba
dan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil, sehingga sebagai
balasannya, Allah menimpakan azab dan siksa yang sangat pedih kepada mereka.
l Tahap
ketiga adalah diturunkannya QS Ali Imran: 130. Allah SWT berfirman:
l يَا أَيــُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. {ال عمران : 130}.
l “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS.
Ali Imran: 130).
l
l Melalui
ayat ini, Allah SWT mengharamkan manusia untuk memakan harta riba yang berlipat
ganda. Dalam perspektif hukum Islam, pengharaman semacam ini disebut harom
al juz’i (baru sebagaian yang diharamkan, terutama yang paling merusak).
l Tahap
keempat adalah diturunkannya QS Al-Baqarah 275-281.
l
l يَا أَيــُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ
مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. {البقرة : 278}.
l “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah:
278).
l
l Pada fase
ini Allah SWT secara tegas mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli.
Orang-orang yang beriman diperintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba,
meskipun kecil persentasenya. Allah dan Rasul-Nya mengajak berperang kepada
siapa saja yang masih menggunakan instrumen riba dalam kegiatan ekonomi,
artinya pintu keberkahan dan keberuntungan ditutup oleh Allah SWT. Dengan
diturunkannya ayat ini, maka status haramnya riba adalah bersifat final dan
bersifat kulli (menyeluruh baik kecil maupun besar).
l Jenis riba
l 1.. Riba
Nasi’ah ( ربِا النسيئة
)
Yaitu riba yang disebabkan karena
penundaan
pembayaran
l 2. Riba Fadhl (ربِا الفضل
)
Pertukaran antar barang sejenis dengan
kadar atau
takaran yang berbeda. Atau terjadi
penundaan
penyerahan salah satu benda tersebut.
l
l 3. Riba
Qardh ( ربِا القرض
)
l Tambahan yang disyaratkan dalam pinjaman,
baik tambahan uang, benda atau manfaat.
l
l 4. Riba
Jahiliyyah (ربِا الجاهلية
)
l Hutang dibayar lebih dari pokoknya,
karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
l
BUNGA/RIBA
|
JUAL-BELI MURABAHAH
|
No
|
Uang sbg objek, nasabah berhutang uang
|
Barang sbg objek, nasabah berhu tang uang
karena membeli barang
|
1
|
Tidak ada akad jual beli, tetapi uang langsung
sbg komoditas
|
Akad jual beli dan memenuhi rukun jual beli
|
2
|
Bunga berubah sesuai tingkat bunga
|
Margin tidak berubah
|
3
|
Pertukaran uang dengan uang
|
Pertukaran barang dengan uang
|
4
|
Sektor moneter dan riil terpisah, tidak ada
keharusan mengaitkan sektor moneter dan riil
|
Sektor moneter terkait dengan sektor riil,
sehingga menyentuh langsung sektor riil
|
5
|
Tidak selalu mendorong percepatan arus barang,
karena tidak mewajibkan adanya barang, tidak mendorong produktifitas yang
pada akhirnya menciptakan unemployment
|
Mendorong percepatan arus barang, mendorong
produktifitas dan entre preneurship, yang pada gilirannya meningkatkan
employment
|
6
|
Terjadi compound interest
|
Bila macet, tidak ada bunga berbunga
|
7
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar