Powered By Blogger

Selasa, 01 Desember 2015

OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BOGOR



OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BOGOR
Lembaga Keuangan Non Bank



Description: D:\pribadi\Logo.jpg
 






Nama anggota :
Ali akbar Nasrullah
Hanif Abdul Kabir
Dini Dinur madinah
Anisa W.P
Siti Lujah

UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR
PRODI EKONOMI SYARIAH
2015/2016

KATA PENGANTAR

Bismillahirahmanirahim
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami  sehingga kami  dapat menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul ”Optimalisasi Peran Dan Fungsi Koperasi Syariah Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bogor”.  Shalawat beserta salam semoga tercurah selalu kepada baginda Nabi Muhammad saw.
Makalah ini dibuat sebagai tugas dari mata kuliah “Lembaga KEuangan Non Bank” untuk memberikan pengetahuan tentang apa saja peran beserta fungsi koperasi syariah dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat. Kami  pun  menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami  harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami  ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Bila ada kekurangan dalam makalah ini kami  mohon maaf yang sebesar-besarnya.


Bogor,  November  2015


Penyusun


BAB I

PENDAHULUAN

A.       LATAR  BELAKANG

Fenomena perekonomian dunia telah berubah dari waktu ke waktu, sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan teknologi informasi yang berkembang sangat pesat. Banyak nilai-nilai baru yang dibentuk, namun sulit untuk menentukan mana yang benar dan mana salah, sehingga terkadang membawa kebaikan namun adakalanya menyesatkan. Globalisasi ekonomi yang diwarnai dengan bebasnya arus barang modal, jasa, serta perdagangan antar negara, telah mengubah suasana kehidupan menjadi individualis dan persaingan yang amat ketat. Dalam tataran perekonomian dunia, telah terjadi pula kesenjangan ekonomi yang dialami oleh negara miskin dan negara kaya, serta munculnya jurang kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya yang semakin besar.
Bangsa Indonesia saat ini berada dalam penjara ekonomi global, yang ditandai dengan beban utang luar negeri yang besar, ekonomi indoneia yang masih tergantung kepada negara-negara adidaya dan hilangnya prinsip ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi kapitalis membuat bangsa Indonesia terseret dalam pusaran keuangan kapitalis yang dahsyat, ibarat badai tornado yang memporakporandakan semua benda dan bangunan yang dilaluinya.
Sudah cukup lama umat Islam Indonesia, demikian pula dunia Islam lainnya menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai dan prinsip syari’ah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan ini didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total seperti yang ditegaskan Allah SWT.
Perbankan syariah muncul di Indonesia tahun 1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka mekanisme sistem perbankan pada umumnya. Perbankan syari’ah yang tertuang dalam “UU No 10/98” yang menyebutkan adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional dan sisten syariah.
Wacana mengenai ekonomi syari’ah (lembaga keuangan syari’ah disingkat LKS) sebenarnya sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah, Reksadana Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, bahkan Multilevel Marketing Syari’ah dan Hotel Syari’ah.
Namun dibandingkan dengan LKS lainnya itu, keberadaan koperasi yang menerapkan konsep syari’ah relatif ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ribuan jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan sebagian besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga).
       Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Usaha koperasi di bidang simpan pinjam ini sangat berbeda dengan simpan pinjam koperasi biasa yang memakai perangkat bunga (riba). Sistem operasional koperasi syariah unit simpan pinjam, persis seperti Baitul Mal wat Tanwil (BMT). Perkembangan koperasi syariah di Indonesia tak lepas dari kondisi sosial masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia yang berada dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17 juta jiwa (16,7 persen). Jumlah penduduk miskin tersebut bahkan dapat bertambah dua sampai tiga kali lipat jika menggunakan kriteria penduduk miskin yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Sehingga, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mewujudkan keadilan sosial yang sesuai dengan konsep Islam, koperasi syariah kemudian didirikan. Nilai-nilai koperasi seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejehateraan bersama dinilai sangat cocok untuk memberdayakan rakyat kecil.
 Di dalam koperasi juga berlaku kaidah fiqih yang menyatakan bahwa ‘pada asalnya segala bentuk muamalah itu hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya’. Jadi koperasi boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi sepanjang bukan kegiatan yang dilarang oleh syari’ah, seperti memproduksi dan memperdagangkan barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat ribawi, spekulatif (maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah menurut syari’ah, seperti, penipuan, dan sebagainya.
Kita juga harus ingat gagasan para pendiri negara ini, bahwa kita adalah bangsa yang anti neo kolonialisme dan kapitalisme. Itu sebabnya muncul ide berdikari dan ekonomi kerakyatan, yang mana semua berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Ekonomi kerakyatan memungkinkan rakyat sebagai pelaku utama dan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, yang semuanya berawal dari koperasi yang sehat pula.
Dewasa ini koperasi yang dulu menganut sistem ekonomi kerakyatan yang utuh, sekarang sudah mulai mengalami pergeseran, sehingga manfaat dan keberadaannya kurang dirasakan oleh masyarakat, terutama menengah ke bawah. Itu sebabnya pemberdayaan koperasi berbasis syari’ah dirasa perlu, disamping agar masyarakat menjadi lebih tahu tentang keberadaan koperasi ini, namun koperasi syari’ah diharapkan bukan hanya sebagai pelengkap euforia LKS, tetapi Koperasi Syari’ah diharapka bisa terus eksis dan menjagi motor pertumbuhan ekonomi kita.
Untuk itu, maka Koperasi harus mulai berbenah dan mulai merefresh ulang wajah perkoperasian indonesia, sehingga dapat membentuk paradigma baru yang menumbuhkan rasa positif dan optimis di kalangan masyarakat

B.   RUMUSAN MASALAH

Ø  Bagaimana tatakelola SDM, keuangan dan operasional di Koperasi syariah?
Ø  Bagaimana penerapan management resiko pada Koperasi Syariah?
Ø  Apa saja tinjauan legislasi dan Fiqh Muamalah?
Ø  Apa saja Faktor-faktor yang mempengaruhinya?
Ø  Keunggulan bersaing antara Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional?

C.    TUJUAN

Ø  Mengetahui  tatakelola SDM, keuangan dan operasional di Koperasi syariah,
Ø  Mengetahui penerapan management resiko pada Koperasi Syariah,
Ø  Mengetahui tinjauan legislasi dan Fiqh Muamalah,
Ø  Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhinya,
Ø  Mengetahui Keunggulan bersaing antara Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional.

BAB II

PEMBAHASAN

A.                   Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.  
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.   
Landasan koperasi syariah :   
1.     Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2.     Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
3.     Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan

B.              Tinjauan Landasan Dasar Koperasi syariah

Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam. Dalam Islam, landasan berkoperasi dapat ditemukan dalam AlQuran Surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi,
تَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ٰ ۖ ÙˆَÙ„َا تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْØ¥ِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ ۚ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ ۖ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ø´َدِيدُ الْعِÙ‚َابِÙˆَتَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْبِرِّ Ùˆَال
“Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2).
Bahkan, Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim).
Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
Dalam sebuah kaidah ushul fiqih menyebutkan:
Description: http://syariah.uin-malang.ac.id/image-tamb/image-bahasa-arab/MuhammadRaid-6.jpg
“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Nabi Muhammad SAW sendiri, diceritakan kembali oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, pernah pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya dengan Sai bin Syarik di madinah.
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama. Koperasi juga merupakan implementasi dari nilai dan gagasan tentang ekonomi kerakyatan, yang akan membuat rakyat lebih mandiri dan bangsa indonesia mampu berdikari.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.

C.              Konsep Dan Prinsip Koperasi Syariah

Konsep koperasi sendiri, seperti yang digariskan oleh Muhammad Hatta sudah selaras dengan apa yang digariskan Islam. Dalam bukunya Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Implementasi ketujuh nilai yang menjiwai kepribadian koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal. Ketujuh prinsip operasional itu adalah; Pertama, keanggotaan sukarela dan terbuka. Kedua, pengendalian oleh anggota secara demokratis. Ketiga, partisipasi ekonomis anggota. Keempat, otonomi dan kebebasan. Kelima, pendidikan, pelatihan dan informasi. Keenam, kerjasama antar koperasi. Ketujuh, kepedulian terhadap komunitas.
Sedangkan dalam konsep koperasi syari’ah. Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, harus mampu mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1.     Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3.     Tabligh yang mencerminkan transpardansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
4.     Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5.     Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6.     Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7.     Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6. Jujur, amanah dan mandiri.
7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Selain itu Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1.     Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak.
2.     Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam.
3.     Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi.
4.      Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.

D.         Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi Koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran Koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.      Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3.      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Ø  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

E.  Tujuan Sistem Koperasi Syariah

1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)
“Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
2. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk”. (Q.S Al A’raaf (7) : 158)
3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya.
Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya. Katakanlah : ” Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali “. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
” Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)  

F.   Penyaluran dana, Produk Dan Jasa Dalam Koperasi Syariah

A.   Penyaluran Dana
1.      Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh haruslah disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Dengan menggunakan Bagi Hasil (Mudharabah atau Musyarakah) dan juga dengan jual Beli (Piutang Mudharabah, Piutang salam, piutang Istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
  Investasi/Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Dalam penyaluran dana dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah Koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (Shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (Mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk dikasi modal.
Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya
  Jual Beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada Koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:
Pertama: Jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual, transaksi ini disebut  Bai Al Mudharabah.
Kedua: Jual beli secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan pakaian seragam sebanyak 100 setel kepada Koperasi syariah dan Koperasi Syariah memesan dari Konveksi untuk dibuatkan 100 setel seragam yang dimaksud dan Koperasi membayarnya dengan uang muka dan dibayar setelah jadi, setelah selesai diserahkan ke pihak 1 dan pihak 1 membayarnya baik secara tunai maupun diangsur, pembiayaan ini disebut Al Bai Istishna. Jika Koperasi membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.
  Jasa-jasa
Disamping itu produk kerjasama dan Jual beli Koperasi Syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain.
  Jasa Al Ijarah (Sewa)
Jasa Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, Sound sistem dan lain-lain.
“Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan” (Qs. Al-Baqarah :2. 233)
  Jasa Wadiah (Titipan)
Jasa Wadiah dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker Karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil, pesawat dan lain-lain.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (Qs. An-Nisa’ 58.) 
  Hawalah (Anjak Piutang)
Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada Koperasi Syariah. Contoh kasus anggota yang terbelit utang dan pihak Koperasi menyelesaikan/membayarkan kewajiban hutang tersebut dan anggota tadi membayarnya kepada Koperasi.
  Rahn (Rahn)
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Yang mana dalam Koperasi Syariah Gadai ini tidak menggunakan Bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah ayat 283.  )
  Wakalah (Perwakilan)
Jasa ini adalah mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak Koperasi seperti pengurusan SIM, STNK, pembelian barang tertentu disuatu tempat, dan lain-lain.  Wakalah berarti juga penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.
“Bahwasannya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafie dan Anshor untuk mewakilkannya mengawini maimunah binti Al harits.” (Al-Hadist)
  Kafalah (Penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh Kopersai (Penanggung) pada pihak Ketiga untuk memenuhi kewajiban angotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutukan jaminan dari Koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh  kasus bila para anggota mengajukan pembiayaan dari Bank Syariah dimana Koperasi sebagai penjamin atas kelancaran angsurannya.
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya". (Qs. Yusuf. Ayat 72.  )
  Qardh (pinjaman Lunak)
Jasa ini termasuk katagori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima Koperasi dan dikelompokkan kedan Qardh (atau Baitulmaal-ZIS). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.
B.  Feature Produk
Dari aspek pemasaran, setiap Koperasi Syariah, dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya, memiliki ciri khas tersendiri. Hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun Investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha Koperasi. Karena itu setiap Koperasi Syariah hendaknya memiliki fitur produk seperti berikut:
1.      Nama produk: Rumah Idaman Bersubsidi
2.      Prinsip Produk (akad yang digunakan): Mudharabah Muqayyadah (terikat)
3.      Sumber dana yang digunakan: misalnya dana dari pinjaman
4.      Target maket: anggota atau non anggota khusus
5.      Jenis akad: dari Koperasi kepada anggota
6.      Jangka waktu: berapa lama yang harus ditunaikan anggota
7.      Keuntungan: tingkat keuntungan yang mau diambil margin atau bagi hasil (nisbah)
8.      Persyaratan umum: dokumen atau agunan
9.      Mitigasi Resiko: asuransi atau ditanggung pemerintah.

D.    Distribusi Bagi Hasil
Distribusi pendapatan yang dimaksud di sini adalah pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima Koperasi Syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada para pemilik modal yang telah memberikan kepada Koperasi dalam Bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan (periode khusus) makan distribusi pendapatan tersebut termasuk katagori SHU (sisa hasil usaha) dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima Koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi Syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya. Misalnya nisbah 30:70, yaitu jenis simpanan Qurban anggota adalah 30 sedangkan untuk Koperasi 70 terhadap keuntungan bersih Koperasi (laba bulan berjalan). Lain halnya dengan Konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari Koperasi syariah bisa bisa naik turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil alias tetap dari saldo tanpa melihat jenis payah usaha Koperasi Syariah. Selanjutnya apabila Koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted Investment atau Mudharabah Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan Koperasi syariah. Bagi Koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqayyadah.
Begitu pula selanjutnya untuk pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah.Hawalah, Kafalah disebut Fee Koperasi Syariah dan pendapatan sewa (ijarah). Pendapatan yang bersumber dari jual beli (piutang dagang) Mudharabah, Salam dan Istishna disebut Margin sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama (Mudharabah dan Musyarakah) disebut pendapatan Bagi Hasil.
Dalam rangka untuk menjaga Liquiditas, Koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan Syariah diantaranya Bank Syaria, BPRS maupun Koperasi Syariah lainnhya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan Koperasi yaitu diputuskan oleh Rapat Anggota. Pembagian SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

G.          Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan  Koperasi Syariah Dalam Melaksanakan Peranannya:

1.     Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak oleh, dengan cara:
2.     Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemutusan kekuatan bersaing dari anggota.
3.     Memperpendek jaringan pemasaran.
4.     Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan memiliki idealisme.
5.     Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
6.     Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal, dengan cara pemupukan berbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
7.     Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
8.     Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan, dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
9.     Pembebasan resiko dari anggota-anggota koperasi kepada koperasi sebagai unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama diantara anggota-anggotanya.
10.  Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan diantaranya perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.

H.          Penerapan Managemen Resiko

Harus diakui bahwa tidak ada satu aktivitas apapun yang kita lakukan yang tidak mengandung resiko, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan adanya resiko yang ditimbulkan dari setiap aktivitas menyebabkan kita tidak melakukan aktivitas apapun guna menghindari resiko yang akan timbul.
Dengan kata lain resiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai. Untuk itu resiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi serta memonitor dan pelaporan resiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen resiko.
Kembali pada perkembangan koperasi, walaupun mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik. Diantaranya :Lemahnya partisipasi anggota, Kurangnya permodalan, Pemanfaatan pelayanan, Lemahnya pengambilan keputusan, Lemahnya Pengawasan, Manajemen Resiko
Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi resiko yang yang tampak dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut Koperasi seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi resiko atas permasalahan tersebut diatas.
A.  Manajemen Resiko
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperkecil ruang dan kesempatan para pembobol koperasi untuk melancarkan aksinya adalah dengan, memberlakukan manajemen risiko dalam praktek berkoperasi. Masalah ini sebenarnya masalah klise yang sudah dicoba dipecahkan jauh hari sebelum meledaknya berbagai kasus di koperasi.
Pertanyaannya, risiko apa saja yang harus di-cover oleh koperasi? temyata jumlahnya sangat banyak (beragam). Di antaranya :
1.     Resiko Kredit , resiko ini didefinisikan sebagai resiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2.     Resiko Likuiditas , resiko yang disebabkan Koperasi tidak mempu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3.     Resiko Operasional , resiko operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal, sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
4.     Resiko Bisnis , adalah resiko yang terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan Koperasi dalam perubahan pasar.
5.     Resiko Strategik , adalah resiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan pengelola.
6.     Resiko Reputasional , resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang negative.
7.     Resiko Legal
8.     Resiko Politik
9.     Resiko Kepatuhan
Tentunya, penerapan manajemen risiko dalam operasional koperasi sejalan dengan pertumbuhan bisnisnya. Bagi koperasi ukuran kecil, penerapan manajemen risiko minimal adalah untuk mereduksi risiko kredit, risiko likuiditas, serta risiko operasional. Bagi koperasi dengan ukuran dan kompleksitas bisnis tinggi dan pernah memiliki pengalaman kerugian karena risiko hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan, yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko yang dimaksud.
B.  Mempersiapkan Manajemen Resiko
Pada dasarnya risiko masih dapat dikelola. Pengelolaan risiko adalah upaya yang sadar untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bentuk kerugian yang dapat timbul. Ini merupakan upaya yang terus-menerus, karena risiko akan dihadapi oleh siapa saja, baik besar maupun kecil. Ada lima tindakan pokok dalam pengelolaan risiko, yaitu:
1. Identifikasi risiko dan Pemetaan Resiko . Tindakan ini erat kaitannya dengan kemampuan kita untuk menganalisa dan memprediksi berbagai kejadian yang senantiasa dihadapi oleh setiap orang atau Organisasi.
2. Pengukuran risiko dan Peringkat Resiko . Setelah semua kejadian kita analisa, dan kemungkinan kerugiannya kita ketahui, langkah berikutnya adalah mengukur kerugian-kerugian potensial untuk masa yang akan datang.
3. Menegaskan profil resiko dan rencana manajemen , hal ini terkait dengan gaya manajemendan visi strategis dari organisasi.
Ada 6 kunci utama mengendalikan risiko yang perlu diperhatikan oleh para pelaku Koperasi.
a)           Menghindari.  Menghindari risiko biasanya sulit dilakukan karena tidak praktis dan tidak mungkin.
b)           Mengurangi.  Mengurangi risiko dapat dilakukan untuk beberapa hal, misalnya mempersiapkan sejumlah likuiditas pada jumlah tertentu untuk menjaga kemampuan koperasi guna memenuhi kewajiban yang jatuh tempo,   dan memeriksa catatan-catatan keuangan yang ada.
c)           Menyebarkan.  Menyebarkan risiko dapat dilakukan dengan beberapa cara yang pada intinya mengurangi risiko kerugian yang akan terjadi. Misalnya, uang tunai yang ada tidak disimpan pada satu tempat saja, sebagian di Bank sebagian di Koperasi.
d)           Membuat anggapan.  Membuat anggapan terhadap risiko adalah alat yang paling praktis andaikata alternatif-alternatif lain tidak dapat lagi ditemukan. Misalnya kita membuat anggapan bahwa pada bulan – bulan tertentu Koperasi harus menghentikan atau mengurangi aktivitas pembiayaannya karena berpotensi terjadi side streaming atau seba liknya.
e)           Mengalihkan.  Mengalihkan risiko dapat dilaksanakan dengan jalan menggunakan pihak lain untuk memikul tanggungan kerugian yang bisa terjadi. Misalnya penyimpanan uang di Bank atau Koperasi adalah salah satu bentuk pengalihan risiko yang dapat dilakukan.
f)            Pemantauan . Terkait dengan implementasi dari manajemen resiko telah berjalan baik dan senantiasi dilakukan kajian – kajian dalam upaya perbaiakn secara continue.
4. Meningkatkan kepercayaan. Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat akan bisnis koperasi, hal itu akan semakin memudahkan koperasi merekrut anggota baru. Masyarakat akan berlomba-lomba menjadi anggota koperasi, karena sudah dikelola dengan manajemen yang baik, di mana faktor manajemen risiko sudah melekat di dalamnya

I.            Keunggulan Koperasi Syariah dengan Koperasi Konvensional

Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi.  Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
Fungsi dari koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan koperasi konvensional, hanya saja didalamnya terdapat nilai-nilai islami yang ditanamkan dalam koerasi tersebut, diantara fungsi koerasi syariah adalah:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
`Dalam kopersi syariah terdapat landasan yang tidak yang tidak dimiliki olek koperasi konvensional salahsatunya yaitu Berlandaskan syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
Beberapa prinsip koperasi syariah yang tidak dimiliki oleh lembaga keuangan lainnya yaitu:
1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
2. Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
3. Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
5. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
6. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
7. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
8. Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Keunggulan koperasi syariah dapat terlihat pada aspek-aspek berikut ini, diantaranya  :
1. Pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya, sehingga dalam koperasi syariah menjauhkan nasabah dari praktek riba yang di larang oleh syariat agama, dan terlebih lagi mayoritas penduduk di indonesia adalah beragama islam.
2. Aspek pengawasan
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
3. Penyaluran Produk
Koperasi konvensinal memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tida ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah
4. Fungsi sebagai lembaga zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .

J.          Tata kelola SDM, Keuangan dan Operasional Dalam Koperasi

a)       Tatakelola SDM dalam koperasi
Sumber daya manusia (SDM) merupakan elemen yang sangat penting. Dalam rangka merencanakan, melaksanakan atau mengelola dan mengendalikan sumber daya manusia diperlukan suatu alat manajerial yang disebut Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Pemahaman tentang sumber daya manusia (SDM) sebagaimana juga yang telah diterjemahkan oleh “Jusuf Irianto” (2001:3) sebagai berikut : Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) merupakan pengakuan tentang pentingnya tenaga kerja suatu organisasi sebagai sumber daya manusia yang sangat penting dalam memberi kontribusi bagi tujuan-tujuan organisasi, dan penggunaan beberapa fungsi dan kegiatan untuk memastikan bahwa SDM tersebut digunakan secara efektif dan adil bagi kepentingan individu, organisasi dan masyarakat. Perencanaan SDM adalah proses untuk menetapkan strategi, memperoleh, memanfaatkan, mengembangkan dan mempertahankan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan perusahaan saat ini dan pengembangannya dimasa yang akan datang yang mempunyai makna bahwa : kebutuhan saat ini merupakan usaha untuk mengisi kekurangan sumber daya manusia suatu organisasi. Sedangkan kebutuhan sumber daya manusia akan datang berarti memprediksi kebutuhan sumber daya manusia yang merupakan strategi pengembangan sutatu organisasi. Usaha memenuhi kebutuhan tersebut dilakukan dengan cara mendapatkan tenaga kerja baru yang relevan, disamping harus dilakukan dengan mempertahankan dan memanfaatkan tenaga kerja yang sudah ada secara maksimal
Koperasi adalah orang atau badan hukum yang bekerja sama secara suka rela untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kesejahteraan bagi anggotanya. Disini yang menjadi pelaku intinya adalah :
a.  Orang yang lebih dari satu sehingga diperlukan kiat atau pengikat
b.  Orang-orang tersebut dapat bekerja sama secara ekonomi dan suka rela
c.  Mencapai tujuan-tujuan bersama bukannya tujuan individu,
d. Kesejahteraan anggota : kesejahteraan manusia menyangkut perasaan sejahtera, ketenangan, dan keadaan ekonomi orang banyak. Manajemen sumber daya manusia adalah bidang pengetahuan manajemen yang bersangkutan dengan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, pelaksanaan kegiatan kepegawaian agar tetap selalu adanya pembinaan sesuai dengan kebutuhan organisasi, yaitu penggunaan pegawai secara efisien, pengembangan kemampuan kerja, dan menciptakan suasana serta hubungan kerja yang serasi dalam organisasi koperasi.
Dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia, koperasi dapat menempuh pendekatan baik struktural maupun kultural. Pendekatan struktural merupakan cara pengembangan SDM koperasi sebagai lembaga ekonomi dimana pelatihan harus benar-benar efektif. Pendekatan kultural lebih banyak menyoroti SDM koperasi dari sisi anggota dan masyarakat dan lingkungannya. Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang dan jasa. Peranan SDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan tetapi untuk memimpin unsur manusia ini sangat sulit dan rumit. Sumber daya manusia selain mampu, cakap, dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan mereka untuk belajra efektif dan efisien.
Sumber daya manusia yang terkait dalam kehidupan perkoperasian antara lain:
1)       Anggota koperasi Anggota koperasi minimum harus 20 orang.
Latar belakang anggota biasanya tidak sama, baik pendidikan, sosial ekonomi, agama maupun tanggung jawab keluarga. Jika anggota koperasi lebih dari 20 orang maka koperasi tersebut semakin besar sehinggga sulit untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi anggota yang makin banyak itu. Karena semakin beraneka ragamnya tingkat kepentingan dan motivasi serta latarbelakang masing-masing anggota. Bagi koperasi yang memiliki anggota banyak, maka untuk mempemudah komunikasi dengan para anggota akan lebih efektif bila dibentuk kelompok-kelompok atau unit-unit aktivitas. Masing-masing kelompok dapat mengadakan pertemuan rutin sambil melatih dan membiasakan mereka saling belajar serta membantu kepentingan kelompoknya. Dengan jumlah anggota koperasi yang banyak pula, maka pemimpinnya harus mampu memotivasi anggotanya untuk memiliki tujuan dan motivasi yang sama untuk membangun koperasi dan kesejahteraan ekonominya.
2)       Karyawan koperasi Adalah orang yang bekerja pada perusahaan koperasi dan yang melaksanakan usaha, melayani pelanggan, dan membantu pengurus dalam membuat pertanggungjawaban kepada pemilik koperasi. Apabila usaha koperasinya masih kecil, maka karyawan yang diperlukan cukup 2 atau 3 orang. Jika usaha koperasi semakin besar maka semakin banyak pula karyawan yang diperlukan.
3)       Manajer koperasi Adalah orang yang memegang jabatan tertinggi dari semua koperasi dimana dia bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Karena manajer adalah peminmpin dari semua karyawan, maka ia harus membuat: a. kebijkan yang handal b. menjadi koordinator yang baik bagi seluruh kegiatan koperasi c. menjadi pengawas yang bijaksana d. manajer juga harus bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada pengurus meskipun ada kepala bagian keuangan e. sebagai figur yang jujur dalam mengatur serta menggunakan dana yang ada secara efisien dan produktif.
Ada beberapa biang yang perlu ditangani oleh manajer sebagai pengelolah usaha koperasi yaitu : a. bidang peronalia, b. bidang pengelola usaha, c. Bidang administrasi, d. Bidang perencanaan
4)        Pengurus koperasi
Pengurus Koperasi adalah para anggota yang dipilih dalam rapat anggota sebagai kelompok orang yang ditugasi untuk mengurus koperasi dalam periode tertentu. Pemegang mandat dan pemilik koperasi disebut sebagai pengurus. Mereka terdiri dari sekelompok orang yang tidak sama dalam pendidikan, agama, sosial ekonomi, tujuan, dan motivasi individunya. Setiap kegiatan usaha yang dilakukan dalam suatu perusahaan harus dikoordinasi dan di sinkronisasikan. Dari segi pengurusan usaha, pengurus harus banyak berhubungan dengan manajer dan bertanggung jawab langsung atas usahanya, selain itu, pengurus juga harus mengetahui tentang aktivitas usaha yang ada. Pengurus juga harus ornag yang benar-benar terseleksi pengabdiannya. Pengurus mempunyai tanggung jawab yang besar atas jalannya koperasi yang akan dilaporkan kepada para pemilik, pengawas dan gerakan koperasi. Karena tugas para pengurus koperasi benar-benar berat maka ia harus dipilih secara benar, demokratis dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
5)        Pengawas
Pengawas bertugas melakukan pemeriksaan terhadap cara kerja pengurus dalam menjalankan usaha koperasi. Pengawas harus terdiri dari orang-orang yang menguasai administrasi keuangan dan mengetahui liku-liku penyimpangan yang mungkin ada. Pengawas dituntut untuk berlaku jujur karena mereka adalah pengawas yang operasional yang harus mencegah tindakan kecurangan.
6)        Badan pembina dan dewan penasehat
Secara fungsional, pejabat struktural dalam unit atau lingkungan dimana koperasi berada biasanya diangkat sebgai pembina atau dewan penasehat.
7)        Koperasi sekuder
Bertugas melakukan usaha penyediaan bahan baku atau peralatan produksi ke pemasok atau ke produsen secra langsung sehingga dapat dilakukan penghematan dalam pengadaan bahan baku.
8)       Departemen koperasi daerah tingkat I dan II Departemen tersebut hanya bersifat untuk evaluasi dalam rangka pembinaan administratif dimana pengawasannya dijalankan oleh merekan baik koperasi primer maupun sekunder yang ada di wilayahnya. Merupakan hal yang sangat bermanfaat apabila pihak departemen itu melakukan pembinaan atau penataran atau penyuluhan guna meningkatkan pengetahuan para pegawai koperasi.
9)       Dekopindo atau Dekopinwil Berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi dari segi ideologi organisasi koperasi yaitu menagani pendidikan para pengurus koperasi sehingga dapat meningkatkan peranannya. Apabila arah kebijakan pemerintah berkaitna dengan perekonomian, maka dekopin harus berperan serta agar dapat menerima manfaat ganda, dan menangkap peluan bisnis yang lebih luas.
Dalam sejarah perkembangan koperasi, bahwa mula-mula koperasi menggunakan tenaga yang tidak dibayar. Adalah sarat mutlak bahwa pada permulaanya koperasi harus berhasil mendapatkan orang-orang yang mempunyai jiwa kesosialan yang bersedia menyumbangkan tenaga.
b)       Keuangan dalam koperasi
Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sebgai berikut:
1.      Simpana pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2.      Simpanan wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3.      Simpanan sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
a. Karakter pertama bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah)Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
b. Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk  kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.
4.      Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga Koperasi syariah sebagaimana Koperasi konvensional pada ummnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, prospek pasar Koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti Bank Syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharabah maupun prinsip Musyarakah.
Mengingat karakteristik badan usaha koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan keuangan di dalam organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik tertentu;
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Usaha Koperasi Syariah  dapat berbentuk usaha sektor riil, seperti  Koperasi Serba Usaha, Koperasi Tani, nelayan, ekpor impor dan dapat pula dalam bentuk usaha simpan pinjam. Dalam unit simpan pinjam koperasi syariah menawarkan produk-prosuk syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ba’i bitsamil ajil, wadhiah, qardhul hasan dan sebagainya. Oleh karena itu sistem simpan pinjam didasarkan kepada prinsip syariah, maka akuntansinya juga menggunakan konsep-konsep syariah.

K.                  Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Koperasi

Peran pemerintah dalam pengembangan koperasi sangat penting dan tidak boleh berhenti, baik buruknya hari depan koperasi sangat ditentukan oleh adanya bantuan dan dukungan dari pemerintah untuk pengembangan sektor koperasi yang bersumber dari kemauan politik pemerintah dalam rangka menyusun struktur ekonomi kerakyatan berdasarkan keadilan sosial.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi
melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya
memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Peran pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama rakyat miskin. Dalam masalah ini, pemerintah membuat program yang disebut KUR (Kredit Usaha Rakyat). Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif.

L.         Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat

Menurut hasil pengamatan saya serta berita dari berbagai media,manfaat koperasi bagi masyarakat sangatlah bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup
Berbagai macam koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional.
UNIT usaha yang dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian. Bergeraknya peredaran uang dalam sistem usaha koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian.
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Walaupun manfaat koperasi sangat dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung. Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a) keinginan untuk memajukan koperasi,
b) kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam,
c) mentaati ketentuan-ketentuan baik sedagai anggota, pengurus dan badan pengawas,
d) membina hubungan sosial dalam koperasi,
e) melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.
Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni: a) membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b) berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; c) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya; d) berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


BAB III

PENUTUP

A.      KESIMPULAN

Koperasi di Bogor sudah banyak sekali, bukan hanya diperkotaan melainkan sampai ke pedesaan terpencil sekalipun koperasi sudah banyak berkembang. koperasi pun memiliki banyak jenisnya diantaranya Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi, Koperasi penjualan/pemasaran, Koperasi produksi, Koperasi jasa, dll. Koperasi dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, dikoperasi kita dapat menabung, dapat membeli barang (jika koperasi tersebut menjual barang) dan juga dapat meminjam dana sebagai awal modal usaha, menggurangi pengagguran karna bertambahnya lowongan pekerjaan, dan lain sebagainya. Dengan begitu koperasi dapat mempermudah kita dalam kegiataan ekonomi maupun sosial. Koperasi juga mampu menjadi solusi pada saat keterpurukan perekonomian pasar terjadi yang menghasilkan pengangguran dan kemiskinan besar-besaran di negeri ini, koperasi telah tampil sebagai juru selamat bagi mereka yang terpinggirkan dari perekenomian kapitalistik. Sekarang ini, koperasi telah menjadi sumber penghidupan bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008). Dan dengan menggunakan akad-akad syariah, koperasi yang berbasis syariah ternyata mampu memberikan banyak kontribusi nyata dalam mensejahterakan masyarakat, bukan hanya sekedar lebih menguntungkan melainkan karena keberkahan dari sistem dan ekonomi yang diberikan.
Namun koperasi yang ada masih banyak sekali yang jauh dari kata syariah, bahkan tidak sedikit pula koperasi yang tidak bisa mensejahterakan anggotanya dikarenakan yang mendapatkan manfaatnya adalah orang-orang yang diatasnya.

B.       SARAN

Agar mampu mensejahterakan masyarakatnya, maka koperasi-koperasi yang ada di Bogor sangat diperlukan sekali adanya SDM yang kompeten di dalamnya terutama koperasi syariah, maka sumber Daya Manusia yang islami dan mengerti akan konsep koperasi syariah sangat dibutuhkan sekali, SDM nya haruslah memiliki sikap jujur, adil, amanah, cerdas dan memiliki jiwa social yang tinggi, karena pada dasarnya koperasi bersifat sukarela, dan berorientasi kepada social bukan pada komersil.
Koperasi yang memiliki jumlah anggota tidak sedikit, atau sekurang-kurangnya 20 orang maka yang harus di cermati adalah bagaimana menyatukan visi, misi, tujuan bersama dengan memotivasi atau mungkin membuat pembinaan-pembinaan, atau di perkelompok-kelompokkan untuk selanjutnya di berikan wawasan dan pemahaman yang baik tentang koperasi dan usaha yang dijalankan dari koperasi, sehingga koperasi bukan hanya sekedar jumlah anggotanya yang banyak melainkan pemahaman dan pendidikan yang baik bagi anggotanya nanti.
Peran pemerintah sebagai pengawas, Pembina, atau penyuluh sangat diperlukan agar koperasi-koperasi yang ada khususnya koperasi syariah bisa terawasi lebih baik dan semakin berkembang.











DAFTAR PUSTAKA

Idroes, Ferry N. 2008 . “Manajemen Resiko Perbankan, Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia”. Jakarta: Raja Grafindo,
Statistika Perkoperasian 2009, www.depkop.go.id
Sudidarto, Kontan, 11 July 2009
http://www.koperasisyariah.com/fungsi-dan-peran-koperasi/