Powered By Blogger

Selasa, 01 Desember 2015

contoh kerangka alisis Strategi Bisnis BMT Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahtaran Masyarakat Bogor



nalisis Strategi Bisnis BMT Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahtaran Masyarakat Bogor







Disusun oleh :
Anesia Suci Kinanti
Eko Prasetio
Hanif Abdul Kabir
Ibnu Hasani
Idha Faridhatunisa
Imam Muaziz
Malida Gustiana
Melda Selviana
Nurohimah
Syela Wanda Adrian

PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR
2015

KATA PENGANTAR



Description: BISMILL3



Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala puji bagi Allah SWT, Rabb Yang Maha Sempurna, semoga kasih sayang dan hidayahNya selalu tercurahkan kepada kita. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang setia dan istiqomah sampai akhir zaman. Amiin.
Makalah ini membahas tentang Analisis Strategi Bisnis BMT Salam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bogor. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Non Bank Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya untuk pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb



Bogor, 13 November 2015



                                                                                                   Penyusun


DAFTAR ISI







BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Islam merupakan ajaran yang Syamil (universal), kamil (sempurna), dan mutakamil (menyempurnakan) yang diberikan oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi ini yang berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan melahirkan peradaban yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi hikmah yang akan memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup didunia maupun di akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja kecuali di sisi lain ada alternatif konsepsional maupun operasional yang diberikannya. Misalnya saja larangan terhadap riba, alternatif yang diberikan Islam dalam rangka rrienghapus riba dalam praktek mu’amalah yang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan yang pertama, berbentuk shadaqah ataupun qardhul hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup (konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah melalui sistem perbankan Islam yang didalamnya menyangkut perighimpunan dana melalui tabungan mudharubah, deposito musyawarah dan giro wadiah yang kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil (seperti mudharabah, musyarakah), prinsip jual beli (bai’ bithaman ajil, mudarabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah, bai’at takjiri dan lain-lain). Dari kedua jalan di atas, secara sistematik diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul Maal wat Tamwil.

A.    Pengertian Baitul Mal Wa Tamwil
Baitul mal wa tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kemgangkan bisnis usaha mikro dan  kecil dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi Baitul Tamwil (Bait = Rumah, At Tamwil = Pengembangan Harta). Jadi BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha proktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegitan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan.[2]
            Baitul mal wa tamwil atau pendanaan balai usaha mandiri terpadu adalah lembaga ekonomi atau keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil dan disebut sebagai lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut informal karen alembaga ini dibentuk atau didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga keuangan ia bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) . sebagai lembaga ekonomi ia juaga berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri, dan pertanian.

Dengan begitu, BMT dikelola secara profesional sehingga mencapai tingkat efiiensi ekonomi tertentu, demi mewujudkan kesejahteraan anggota, seiiring penguatan kelembagaan BMT itu sendiri. Pada sudut pandang sosial, BMT (dalam hal ini baitul mal) berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak mungkin dijangkau dengan prinsip bisnis. Stimulan melalui dana ZIS akan mengarahkan anggota untuk mengembangkan usahanya, untuk pada akhirnya mampu mengembangkan dana bisnis.[3]
Dimensi BMT sebagai produser, konsumen, distributor dan sirkulator
A. BMT Sebagai Produser
Sebagian penulis tentang teori ekonomi Islam berpendapat bahwa ekonomi Islam hanya memfokuskan perhatian kepada distribusi harta, dan tidak mementingkan masalah produksi. Dengan kata lain, ekonomi Islam hanya memperhatikan distribusi harta secara adil dan merata, namun sama sekali tidak berhubungan dengan produksi. Perkataan ini tidak sepenuhnya benar. Jika yang dimaksud dengan “produksi” adalah sarana, prasarana, dan cara kerja secara umum, maka ungkapan di atas dapat diterima. Namun, jika yang dimaksud dengan produksi adalah tujuan, etika, dan peraturan yang berhubungan dengan produksi, maka ungkapan di atas sulit diterima.
Di dalam ilmu ekonomi, proses produksi terbagi kepada – setidaknya – dua bentuk, Pertama Pengadaan Stok Barang. Dalam proses produksi barang, barang dapat diciptakan dengan menggunakan tenaga manusia atau mesin. Pada saat sekarang ini biasanya dilakukan oleh Perusahaan – Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi barang. Kedua Penyediaan Stok Jasa. Jasa adalah sesuatu yang ditawarkan kepada pasar, dengan tujuan mempermudah kegiatan manusia dari segi non fisik (tidak berupa benda). Hal ini biasa dilakukan oleh para Biro jasa seperti Biro Perjalanan, Advokasi dan lain sebagainya.
Dalam proses pertama, BMT tidak mungkin menciptakan stok barang, karena BMT hanya lembaga keuangan mikro yang berasaskan syariah dan bergerak dibidang finansial. Tetapi tidak tertutup kemungkinan kalau BMT dapat melakukan proses produksi dengan cara yang kedua, yakni menyediakan jasa. Hal ini bisa saja terjadi karena fungsi BMT adalah sebagai basis penyediaan jasa keuangan dengan prosedur yang sesuai dengan prinsip syariah yang berlandaskan kepada al-Quran dan sunnah. Artinya, fungsi Baitul Maal dari BMT (penjaringan dana Zakat, Infak dan Sedekah) adalah sebuah jasa yang disediakan BMT untuk memudahkan orang – orang kaya untuk menunaikan kewajibannya kepada Allah, yang kemudian oleh BMT akan disalurkan kepada kaum dhuafa yang membutuhkan.
Sedangkan fungsinya sebagai Baitul Taamwil, BMT memberikan bantuan pendanaan untuk aktivitas perekonomian umat dalam skala kecil. Untuk fungsi BMT yang satu ini, ada beberapa produk yang ditawarkan oleh BMT kepada nasabah, diantaranya adalah:
Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak di mana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
Muzaraah, adalah dengan memberikan bibit tertentu (sesuai dengan kebutuhan penggarap) kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
Wusaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
Bai’u Bithaman Ajil, hampir sama dengan Murabahah, hanya saja pembayarannya di lakukan dengan mencicil.
Ijarah Muntahia Bit Tamlik, adalah pembiayaan dengan akad sewa, di mana pada akhir masa perjanjian, BMT memberikan izin kepada penyewa untuk memiliki barang modal tersebut.
Dengan menawarkan produk – produk yang berbasis syariah kepada masyarakat, secara tidak langsung BMT mencoba memberikan penawaran kepada masyarakat (calon nasabah/ anggota) untuk bisa memanfaatkan jasa keuangan yang berbasis syariah yang ditawarkan, dengan metode profit and lose sharing dalam pengelolaan rugi dan labanya.
Di dalam proses ini, maka BMT adalah termasuk salah produser dalam penyediaan jasa keuangan yang berbasis syariah dengan skala mikro. Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan sistem keuangan syariah yang sesuai dengan tata cara dan aturan permainan pengelolaan keuangan di dalam Islam.

BAB II

RUMUSAN MASALAH



Rumusan Masalah
A.  Pengertian, Asas, Fungsi, dan Tujuan BMT
B.  Produk dan Mekanisme Operasional BMT
C.  Mekansme Operasional Koperasi Syariah
D.  Peraturan Hukum yang Terkait
E.  Sejarah dan Perkembangan BMT di Indonesia Beserta Dampaknya
F.  Peghimpunan dan Penyaluran Dana BMT
G.     Problematika BMT



BAB III

SOLUSI MASALAH



BAB IV

PENUTUP


4.1 KESIMPULAN

4.2 SARAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar