nalisis Strategi Bisnis BMT Dalam Rangka
Meningkatkan Kesejahtaran Masyarakat Bogor
Disusun oleh :
Anesia Suci Kinanti
Eko Prasetio
Hanif Abdul Kabir
Ibnu Hasani
Idha Faridhatunisa
Imam Mu’aziz
Malida Gustiana
Melda Selviana
Nurohimah
Syela Wanda
Adrian
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Segala
puji bagi Allah SWT, Rabb Yang Maha Sempurna, semoga kasih sayang dan
hidayahNya selalu tercurahkan kepada kita. Sholawat dan salam semoga tetap
tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, serta pengikutnya
yang setia dan istiqomah sampai akhir zaman. Amiin.
Makalah
ini membahas tentang “Analisis Strategi
Bisnis BMT Salam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bogor”. Makalah ini
dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Non Bank Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama
Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya
makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya
bagi penyusun dan umumnya untuk pembaca.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Bogor, 13 November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam merupakan ajaran yang Syamil (universal),
kamil (sempurna), dan mutakamil (menyempurnakan) yang diberikan
oleh Allah yang diangkat sebagai Khalifah (pemimpin) di bumi ini yang
berkewajiban untuk memakmurkannya baik secara material maupun secara spiritual
dengan landasan aqidah dan syari’ah yang masing-masing akan melahirkan peradaban
yang lurus dan akhlaqul karimah (perilaku mulia).
Islam
dalam menentukan suatu larangan terhadap aktivitas duniawiyah tentunya memberi
hikmah yang akan memberikan kemaslahatan, ketenangan dan keselamatan hidup
didunia maupun di akhirat. Namun demikian, Islam tidak melarang begitu saja
kecuali di sisi lain ada alternatif konsepsional maupun operasional yang
diberikannya. Misalnya saja larangan terhadap riba, alternatif yang
diberikan Islam dalam rangka rrienghapus riba dalam praktek mu’amalah
yang dilakukan manusia melalui dua jalan. Jalan yang pertama, berbentuk
shadaqah ataupun qardhul hasan (pinjaman tanpa adanya kesepakatan
kelebihan berupa apapun pada saat pelunasan) yang rnerupakan solusi bagi siapa
saja yang melakukan aktivitas riba untuk keperluan biaya hidup
(konsumtif) ataupun usaha dalam skala mikro. Sedangkan jalan yang kedua adalah
melalui sistem perbankan Islam yang didalamnya menyangkut perighimpunan dana
melalui tabungan mudharubah, deposito musyawarah dan giro wadiah
yang kemudian disalurkan melalui pinjaman dengan prinsip tiga hasil
(seperti mudharabah, musyarakah), prinsip jual beli (bai’ bithaman
ajil, mudarabah dan sebagainya) serta prinsip sewa/fee (Ijarah,
bai’at takjiri dan lain-lain). Dari kedua jalan di atas, secara sistematik
diatur dan dikelola melalui kelembagaan yang dalam istilah Islam disebut Baitul
Maal wat Tamwil.
A. Pengertian Baitul Mal Wa Tamwil
Baitul mal wa tamwil adalah lembaga keuangan mikro
yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kemgangkan bisnis usaha
mikro dan kecil dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela
kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi Baitul
Tamwil (Bait = Rumah, At Tamwil = Pengembangan Harta). Jadi
BMT adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa
al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha proktif dan
investasi dalam meningkatkan kualitas kegitan ekonomi pengusaha bawah dan kecil
dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan
kegiatan.[2]
Baitul mal wa tamwil atau pendanaan balai usaha mandiri terpadu adalah lembaga
ekonomi atau keuangan mikro yang dioperasikan berdasarkan prinsip bagi hasil
dan disebut sebagai lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya
informal. Disebut informal karen alembaga ini dibentuk atau didirikan oleh
kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan
perbankan dan lembga keuangan formal lainnya. Sebagai lembaga keuangan ia
bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) dan menyalurkan dana
kepada masyarakat (anggota BMT) . sebagai lembaga ekonomi ia juaga berhak
melakukan kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri, dan pertanian.
Dengan begitu, BMT dikelola
secara profesional sehingga mencapai tingkat efiiensi ekonomi tertentu, demi
mewujudkan kesejahteraan anggota, seiiring penguatan kelembagaan BMT itu
sendiri. Pada sudut pandang sosial, BMT (dalam hal ini baitul mal)
berorientasi pada peningkatan kehidupan anggota yang tidak mungkin dijangkau
dengan prinsip bisnis. Stimulan melalui dana ZIS akan mengarahkan anggota untuk
mengembangkan usahanya, untuk pada akhirnya mampu mengembangkan dana bisnis.[3]
Dimensi BMT sebagai produser, konsumen, distributor dan
sirkulator
A. BMT
Sebagai Produser
Sebagian penulis tentang teori
ekonomi Islam berpendapat bahwa ekonomi Islam hanya memfokuskan perhatian
kepada distribusi harta, dan tidak mementingkan masalah produksi. Dengan kata
lain, ekonomi Islam hanya memperhatikan distribusi harta secara adil dan
merata, namun sama sekali tidak berhubungan dengan produksi. Perkataan ini
tidak sepenuhnya benar. Jika yang dimaksud dengan “produksi” adalah sarana,
prasarana, dan cara kerja secara umum, maka ungkapan di atas dapat diterima.
Namun, jika yang dimaksud dengan produksi adalah tujuan, etika, dan peraturan
yang berhubungan dengan produksi, maka ungkapan di atas sulit diterima.
Di dalam ilmu ekonomi, proses
produksi terbagi kepada – setidaknya – dua bentuk, Pertama Pengadaan
Stok Barang. Dalam proses produksi
barang, barang dapat diciptakan dengan menggunakan tenaga manusia atau mesin.
Pada saat sekarang ini biasanya dilakukan oleh Perusahaan – Perusahaan yang
bergerak dalam bidang produksi barang. Kedua Penyediaan
Stok Jasa. Jasa adalah sesuatu yang ditawarkan kepada pasar, dengan tujuan
mempermudah kegiatan manusia dari segi non fisik (tidak berupa benda). Hal ini
biasa dilakukan oleh para Biro jasa seperti Biro Perjalanan, Advokasi dan lain
sebagainya.
Dalam proses pertama, BMT tidak
mungkin menciptakan stok barang, karena BMT hanya lembaga keuangan mikro yang
berasaskan syariah dan bergerak dibidang finansial. Tetapi tidak tertutup
kemungkinan kalau BMT dapat melakukan proses produksi dengan cara yang kedua,
yakni menyediakan jasa. Hal ini bisa saja terjadi karena fungsi BMT adalah
sebagai basis penyediaan jasa keuangan dengan prosedur yang sesuai dengan
prinsip syariah yang berlandaskan kepada al-Quran dan sunnah. Artinya, fungsi
Baitul Maal dari BMT (penjaringan dana Zakat, Infak dan Sedekah) adalah sebuah
jasa yang disediakan BMT untuk memudahkan orang – orang kaya untuk menunaikan
kewajibannya kepada Allah, yang kemudian oleh BMT akan disalurkan kepada kaum
dhuafa yang membutuhkan.
Sedangkan fungsinya sebagai Baitul
Taamwil, BMT memberikan bantuan pendanaan untuk aktivitas perekonomian umat
dalam skala kecil. Untuk fungsi BMT yang satu ini, ada beberapa produk yang
ditawarkan oleh BMT kepada nasabah, diantaranya adalah:
Musyarakah,
adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana
masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas
segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
Mudharabah,
adalah perkongsian antara dua pihak di mana pihak pertama (shahib al amal)
menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan
usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati
bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan
sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek
berlangsung.
Murabahah,
adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
Muzaraah,
adalah dengan memberikan bibit tertentu (sesuai dengan kebutuhan penggarap)
kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian
tertentu (prosentase) dari hasil panen.
Wusaqot,
adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap
berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
Bai’u Bithaman Ajil, hampir
sama dengan Murabahah, hanya saja pembayarannya di lakukan dengan mencicil.
Ijarah Muntahia Bit
Tamlik, adalah pembiayaan dengan akad sewa, di mana pada akhir
masa perjanjian, BMT memberikan izin kepada penyewa untuk memiliki barang modal
tersebut.
Dengan
menawarkan produk – produk yang berbasis syariah kepada
masyarakat, secara tidak langsung BMT mencoba memberikan penawaran kepada
masyarakat (calon nasabah/ anggota) untuk bisa memanfaatkan jasa keuangan yang
berbasis syariah yang ditawarkan, dengan metode profit and lose sharing
dalam pengelolaan rugi dan labanya.
Di dalam proses ini, maka BMT
adalah termasuk salah produser dalam penyediaan jasa keuangan yang berbasis
syariah dengan skala mikro. Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan sistem
keuangan syariah yang sesuai dengan tata cara dan aturan permainan pengelolaan
keuangan di dalam Islam.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Rumusan
Masalah
A. Pengertian,
Asas, Fungsi, dan Tujuan BMT
B. Produk
dan Mekanisme Operasional BMT
C. Mekansme
Operasional Koperasi Syariah
D. Peraturan
Hukum yang Terkait
E. Sejarah
dan Perkembangan BMT di Indonesia Beserta Dampaknya
F. Peghimpunan
dan Penyaluran Dana BMT
G. Problematika
BMT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar