OPTIMALISASI
PERAN DAN FUNGSI KOPERASI SYARIAH GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
BOGOR
Lembaga
Keuangan Non Bank
Nama anggota :
Ali akbar
Nasrullah
Hanif Abdul
Kabir
Dini Dinur
madinah
Anisa W.P
Siti Lujah
UNIVERSITAS
IBN KHALDUN BOGOR
PRODI EKONOMI SYARIAH
2015/2016
KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirahim
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada kami
sehingga kami dapat menyelesaikan
Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul ”Optimalisasi
Peran Dan Fungsi Koperasi Syariah Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Bogor”. Shalawat beserta salam semoga
tercurah selalu kepada baginda Nabi Muhammad saw.
Makalah
ini dibuat sebagai tugas dari mata kuliah “Lembaga KEuangan Non Bank” untuk
memberikan pengetahuan tentang apa saja peran beserta fungsi koperasi syariah
dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat. Kami pun
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, kami ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal
sampai akhir. Bila ada kekurangan dalam makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Bogor, November 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Fenomena perekonomian dunia telah berubah dari
waktu ke waktu, sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan teknologi
informasi yang berkembang sangat pesat. Banyak nilai-nilai baru yang dibentuk,
namun sulit untuk menentukan mana yang benar dan mana salah, sehingga terkadang
membawa kebaikan namun adakalanya menyesatkan. Globalisasi ekonomi yang
diwarnai dengan bebasnya arus barang modal, jasa, serta perdagangan antar
negara, telah mengubah suasana kehidupan menjadi individualis dan persaingan
yang amat ketat. Dalam tataran perekonomian dunia, telah terjadi pula kesenjangan
ekonomi yang dialami oleh negara miskin dan negara kaya, serta munculnya jurang
kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya yang semakin besar.
Bangsa Indonesia saat ini berada dalam penjara
ekonomi global, yang ditandai dengan beban utang luar negeri yang besar,
ekonomi indoneia yang masih tergantung kepada negara-negara adidaya dan
hilangnya prinsip ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi kapitalis membuat bangsa
Indonesia terseret dalam pusaran keuangan kapitalis yang dahsyat, ibarat badai
tornado yang memporakporandakan semua benda dan bangunan yang dilaluinya.
Sudah cukup lama umat Islam Indonesia, demikian
pula dunia Islam lainnya menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai
dan prinsip syari’ah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan dalam
segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan ini didasari oleh
suatu kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total seperti yang
ditegaskan Allah SWT.
Perbankan
syariah muncul di Indonesia tahun 1992 yang merupakan hal baru dalam kerangka
mekanisme sistem perbankan pada umumnya. Perbankan syari’ah yang tertuang dalam
“UU No 10/98” yang menyebutkan adanya dua sistem perbankan yaitu konvensional
dan sisten syariah.
Wacana mengenai ekonomi syari’ah (lembaga
keuangan syari’ah disingkat LKS) sebenarnya sudah marak dewasa ini.
Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan
prinsip-prinsip syari’ah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya
Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti
Asuransi Syari’ah, Pasar Modal Syari’ah, Reksadana Syari’ah, Pegadaian
Syari’ah, bahkan Multilevel Marketing Syari’ah dan Hotel Syari’ah.
Namun dibandingkan dengan LKS lainnya itu,
keberadaan koperasi yang menerapkan konsep syari’ah relatif ketinggalan gerbong
kereta (sangat terlambat), padahal dengan keberadaan jumlah koperasi yang
hampir ribuan jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan sebagian besar
anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi
(bebas dari riba dan bunga).
Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk
persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Usaha koperasi
di bidang simpan pinjam ini sangat berbeda dengan simpan pinjam koperasi biasa
yang memakai perangkat bunga (riba). Sistem operasional koperasi syariah unit
simpan pinjam, persis seperti Baitul Mal wat Tanwil (BMT). Perkembangan
koperasi syariah di Indonesia tak lepas dari kondisi sosial masyarakat
Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah
penduduk Indonesia yang berada dalam kategori miskin tercatat sebanyak 36,17
juta jiwa (16,7 persen). Jumlah penduduk miskin tersebut bahkan dapat bertambah
dua sampai tiga kali lipat jika menggunakan kriteria penduduk miskin yang
ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). Sehingga, dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mewujudkan keadilan sosial
yang sesuai dengan konsep Islam, koperasi syariah kemudian didirikan.
Nilai-nilai koperasi seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan
kesejehateraan bersama dinilai sangat cocok untuk memberdayakan rakyat kecil.
Di dalam koperasi juga berlaku kaidah
fiqih yang menyatakan bahwa ‘pada asalnya segala bentuk muamalah itu hukumnya
boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya’. Jadi koperasi boleh
melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi sepanjang bukan kegiatan yang
dilarang oleh syari’ah, seperti memproduksi dan memperdagangkan barang-barang
terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat ribawi, spekulatif (maysir), dan
manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah menurut
syari’ah, seperti, penipuan, dan sebagainya.
Kita juga harus ingat gagasan para pendiri
negara ini, bahwa kita adalah bangsa yang anti neo kolonialisme dan
kapitalisme. Itu sebabnya muncul ide berdikari dan ekonomi kerakyatan, yang
mana semua berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Ekonomi kerakyatan
memungkinkan rakyat sebagai pelaku utama dan dapat menunjang pertumbuhan
ekonomi suatu bangsa, yang semuanya berawal dari koperasi yang sehat pula.
Dewasa ini koperasi yang dulu menganut sistem
ekonomi kerakyatan yang utuh, sekarang sudah mulai mengalami pergeseran, sehingga
manfaat dan keberadaannya kurang dirasakan oleh masyarakat, terutama menengah
ke bawah. Itu sebabnya pemberdayaan koperasi berbasis syari’ah dirasa perlu,
disamping agar masyarakat menjadi lebih tahu tentang keberadaan koperasi ini,
namun koperasi syari’ah diharapkan bukan hanya sebagai pelengkap euforia LKS,
tetapi Koperasi Syari’ah diharapka bisa terus eksis dan menjagi motor
pertumbuhan ekonomi kita.
Untuk
itu, maka Koperasi harus mulai berbenah dan mulai merefresh ulang wajah
perkoperasian indonesia, sehingga dapat membentuk paradigma baru yang
menumbuhkan rasa positif dan optimis di kalangan masyarakat
B. RUMUSAN MASALAH
Ø Bagaimana tatakelola SDM, keuangan dan operasional di Koperasi
syariah?
Ø Bagaimana penerapan management resiko pada Koperasi Syariah?
Ø Apa saja tinjauan legislasi dan Fiqh Muamalah?
Ø Apa saja Faktor-faktor yang mempengaruhinya?
Ø Keunggulan bersaing antara Koperasi Syariah dan Koperasi
Konvensional?
C. TUJUAN
Ø Mengetahui tatakelola SDM,
keuangan dan operasional di Koperasi syariah,
Ø Mengetahui penerapan management resiko pada Koperasi Syariah,
Ø Mengetahui tinjauan legislasi dan Fiqh Muamalah,
Ø Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhinya,
Ø Mengetahui Keunggulan bersaing antara Koperasi Syariah dan Koperasi
Konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi Syariah secara teknis
bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan
usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian
umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi
memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
1.
Koperasi syariah berlandaskan
syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun)
dan saling menguatkan (takaful)
2.
Koperasi syariah berlandaskan
pancasila dan undang-undang dasar 1945
3.
Koperasi syariah berazaskan
kekeluargaan
B. Tinjauan Landasan Dasar Koperasi syariah
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai
syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan,
dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti
itu sangat dipuji Islam. Dalam Islam, landasan berkoperasi dapat ditemukan
dalam AlQuran Surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi,
تَّÙ‚ْÙˆَÙ‰ٰ ۖ ÙˆَÙ„َا تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْØ¥ِØ«ْÙ…ِ
ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ ۚ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ ۖ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ø´َدِيدُ
الْعِÙ‚َابِÙˆَتَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الْبِرِّ Ùˆَال
“Dan
bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama
dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2).
Bahkan, Nabi saw. tidak sekadar membolehkan,
juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan
memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak
mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan
terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan
Hakim).
Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di
antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
Dalam sebuah kaidah ushul fiqih menyebutkan:
“Hukum asal dalam semua bentuk
muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Nabi Muhammad SAW sendiri, diceritakan kembali
oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law,
pernah pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya dengan
Sai bin Syarik di madinah.
Koperasi adalah lembaga
usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi
juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan
bersama. Koperasi juga merupakan implementasi dari nilai dan gagasan tentang
ekonomi kerakyatan, yang akan membuat rakyat lebih mandiri dan bangsa indonesia
mampu berdikari.
Dalam Islam, koperasi
tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan,
kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.
Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak
abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis
telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth,
sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit
Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam
suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di
Madinah.
C. Konsep Dan Prinsip Koperasi Syariah
Konsep koperasi sendiri, seperti yang
digariskan oleh Muhammad Hatta sudah selaras dengan apa yang digariskan Islam.
Dalam bukunya Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social
capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk
menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga,
kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam
individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas.
Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan
otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Implementasi ketujuh nilai yang menjiwai
kepribadian koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional
koperasi secara internal dan eksternal. Ketujuh prinsip operasional itu adalah;
Pertama, keanggotaan sukarela dan terbuka. Kedua, pengendalian oleh anggota
secara demokratis. Ketiga, partisipasi ekonomis anggota. Keempat, otonomi dan
kebebasan. Kelima, pendidikan, pelatihan dan informasi. Keenam, kerjasama antar
koperasi. Ketujuh, kepedulian terhadap komunitas.
Sedangkan
dalam konsep koperasi syari’ah. Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun
masyarakat, harus mampu mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam
nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang
mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transpardansi, kontrol, edukatif, dan
komunikatif.
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan
kredibelitas.
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian,
awareness.
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha yang
dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu
komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan
bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang
ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan
usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan
mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotan bersifat
sukarela dan terbuka.
2. Keputusan ditetapkan
secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan
dilakukan secara transparan dan profesional.
4. Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
5. Pemberian balas jasa
modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6. Jujur, amanah dan
mandiri.
7. Mengembangkan sumber
daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8. Menjalin dan
menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau
lembaga lainnya.
Melihat paparan di
atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan
syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga
koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya,
berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan
dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Selain itu Koperasi
syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa
pun secara mutlak.
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian
dengan syariah islam.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi.
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan
sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal
bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep
bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan
dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang
satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
D. Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi Koperasi adalah
sebagai berikut:
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran Koperasi adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
E. Tujuan Sistem Koperasi Syariah
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi
baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah
syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al
Baqarah : 168)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah
kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah
telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL
Maidah : 87-88)
“Apa bila telah ditunaikan sholat, maka
bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
2. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling
bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al
Hujarat (49) : 13)
“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini
adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit
dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka
berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada
Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia,
saupaya kamu dapat petunjuk”. (Q.S Al A’raaf (7) : 158)
Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan
penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan,
kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan
dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu
penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang
lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya
kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia
maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari
sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan
(rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka
miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari
nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial
yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk
kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada
mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara
golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari
sebahagiannya. Katakanlah : ” Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah
dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku
seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali “. (Q.S Ar
Ra’d (13) : 36)
” Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya
kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia
telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah
kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)
F. Penyaluran dana, Produk Dan Jasa Dalam Koperasi Syariah
A. Penyaluran Dana
1. Sesuai dengan sifat koperasi dan
fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh haruslah disalurkan kepada anggota
maupun calon anggota. Dengan menggunakan Bagi Hasil (Mudharabah atau
Musyarakah) dan juga dengan jual Beli (Piutang Mudharabah, Piutang
salam, piutang Istishna’ dan sejenisnya), bahkan ada juga yang bersifat
jasa umum, misalnya pengalihan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah)
atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.
Investasi/Kerjasama
Kerjasama dapat
dilakukan dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Dalam
penyaluran dana dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah Koperasi
syariah berlaku sebagai pemilik dana (Shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah
pengusaha (Mudharib), kerja sama dapat dilakukan dengan mendanai sebuah usaha
yang dinyatakan layak untuk dikasi modal.
Contohnya: untuk
pendirian klinik, kantin, toserba dan usaha lainnya
Jual Beli (Al Bai’)
Pembiayaan jual beli
dalam UJKS pada Koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan
antara lain seperti:
Pertama: Jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan
harga sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan
penjual, transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
Kedua: Jual beli secara pararel yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak
1 memesan pakaian seragam sebanyak 100 setel kepada Koperasi syariah dan
Koperasi Syariah memesan dari Konveksi untuk dibuatkan 100 setel seragam yang
dimaksud dan Koperasi membayarnya dengan uang muka dan dibayar setelah jadi,
setelah selesai diserahkan ke pihak 1 dan pihak 1 membayarnya baik secara tunai
maupun diangsur, pembiayaan ini disebut Al Bai Istishna. Jika Koperasi
membayarnya dimuka disebut Bai’ Salam.
Jasa-jasa
Disamping itu produk
kerjasama dan Jual beli Koperasi Syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa
layanan antara lain.
Jasa Al Ijarah (Sewa)
Jasa Al Ijarah adalah
akad pemindahan hak guna/manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa
tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri, contoh: penyewaan tenda, Sound
sistem dan lain-lain.
“Maka tidak ada dosa atas
keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah
kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu
kerjakan” (Qs. Al-Baqarah :2. 233)
Jasa Wadiah (Titipan)
Jasa Wadiah dapat
dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker
Karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil, pesawat dan lain-lain.
Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (Qs. An-Nisa’ 58.)
Hawalah (Anjak Piutang)
Pembiayaan ini ada
karena adanya peralihan peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain
dan dialihkan kewajibannya kepada Koperasi Syariah. Contoh kasus anggota yang
terbelit utang dan pihak Koperasi menyelesaikan/membayarkan kewajiban hutang
tersebut dan anggota tadi membayarnya kepada Koperasi.
Rahn (Rahn)
Rahn adalah menahan
salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Yang mana dalam Koperasi Syariah Gadai ini tidak menggunakan Bunga
akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut,
seperti gadai emas.
Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh
yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang
lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Baqarah ayat 283. )
Wakalah (Perwakilan)
Jasa ini adalah
mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak Koperasi seperti
pengurusan SIM, STNK, pembelian barang tertentu disuatu tempat, dan
lain-lain. Wakalah berarti juga penyerahan pendelegasian atau pemberian
mandat.
“Bahwasannya Rasulullah
mewakilkan kepada Abu Rafie dan Anshor untuk mewakilkannya mengawini maimunah
binti Al harits.” (Al-Hadist)
Kafalah (Penjamin)
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh Kopersai (Penanggung) pada pihak Ketiga untuk
memenuhi kewajiban angotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota
dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutukan jaminan dari Koperasi yang
anggotanya berhubungan dengannya. Contoh kasus bila para anggota
mengajukan pembiayaan dari Bank Syariah dimana Koperasi sebagai penjamin atas
kelancaran angsurannya.
Penyeru-penyeru itu
berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku
menjamin terhadapnya". (Qs. Yusuf. Ayat 72. )
Qardh (pinjaman Lunak)
Jasa ini termasuk
katagori pinjaman lunak, dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana
yang diterima tanpa adanya tambahan. Kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa
persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima Koperasi
dan dikelompokkan kedan Qardh (atau Baitulmaal-ZIS). Umumnya dana ini diambil
dari simpanan pokok.
B. Feature Produk
Dari aspek pemasaran,
setiap Koperasi Syariah, dalam hal mencari sumber dan maupun penyalurannya,
memiliki ciri khas tersendiri. Hal ini dimungkinkan agar para anggota maupun
Investor tertarik untuk bekerjasama dalam mengembangkan usaha Koperasi. Karena
itu setiap Koperasi Syariah hendaknya memiliki fitur produk seperti berikut:
1. Nama produk: Rumah Idaman Bersubsidi
2. Prinsip Produk (akad yang digunakan): Mudharabah
Muqayyadah (terikat)
3. Sumber dana yang digunakan: misalnya dana
dari pinjaman
4. Target maket: anggota atau non anggota
khusus
5. Jenis akad: dari Koperasi kepada anggota
6. Jangka waktu: berapa lama yang harus
ditunaikan anggota
7. Keuntungan: tingkat keuntungan yang mau
diambil margin atau bagi hasil (nisbah)
8. Persyaratan umum: dokumen atau agunan
9. Mitigasi Resiko: asuransi atau ditanggung
pemerintah.
D. Distribusi Bagi Hasil
Distribusi pendapatan
yang dimaksud di sini adalah pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang
diterima Koperasi Syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis
simpanan atau kepada para pemilik modal yang telah memberikan kepada Koperasi
dalam Bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang
bersifat tahunan (periode khusus) makan distribusi pendapatan tersebut termasuk
katagori SHU (sisa hasil usaha) dalam aturan koperasi.
Untuk pembagian bagi
hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah
didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima Koperasi pada saat bulan
berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara
koperasi Syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil
usahanya. Misalnya nisbah 30:70, yaitu jenis simpanan Qurban anggota
adalah 30 sedangkan untuk Koperasi 70 terhadap keuntungan bersih Koperasi (laba
bulan berjalan). Lain halnya dengan Konvensional pendapatan dari jasa pinjaman
koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil
melainkan dari saldo jenis simpanan. Maka dengan demikian pendapatan bagi hasil
dari Koperasi syariah bisa bisa naik turun sedangkan untuk konvensional
bersifat stabil alias tetap dari saldo tanpa melihat jenis payah usaha Koperasi
Syariah. Selanjutnya apabila Koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted
Investment atau Mudharabah Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil
usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan Koperasi syariah.
Bagi Koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah
Muqayyadah.
Begitu pula selanjutnya
untuk pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah.Hawalah,
Kafalah disebut Fee Koperasi Syariah dan pendapatan sewa (ijarah).
Pendapatan yang bersumber dari jual beli (piutang dagang) Mudharabah,
Salam dan Istishna disebut Margin sedangkan pendapatan hasil
investasi ataupun kerjasama (Mudharabah dan Musyarakah) disebut
pendapatan Bagi Hasil.
Dalam rangka untuk
menjaga Liquiditas, Koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga
keuangan Syariah diantaranya Bank Syaria, BPRS maupun Koperasi Syariah
lainnhya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.
Untuk pembagian SHU
tetap mengacu kepada peraturan Koperasi yaitu diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pembagian SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai
dengan ketentuan yang diberlakukan.
G. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Koperasi Syariah Dalam Melaksanakan Peranannya:
1.
Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak
oleh, dengan cara:
2.
Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemutusan kekuatan
bersaing dari anggota.
3.
Memperpendek jaringan pemasaran.
4.
Memiliki manajer yang cukup terampil berpengetahuan luas dan
memiliki idealisme.
5.
Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai unit usaha
dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan melalui
kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang cermat dan sebagainya.
6.
Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali modal,
dengan cara pemupukan berbagai sumber keuangan dari sejumlah besar anggota.
7.
Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui
pembebanan biaya overhead yang lebih, dan mengusahakan peningkatan kapasitas
yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya per unit yang relatif kecil.
8.
Terciptanya keterampilan teknis di bidang produksi, pengolahan, dan
pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara
sendiri-sendiri.
9.
Pembebasan resiko dari anggota-anggota koperasi kepada koperasi
sebagai unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara
bersama diantara anggota-anggotanya.
10. Pengaruh dari
koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan
tingkah laku yang lebih sesuai dengan perubahan tuntutan lingkungan diantaranya
perubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika masyarakat.
H. Penerapan Managemen Resiko
Harus diakui bahwa tidak ada satu aktivitas apapun yang kita lakukan yang
tidak mengandung resiko, namun hal ini tidak berarti bahwa dengan adanya resiko
yang ditimbulkan dari setiap aktivitas menyebabkan kita tidak melakukan
aktivitas apapun guna menghindari resiko yang akan timbul.
Dengan kata lain resiko adalah probabiltas bahwa “Baik” atau “Buruk” yang
mungkin terjadi yang akan berdampak terhadap tujuan yang ingin kita capai.
Untuk itu resiko perlu kita kelola dengan baik melalui proses yang logis dan
sitematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi
serta memonitor dan pelaporan resiko yang berlangsung pada setiap aktivitas
atau proses atau yang biasa kita kenal dengan manajemen resiko.
Kembali pada perkembangan koperasi, walaupun mengalami perkembangan yang
cukup menggembirakan Koperasi senantiasa atau sering kali terganjal oleh
sejumlah masalah klasik. Diantaranya :Lemahnya partisipasi anggota, Kurangnya
permodalan, Pemanfaatan pelayanan, Lemahnya pengambilan keputusan, Lemahnya
Pengawasan, Manajemen Resiko
Masalah – masalah tersebut diatas merupakan potensi resiko yang yang tampak
dan teridentifikasi, sehingga berangkat dari permasalahan umum tersebut
Koperasi seharusnya sudah mampu melakukan mitigasi resiko atas permasalahan
tersebut diatas.
A. Manajemen Resiko
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memperkecil ruang dan
kesempatan para pembobol koperasi untuk melancarkan aksinya adalah dengan,
memberlakukan manajemen risiko dalam praktek berkoperasi. Masalah ini
sebenarnya masalah klise yang sudah dicoba dipecahkan jauh hari sebelum
meledaknya berbagai kasus di koperasi.
Pertanyaannya, risiko apa saja yang harus di-cover oleh koperasi? temyata
jumlahnya sangat banyak (beragam). Di antaranya :
1. Resiko Kredit , resiko ini
didefinisikan sebagai resiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak
dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang
dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2. Resiko Likuiditas , resiko yang disebabkan Koperasi tidak mempu memenuhi kewajibannya yang
telah jatuh tempo.
3. Resiko Operasional , resiko operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan
proses internal, sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa
eksternal.
4. Resiko Bisnis , adalah resiko yang
terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan
Koperasi dalam perubahan pasar.
5. Resiko Strategik , adalah resiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat
oleh pengurus dan pengelola.
6. Resiko Reputasional , resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public
yang negative.
7. Resiko Legal
8. Resiko Politik
9. Resiko Kepatuhan
Tentunya, penerapan manajemen risiko dalam operasional koperasi sejalan
dengan pertumbuhan bisnisnya. Bagi koperasi ukuran kecil, penerapan manajemen
risiko minimal adalah untuk mereduksi risiko kredit, risiko likuiditas, serta
risiko operasional. Bagi koperasi dengan ukuran dan kompleksitas bisnis tinggi
dan pernah memiliki pengalaman kerugian karena risiko hukum, reputasi,
strategik, dan kepatuhan, yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, wajib
menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko yang dimaksud.
B. Mempersiapkan Manajemen Resiko
Pada dasarnya risiko masih dapat dikelola. Pengelolaan risiko adalah upaya
yang sadar untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bentuk kerugian
yang dapat timbul. Ini merupakan upaya yang terus-menerus, karena risiko akan
dihadapi oleh siapa saja, baik besar maupun kecil. Ada lima tindakan pokok
dalam pengelolaan risiko, yaitu:
1. Identifikasi risiko dan Pemetaan Resiko .
Tindakan ini erat kaitannya dengan kemampuan kita untuk menganalisa dan
memprediksi berbagai kejadian yang senantiasa dihadapi oleh setiap orang atau
Organisasi.
2. Pengukuran risiko dan Peringkat Resiko .
Setelah semua kejadian kita analisa, dan kemungkinan kerugiannya kita ketahui,
langkah berikutnya adalah mengukur kerugian-kerugian potensial untuk masa yang
akan datang.
3. Menegaskan profil resiko dan rencana
manajemen , hal ini terkait dengan gaya manajemendan visi strategis dari
organisasi.
a)
Menghindari. Menghindari risiko biasanya sulit dilakukan
karena tidak praktis dan tidak mungkin.
b)
Mengurangi. Mengurangi risiko dapat dilakukan untuk beberapa
hal, misalnya mempersiapkan sejumlah likuiditas pada jumlah tertentu untuk
menjaga kemampuan koperasi guna memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, dan
memeriksa catatan-catatan keuangan yang ada.
c)
Menyebarkan. Menyebarkan risiko dapat dilakukan dengan
beberapa cara yang pada intinya mengurangi risiko kerugian yang akan terjadi.
Misalnya, uang tunai yang ada tidak disimpan pada satu tempat saja, sebagian di
Bank sebagian di Koperasi.
d)
Membuat anggapan. Membuat anggapan terhadap risiko adalah alat
yang paling praktis andaikata alternatif-alternatif lain tidak dapat lagi
ditemukan. Misalnya kita membuat anggapan bahwa pada bulan – bulan tertentu
Koperasi harus menghentikan atau mengurangi aktivitas pembiayaannya karena
berpotensi terjadi side streaming atau seba liknya.
e)
Mengalihkan. Mengalihkan risiko dapat dilaksanakan dengan
jalan menggunakan pihak lain untuk memikul tanggungan kerugian yang bisa
terjadi. Misalnya penyimpanan uang di Bank atau Koperasi adalah salah satu
bentuk pengalihan risiko yang dapat dilakukan.
f)
Pemantauan . Terkait dengan implementasi dari manajemen resiko
telah berjalan baik dan senantiasi dilakukan kajian – kajian dalam upaya
perbaiakn secara continue.
4. Meningkatkan kepercayaan. Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat akan bisnis koperasi, hal itu
akan semakin memudahkan koperasi merekrut anggota baru. Masyarakat akan
berlomba-lomba menjadi anggota koperasi, karena sudah dikelola dengan manajemen
yang baik, di mana faktor manajemen risiko sudah melekat di dalamnya
I. Keunggulan Koperasi Syariah dengan Koperasi Konvensional
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang
prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam
yaitu Al-quran dan Assunah. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang
yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada
masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan
bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di
lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Apabila koperasi memiliki unit usaha
produktif simpan pinjam,maka seluruh produk dan operasionalnya harus
dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia. Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak
diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur
riba,maysir,dan gharar. Disamping itu, koperasi
syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif
sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
Fungsi dari koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan koperasi
konvensional, hanya saja
didalamnya terdapat nilai-nilai islami yang ditanamkan dalam koerasi tersebut,
diantara fungsi koerasi syariah adalah:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonominya;
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi
lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di
dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah
islam;
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana,
sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama
melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
`Dalam kopersi syariah terdapat landasan yang tidak yang tidak
dimiliki olek koperasi konvensional salahsatunya yaitu Berlandaskan syariah
islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
Beberapa prinsip koperasi syariah yang tidak dimiliki oleh lembaga
keuangan lainnya yaitu:
1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh
siapapun secara mutlak
2. Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan
ketentuan syariah
3. Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan
pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
5. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
6. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara
konsisten dan konsekuen.
7. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
8. Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
Keunggulan koperasi syariah dapat terlihat pada aspek-aspek berikut
ini, diantaranya :
1. Pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap nasabah sebagai
keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara
yang diambil untuk melayani para nasabahnya, sehingga dalam koperasi syariah
menjauhkan nasabah dari praktek riba yang di larang oleh syariat agama, dan
terlebih lagi mayoritas penduduk di indonesia adalah beragama islam.
2. Aspek
pengawasan
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah
pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus
dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada
pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah
sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat
diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana
serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
3. Penyaluran
Produk
Koperasi konvensinal memberlakukan system kredit barang atau uang
pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu
menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha
mengalami rugi atau tida ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang
dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda
di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya,
melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal
dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan
kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya
jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan
pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang
diterapkan pada koperasi syariah
4. Fungsi
sebagai lembaga zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan
penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para
nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .
J. Tata kelola SDM, Keuangan dan Operasional Dalam Koperasi
a)
Tatakelola
SDM dalam koperasi
Sumber daya
manusia (SDM) merupakan elemen yang sangat penting. Dalam rangka merencanakan,
melaksanakan atau mengelola dan mengendalikan sumber daya manusia diperlukan
suatu alat manajerial yang disebut Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).
Pemahaman tentang sumber daya manusia (SDM) sebagaimana juga yang telah
diterjemahkan oleh “Jusuf Irianto” (2001:3) sebagai berikut : Manajemen Sumber
Daya Manusia (MSDM) merupakan pengakuan tentang pentingnya tenaga kerja suatu
organisasi sebagai sumber daya manusia yang sangat penting dalam memberi
kontribusi bagi tujuan-tujuan organisasi, dan penggunaan beberapa fungsi dan
kegiatan untuk memastikan bahwa SDM tersebut digunakan secara efektif dan adil
bagi kepentingan individu, organisasi dan masyarakat. Perencanaan SDM adalah
proses untuk menetapkan strategi, memperoleh, memanfaatkan, mengembangkan dan mempertahankan
sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan perusahaan saat ini dan
pengembangannya dimasa yang akan datang yang mempunyai makna bahwa : kebutuhan
saat ini merupakan usaha untuk mengisi kekurangan sumber daya manusia suatu
organisasi. Sedangkan kebutuhan sumber daya manusia akan datang berarti
memprediksi kebutuhan sumber daya manusia yang merupakan strategi pengembangan
sutatu organisasi. Usaha memenuhi kebutuhan tersebut dilakukan dengan cara
mendapatkan tenaga kerja baru yang relevan, disamping harus dilakukan dengan
mempertahankan dan memanfaatkan tenaga kerja yang sudah ada secara maksimal
Koperasi adalah orang atau badan
hukum yang bekerja sama secara suka rela untuk mencapai tujuan bersama, yaitu
kesejahteraan bagi anggotanya. Disini yang menjadi pelaku intinya adalah :
a. Orang yang lebih dari satu
sehingga diperlukan kiat atau pengikat
b. Orang-orang tersebut dapat
bekerja sama secara ekonomi dan suka rela
c. Mencapai tujuan-tujuan bersama
bukannya tujuan individu,
d. Kesejahteraan anggota :
kesejahteraan manusia menyangkut perasaan sejahtera, ketenangan, dan keadaan
ekonomi orang banyak. Manajemen sumber daya manusia adalah bidang pengetahuan
manajemen yang bersangkutan dengan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian,
pelaksanaan kegiatan kepegawaian agar tetap selalu adanya pembinaan sesuai
dengan kebutuhan organisasi, yaitu penggunaan pegawai secara efisien,
pengembangan kemampuan kerja, dan menciptakan suasana serta hubungan kerja yang
serasi dalam organisasi koperasi.
Dalam rangka pengembangan sumberdaya
manusia, koperasi dapat menempuh pendekatan baik struktural maupun kultural.
Pendekatan struktural merupakan cara pengembangan SDM koperasi sebagai lembaga
ekonomi dimana pelatihan harus benar-benar efektif. Pendekatan kultural lebih
banyak menyoroti SDM koperasi dari sisi anggota dan masyarakat dan
lingkungannya. Perkembangan SDM didorong oleh kemajuan peradaban, pendidikan,
ilmu pengetahuan, dan tuntunan daya saing produksi barang dan jasa. Peranan SDM
diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan tetapi untuk memimpin unsur
manusia ini sangat sulit dan rumit. Sumber daya manusia selain mampu, cakap,
dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan esungguhan mereka untuk
belajra efektif dan efisien.
Sumber daya manusia yang terkait dalam kehidupan
perkoperasian antara lain:
1)
Anggota koperasi Anggota koperasi minimum harus 20 orang.
Latar belakang anggota biasanya
tidak sama, baik pendidikan, sosial ekonomi, agama maupun tanggung jawab
keluarga. Jika anggota koperasi lebih dari 20 orang maka koperasi tersebut
semakin besar sehinggga sulit untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi anggota
yang makin banyak itu. Karena semakin beraneka ragamnya tingkat kepentingan dan
motivasi serta latarbelakang masing-masing anggota. Bagi koperasi yang memiliki
anggota banyak, maka untuk mempemudah komunikasi dengan para anggota akan lebih
efektif bila dibentuk kelompok-kelompok atau unit-unit aktivitas. Masing-masing
kelompok dapat mengadakan pertemuan rutin sambil melatih dan membiasakan mereka
saling belajar serta membantu kepentingan kelompoknya. Dengan jumlah anggota
koperasi yang banyak pula, maka pemimpinnya harus mampu memotivasi anggotanya
untuk memiliki tujuan dan motivasi yang sama untuk membangun koperasi dan
kesejahteraan ekonominya.
2)
Karyawan koperasi Adalah orang yang bekerja pada perusahaan
koperasi dan yang melaksanakan usaha, melayani pelanggan, dan membantu pengurus
dalam membuat pertanggungjawaban kepada pemilik koperasi. Apabila usaha
koperasinya masih kecil, maka karyawan yang diperlukan cukup 2 atau 3 orang.
Jika usaha koperasi semakin besar maka semakin banyak pula karyawan yang
diperlukan.
3)
Manajer koperasi Adalah orang yang memegang jabatan
tertinggi dari semua koperasi dimana dia bekerja sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati. Karena manajer adalah peminmpin dari semua karyawan, maka ia
harus membuat: a. kebijkan yang handal b. menjadi koordinator yang baik bagi seluruh
kegiatan koperasi c. menjadi pengawas yang bijaksana d. manajer juga harus bisa
mempertanggungjawabkan keuangan koperasi kepada pengurus meskipun ada kepala
bagian keuangan e. sebagai figur yang jujur dalam mengatur serta menggunakan
dana yang ada secara efisien dan produktif.
Ada beberapa biang yang perlu ditangani oleh manajer sebagai
pengelolah usaha koperasi yaitu : a. bidang peronalia, b. bidang pengelola usaha,
c. Bidang administrasi, d. Bidang perencanaan
4)
Pengurus koperasi
Pengurus Koperasi adalah para
anggota yang dipilih dalam rapat anggota sebagai kelompok orang yang ditugasi
untuk mengurus koperasi dalam periode tertentu. Pemegang mandat dan pemilik
koperasi disebut sebagai pengurus. Mereka terdiri dari sekelompok orang yang
tidak sama dalam pendidikan, agama, sosial ekonomi, tujuan, dan motivasi
individunya. Setiap kegiatan usaha yang dilakukan dalam suatu perusahaan harus
dikoordinasi dan di sinkronisasikan. Dari segi pengurusan usaha, pengurus harus
banyak berhubungan dengan manajer dan bertanggung jawab langsung atas usahanya,
selain itu, pengurus juga harus mengetahui tentang aktivitas usaha yang ada.
Pengurus juga harus ornag yang benar-benar terseleksi pengabdiannya. Pengurus
mempunyai tanggung jawab yang besar atas jalannya koperasi yang akan dilaporkan
kepada para pemilik, pengawas dan gerakan koperasi. Karena tugas para pengurus
koperasi benar-benar berat maka ia harus dipilih secara benar, demokratis dan
memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
5)
Pengawas
Pengawas bertugas melakukan
pemeriksaan terhadap cara kerja pengurus dalam menjalankan usaha koperasi.
Pengawas harus terdiri dari orang-orang yang menguasai administrasi keuangan
dan mengetahui liku-liku penyimpangan yang mungkin ada. Pengawas dituntut untuk
berlaku jujur karena mereka adalah pengawas yang operasional yang harus
mencegah tindakan kecurangan.
6)
Badan pembina dan dewan penasehat
Secara fungsional, pejabat
struktural dalam unit atau lingkungan dimana koperasi berada biasanya diangkat
sebgai pembina atau dewan penasehat.
7)
Koperasi sekuder
Bertugas melakukan usaha penyediaan
bahan baku atau peralatan produksi ke pemasok atau ke produsen secra langsung
sehingga dapat dilakukan penghematan dalam pengadaan bahan baku.
8)
Departemen koperasi daerah tingkat I dan II Departemen
tersebut hanya bersifat untuk evaluasi dalam rangka pembinaan administratif
dimana pengawasannya dijalankan oleh merekan baik koperasi primer maupun
sekunder yang ada di wilayahnya. Merupakan hal yang sangat bermanfaat apabila
pihak departemen itu melakukan pembinaan atau penataran atau penyuluhan guna
meningkatkan pengetahuan para pegawai koperasi.
9)
Dekopindo atau Dekopinwil Berfungsi sebagai pengarah
kegiatan gerakan koperasi dari segi ideologi organisasi koperasi yaitu menagani
pendidikan para pengurus koperasi sehingga dapat meningkatkan peranannya.
Apabila arah kebijakan pemerintah berkaitna dengan perekonomian, maka dekopin
harus berperan serta agar dapat menerima manfaat ganda, dan menangkap peluan
bisnis yang lebih luas.
Dalam sejarah perkembangan koperasi, bahwa mula-mula
koperasi menggunakan tenaga yang tidak dibayar. Adalah sarat mutlak bahwa pada
permulaanya koperasi harus berhasil mendapatkan orang-orang yang mempunyai jiwa
kesosialan yang bersedia menyumbangkan tenaga.
b)
Keuangan
dalam koperasi
Untuk mengembangkan usaha Koperasi Syariah, maka para pengurus harus
memiliki strategi pencarian dana, sumber dana dapat diperoleh dari anggota,
pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber
dana tersebut dapat di klasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau
sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum, sumber dana koperasi
diklasifikasikan sebgai berikut:
1. Simpana pokok
Simpanan pokok
merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok
tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anggota. Akad syariah simpanan
pokok tersebut masuk katagori akad Musyarakah. Tepatnya syirkah
Mufawadhah yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama dua orang
atau lebih, masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan
berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib masuk
dalam katagori modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar
kewajibannya diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah anggota serta
penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang
dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi Syariah.
3. Simpanan sukarela
Simpanan anggota
merupakan bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki
kelebihan dana kemudian menyimpanannya di Koperasi Syariah.
Bentuk simpanan
sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:
a. Karakter pertama
bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan
(wadi’ah) terbagi atas dua macam yaitu titipan (wadi’ah)Amanah dan titipan (wadi’ah) Yad dhomamah.
b. Karakter kedua bersifat Investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil
(Mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit
and loss sharing.
4. Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya lembaga Koperasi syariah sebagaimana
Koperasi konvensional pada ummnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana
segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal, prospek pasar Koperasi
syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas.
Oleh karenanya, diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti
Bank Syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat
dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharabah maupun prinsip Musyarakah.
Mengingat karakteristik badan usaha koperasi berbeda dengan
badan usaha lainnya, maka sistem manajemen dan pengelolaan keuangan di dalam
organisasi koperasi pun mempunyai karakteristik tertentu;
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota
koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka
setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai
kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas,
maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam
catatan atas laporan keuangan.
Usaha
Koperasi Syariah dapat berbentuk usaha
sektor riil, seperti Koperasi Serba Usaha, Koperasi Tani, nelayan, ekpor
impor dan dapat pula dalam bentuk usaha simpan pinjam. Dalam unit simpan pinjam
koperasi syariah menawarkan produk-prosuk syariah, seperti mudharabah,
musyarakah, murabahah, ba’i bitsamil ajil, wadhiah, qardhul hasan dan
sebagainya. Oleh karena itu sistem simpan pinjam didasarkan kepada prinsip
syariah, maka akuntansinya juga menggunakan konsep-konsep syariah.
K. Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Koperasi
Peran pemerintah dalam
pengembangan koperasi sangat penting dan tidak boleh berhenti, baik buruknya
hari depan koperasi sangat ditentukan oleh adanya bantuan dan dukungan dari
pemerintah untuk pengembangan sektor koperasi yang bersumber dari kemauan
politik pemerintah dalam rangka menyusun struktur ekonomi kerakyatan
berdasarkan keadilan sosial.
Peranan pemerintah
dalam gerakan koperasi antara lain dengan memberi bimbingan berupa penyuluhan,
pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta
bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi
melakukan pengawasan
termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang
kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya
memberikan fasilitas
berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Peran pemerintah ini
penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju dan meningkatkan taraf
hidup masyarakat, terutama rakyat miskin. Dalam masalah ini, pemerintah membuat
program yang disebut KUR (Kredit Usaha Rakyat). Kredit Usaha Rakyat, yang
selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil
Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi
yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif.
L. Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat
Menurut hasil
pengamatan saya serta berita dari berbagai media,manfaat koperasi bagi
masyarakat sangatlah bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup
Berbagai macam koperasi
didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi
pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu banyaknya
koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional.
UNIT usaha yang
dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam
saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit),
koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut
menggerakkan roda perekonomian. Bergeraknya peredaran uang dalam sistem usaha
koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian.
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga
harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang
berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas
kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik
dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan
pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan
terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para
anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan
kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada
koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain
(termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota
sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan usaha
yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak
harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi
roda penggerak koperasi.
Walaupun manfaat
koperasi sangat dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang
tidak bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya
bernaung. Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran
anggota atau pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran
untuk mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi
demi kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan
berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi
menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha
koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat
diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan
berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi
yang dimaksud antara lain:
a) keinginan untuk
memajukan koperasi,
b) kesanggupan mentaati
peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam,
c) mentaati
ketentuan-ketentuan baik sedagai anggota, pengurus dan badan pengawas,
d) membina hubungan
sosial dalam koperasi,
e) melakukan pengawasan
terhadap jalannya koperasi.
Dalam tata perekonomian
Indonesia, fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal
4 tentang Perkoperasian, yakni: a) membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b) berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat; c) memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya; d) berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi di Bogor sudah
banyak sekali, bukan hanya diperkotaan melainkan sampai ke pedesaan terpencil
sekalipun koperasi sudah banyak berkembang. koperasi pun memiliki banyak
jenisnya diantaranya Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi, Koperasi
penjualan/pemasaran, Koperasi produksi, Koperasi jasa, dll. Koperasi dapat
memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, dikoperasi kita dapat menabung,
dapat membeli barang (jika koperasi tersebut menjual barang) dan juga dapat
meminjam dana sebagai awal modal usaha, menggurangi pengagguran karna
bertambahnya lowongan pekerjaan, dan lain sebagainya. Dengan begitu koperasi
dapat mempermudah kita dalam kegiataan ekonomi maupun sosial. Koperasi juga
mampu menjadi solusi pada saat keterpurukan perekonomian pasar terjadi yang
menghasilkan pengangguran dan kemiskinan besar-besaran di negeri ini, koperasi
telah tampil sebagai juru selamat bagi mereka yang terpinggirkan dari
perekenomian kapitalistik. Sekarang ini, koperasi telah menjadi sumber
penghidupan bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan,
sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008).
Dan dengan menggunakan akad-akad syariah, koperasi yang berbasis syariah
ternyata mampu memberikan banyak kontribusi nyata dalam mensejahterakan
masyarakat, bukan hanya sekedar lebih menguntungkan melainkan karena keberkahan
dari sistem dan ekonomi yang diberikan.
Namun koperasi yang ada
masih banyak sekali yang jauh dari kata syariah, bahkan tidak sedikit pula
koperasi yang tidak bisa mensejahterakan anggotanya dikarenakan yang
mendapatkan manfaatnya adalah orang-orang yang diatasnya.
B. SARAN
Agar mampu
mensejahterakan masyarakatnya, maka koperasi-koperasi yang ada di Bogor sangat
diperlukan sekali adanya SDM yang kompeten di dalamnya terutama koperasi
syariah, maka sumber Daya Manusia yang islami dan mengerti akan konsep koperasi
syariah sangat dibutuhkan sekali, SDM nya haruslah memiliki sikap jujur, adil,
amanah, cerdas dan memiliki jiwa social yang tinggi, karena pada dasarnya
koperasi bersifat sukarela, dan berorientasi kepada social bukan pada komersil.
Koperasi yang memiliki
jumlah anggota tidak sedikit, atau sekurang-kurangnya 20 orang maka yang harus
di cermati adalah bagaimana menyatukan visi, misi, tujuan bersama dengan
memotivasi atau mungkin membuat pembinaan-pembinaan, atau di perkelompok-kelompokkan
untuk selanjutnya di berikan wawasan dan pemahaman yang baik tentang koperasi
dan usaha yang dijalankan dari koperasi, sehingga koperasi bukan hanya sekedar
jumlah anggotanya yang banyak melainkan pemahaman dan pendidikan yang baik bagi
anggotanya nanti.
Peran pemerintah
sebagai pengawas, Pembina, atau penyuluh sangat diperlukan agar
koperasi-koperasi yang ada khususnya koperasi syariah bisa terawasi lebih baik
dan semakin berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Idroes, Ferry N. 2008
. “Manajemen Resiko Perbankan, Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan
Basel II terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia”. Jakarta:
Raja Grafindo,
Statistika
Perkoperasian 2009, www.depkop.go.id
Sudidarto, Kontan, 11
July 2009
http://www.koperasisyariah.com/fungsi-dan-peran-koperasi/
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut