Tugas Individu (critical review)
Nama : Hanif Abdul Kabir
NIM : 1311104080750
Mata Kuliah : Lembaga Keuangan Non Bank
Jurusan : Ekonomi Syariah
“ANALISA KEBIJAKAN DALAM PENETAPAN
MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH di PT. BPRS AMANAH UMMAH”
Tulisan ini adalah critical review
dari sebuah skripsi yang berjudul “Analisa
Kebijakan Dalam Penetapan Margin Pada Pembiayaan Murabahah Di PT. BPRS Amanah
Ummah” yang disusun oleh Nurtantia Rosyida di Fakultas Agama Islam
Universitas Ibn Khaldun Bogor. Terdiri dari 4 bab dan 88 halaman.
Pada bab I penulis memaparkan tentang latar belakang penelitian,
perumusan masalah dan pembatasannya, tujuan dan kegunaan penelitian, dan
sistematika penelitian. Dalam bab ini, penulis
mengajukan beberapa rumusan yang menanyakan kebijakan dalam penetapan margin
pembiayaan murabahah pada bank amanah ummah dan bagaimana hasil kebijan dalam
menetapkan margin pembiayaan murabahah. dan ini
di jelaskan faktor yang memiliki hubungan yang sangat erat dengan
perbankan yaitu nasabah, ini merupakan faktor yang sangat menentukan
perkembangan perbankan berhasil atau tidak, itu dapat dilihat dari jumlah
nasabah pada perbankan tersebut. Menurut penulis sehubungan dengan pelaksanaan
pembiayaan di bank syariah maka ada beberapa hal yang harus di perhatikan yaitu
kebijakan umum pembiayaan bank syariah, dan pengambilan keputusan pembiayaan.
Pada bab ini, penulis juga memberikan
informasi mengenai sistematika penulisan yang meliputi fokus, tujuan,
sistematika penulisan serta manfaat penelitian dalam menulis skripsinya
sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pihak terkait mengenai tujuan dan
sasarannya dan akan memberikan gambaran secara umum
kepada pembaca, sehingga pembaca telah mengetahui sedikit gambaran mengenai
tulisan tersebut..Walaupun pada bagian latar belakang penulis belum begitu baik, karena penulis hanya memberikan Gambaran umumnya saja dan tidak menjelaskan
pentingnya analisis yang akan ia paparkan dalam skripsinya.
Dalam bab II yaitu Landasan teori,
yaitu kebijakan merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu
yang di ikuti dan di laksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna
memecahkan satu masalah.dan kebijakan lahir dari berbagai pertimbangan,mulai
dari pertimbangan keadaaan internal bank, keadaan ekonomi serta hubungan dengan
bank-bank lainya. Dalam pembiayaan bank syariah, bank harus menentukan
kebijakanmengenai pembiayaan yang akan di berikan,dan ada beberapa hal yang
harus di perhatikan terlebih dahulu daiantaranya kebijakan umum pembiayaan bank
syariah, yang bertujuan untuk mengetahui sektor apa saja yang layak medapatkan
pembiayaan dari bank.
Dalam bab ini, penulis telah memaparkan penjelasan
dengan cukup baik, karena pembahasan telah dibagi menjadi sub-sub yang lebih
kecil sehingga lebih memudahkan para pembaca untuk memahami isi tulisan.namun ada beberapa tulisan yang tidak terdapat
catatan kakinya, alangkah sebaiknya diberikan sedikit
identitas atau seperti memberikan sedikit catatan kaki (footnote)
sehingga para pembaca yang kebetulan hanya memiliki bagian dari bab ini
mengetahui siapa penulis, apakah memiliki kredibilitas di bidang tersebut atau
tidak.
Pada bab ini, penulis sangat baik dalam menyajikan
data-data dan fakta dengan memberikan sumber-sumber secara jelas. Walaupun
begitu, data yang digunakan kebanyakan merupakan sumber-sumber sekunder. Sumber
data primer yang digunakan oleh penulis sudah sangat baik, hanya saja mengenai
sumber data sekunder, sebaiknya penulis memasukkan juga sumber utama di mana
pertama kali data ini ditemukan. Karena dengan diberikannya secara sangat
lengkap, maka para pembaca dapat mengetahui apakah data-data tersebut merupakan
data yang sangat akurat atau tidak.
Pada bab III penjelasan tentang
pembahasan dari skripsi tersebut yang menjelaskan tentang profil dari bank
amanah ummah, yan terdiri dari sejarah berdirinya, visi, misi dan moto,
struktur organisasi, produk-produk yang di tawarkan. Dalam bab ini di jelaskan
juga bahwa analisis dalam pembiayaan murabahah yang di lakukan BPRS Amanah
ummah di dasarkan pada rumus C5 yaitu : character, capasity, capital,
collateral, condition.
Pembiayaaan
murabahah merupakan salaah satu produk andalan BPRS amanah ummah yang
memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan bank, penulis juga
menerangkan besarnya margin di tentukan melalui kesepakatan bersama antara bank
dan nasabah, dan besarnya margin sangat di pengaruhi dengan kondisi pasar,
seperti kenaikan suku bunga, inflasi, dan kebijakan moneter indonesia.
Pada
bab ini penulis telah menulis secara runut sehingga memudahkan pembaca
memahaminya, dan Dalam skripsi ini, penulis telah menganalisis dengan cukup
baik dalam hal penyajian penilitian data wawancara.. Namun lebih baiknya
penulis menyertakan juga dalam penulisannya sumber-sumber yang lainya seperti,
documen perusahaan dan tidak hanya kepada 1 orang saja, dan dalam tabelnya
masih susahuntuk di pahami karena kurang rapi dalam penulisannya
Pada
bab IV menjelaskan tentang kesimpulan, saran dan daftar pustaka. Penulis
menyatakan dalam kesimpulannya untuk mengetahui tingkat margin pembiayaan
murabahah dengan mengunakan teori dasar penetapan margin yaitu dengan
menghitung rata-rata biaya operasional, deviden dan bagi hasil nasabah.
kesimpulan diberikan oleh penyusun cukup baik, walaupun
secara keselurah kesimpulan tidah menjelaskan bagian-bagian dari penuliasn ini.
Secara keseluruhan dalam penulisan
halaman masih tidak rapi ada yang di tulis di atas dan di bawah sehingga
membingungkan pembaca seharusnya penulis lebih teliti lagi dalam membuat nomor
dalam setiap halamannya.
Masih ada beberapa poin yang tidak
rapi sebagai contoh dalam menuliskan judulnya di depan dan isinya di halaman
belakang dan jaraknya terlalu jauh sehingga pembaca kurang nyaman membacanya.
Skripsi yang
disusun
penulis sangat bermanfaat untuk menambah wawasan pembaca mengenai murabahah dan analisis kebijakan dalam penetapan margin pada
bank syariah, bisa sebagai bahan pertimbangan untuk
evaluasi perbaikan dalam mengembangkan perbankan yang lebih syar’i..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar