Powered By Blogger

Selasa, 01 Desember 2015

contoh kritikal review “ANALISA KEBIJAKAN DALAM PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH di PT. BPRS AMANAH UMMAH”



Tugas Individu (critical review)
Nama                          :    Hanif Abdul Kabir
NIM                            :    1311104080750
Mata Kuliah               :    Lembaga Keuangan Non Bank
Jurusan                       :    Ekonomi Syariah

ANALISA KEBIJAKAN DALAM PENETAPAN MARGIN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH di PT. BPRS AMANAH UMMAH

Tulisan ini adalah critical review dari sebuah skripsi yang berjudul “Analisa Kebijakan Dalam Penetapan Margin Pada Pembiayaan Murabahah Di PT. BPRS Amanah Ummah” yang disusun oleh Nurtantia Rosyida di Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor. Terdiri dari 4 bab dan 88 halaman.
Pada bab I penulis memaparkan tentang latar belakang penelitian, perumusan masalah dan pembatasannya, tujuan dan kegunaan penelitian, dan sistematika penelitian. Dalam bab ini, penulis mengajukan beberapa rumusan yang menanyakan  kebijakan dalam penetapan margin pembiayaan murabahah pada bank amanah ummah dan bagaimana hasil kebijan dalam menetapkan margin pembiayaan murabahah. dan ini  di jelaskan faktor yang memiliki hubungan yang sangat erat dengan perbankan yaitu nasabah, ini merupakan faktor yang sangat menentukan perkembangan perbankan berhasil atau tidak, itu dapat dilihat dari jumlah nasabah pada perbankan tersebut. Menurut penulis sehubungan dengan pelaksanaan pembiayaan di bank syariah maka ada beberapa hal yang harus di perhatikan yaitu kebijakan umum pembiayaan bank syariah, dan pengambilan keputusan pembiayaan.
 Pada bab ini, penulis juga memberikan informasi mengenai sistematika penulisan yang meliputi fokus, tujuan, sistematika penulisan serta manfaat penelitian dalam menulis skripsinya sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pihak terkait mengenai tujuan dan sasarannya dan akan memberikan gambaran secara umum kepada pembaca, sehingga pembaca telah mengetahui sedikit gambaran mengenai tulisan tersebut..Walaupun pada bagian latar belakang penulis belum begitu baik, karena penulis hanya memberikan Gambaran umumnya saja dan tidak menjelaskan pentingnya analisis yang akan ia paparkan dalam skripsinya.
Dalam bab II yaitu Landasan teori, yaitu kebijakan merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan di laksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan satu masalah.dan kebijakan lahir dari berbagai pertimbangan,mulai dari pertimbangan keadaaan internal bank, keadaan ekonomi serta hubungan dengan bank-bank lainya. Dalam pembiayaan bank syariah, bank harus menentukan kebijakanmengenai pembiayaan yang akan di berikan,dan ada beberapa hal yang harus di perhatikan terlebih dahulu daiantaranya kebijakan umum pembiayaan bank syariah, yang bertujuan untuk mengetahui sektor apa saja yang layak medapatkan pembiayaan dari bank.
Dalam bab ini, penulis telah memaparkan penjelasan dengan cukup baik, karena pembahasan telah dibagi menjadi sub-sub yang lebih kecil sehingga lebih memudahkan para pembaca untuk memahami isi tulisan.namun ada beberapa tulisan yang tidak terdapat catatan kakinya, alangkah sebaiknya diberikan sedikit identitas atau seperti memberikan sedikit catatan kaki (footnote) sehingga para pembaca yang kebetulan hanya memiliki bagian dari bab ini mengetahui siapa penulis, apakah memiliki kredibilitas di bidang tersebut atau tidak.
Pada bab ini, penulis sangat baik dalam menyajikan data-data dan fakta dengan memberikan sumber-sumber secara jelas. Walaupun begitu, data yang digunakan kebanyakan merupakan sumber-sumber sekunder. Sumber data primer yang digunakan oleh penulis sudah sangat baik, hanya saja mengenai sumber data sekunder, sebaiknya penulis memasukkan juga sumber utama di mana pertama kali data ini ditemukan. Karena dengan diberikannya secara sangat lengkap, maka para pembaca dapat mengetahui apakah data-data tersebut merupakan data yang sangat akurat atau tidak.
Pada bab III penjelasan tentang pembahasan dari skripsi tersebut yang menjelaskan tentang profil dari bank amanah ummah, yan terdiri dari sejarah berdirinya, visi, misi dan moto, struktur organisasi, produk-produk yang di tawarkan. Dalam bab ini di jelaskan juga bahwa analisis dalam pembiayaan murabahah yang di lakukan BPRS Amanah ummah di dasarkan pada rumus C5 yaitu : character, capasity, capital, collateral, condition.
            Pembiayaaan murabahah merupakan salaah satu produk andalan BPRS amanah ummah yang memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan bank, penulis juga menerangkan besarnya margin di tentukan melalui kesepakatan bersama antara bank dan nasabah, dan besarnya margin sangat di pengaruhi dengan kondisi pasar, seperti kenaikan suku bunga, inflasi, dan kebijakan moneter indonesia.
            Pada bab ini penulis telah menulis secara runut sehingga memudahkan pembaca memahaminya, dan Dalam skripsi ini, penulis telah menganalisis dengan cukup baik dalam hal penyajian penilitian data wawancara.. Namun lebih baiknya penulis menyertakan juga dalam penulisannya sumber-sumber yang lainya seperti, documen perusahaan dan tidak hanya kepada 1 orang saja, dan dalam tabelnya masih susahuntuk di pahami karena kurang rapi dalam penulisannya
            Pada bab IV menjelaskan tentang kesimpulan, saran dan daftar pustaka. Penulis menyatakan dalam kesimpulannya untuk mengetahui tingkat margin pembiayaan murabahah dengan mengunakan teori dasar penetapan margin yaitu dengan menghitung rata-rata biaya operasional, deviden dan bagi hasil nasabah.
kesimpulan diberikan oleh penyusun cukup baik, walaupun secara keselurah kesimpulan tidah menjelaskan bagian-bagian dari penuliasn ini.
Secara keseluruhan dalam penulisan halaman masih tidak rapi ada yang di tulis di atas dan di bawah sehingga membingungkan pembaca seharusnya penulis lebih teliti lagi dalam membuat nomor dalam setiap halamannya.
Masih ada beberapa poin yang tidak rapi sebagai contoh dalam menuliskan judulnya di depan dan isinya di halaman belakang dan jaraknya terlalu jauh sehingga pembaca kurang nyaman membacanya.
Skripsi yang disusun penulis sangat bermanfaat untuk menambah wawasan pembaca mengenai murabahah dan analisis kebijakan dalam penetapan margin pada bank syariah, bisa sebagai bahan pertimbangan untuk evaluasi perbaikan dalam mengembangkan perbankan yang lebih syar’i..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar