Powered By Blogger

Jumat, 05 Desember 2014

contoh makalah Stabilisasi Ekonomi ,perekonomian indonesia


BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Stabilisasi Ekonomi

Stabilitas ekonomi yaitu satu salah cara untuk melindungi agar penghasilan masyarakat yang kita upayakan meningkat dan tidak digerogoti oleh kenaikan harga. Melalui pertumbuhan yang tinggi dan peningkatan kualitas pertumbuhan.
Stabilitas perekonomian sangat penting untuk memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku ekonomi. Stabilitas ekonomi makro dicapai ketika hubungan variabel ekonomi makro yang utama berada dalam keseimbangan, misalnya antara permintaan domestik dengan keluaran nasional, neraca pembayaran, penerimaan dan pengeluaran fiskal, serta tabungan dan investasi. Hubungan tersebut tidak selalu harus dalam keseimbangan yang sangat tepat. Ketidakseimbangan fiskal dan neraca pembayaran misalnya tetap sejalan dengan stabilitas ekonomi asalkan dapat dibiayai secara berkesinambungan.

B.     Hal-Hal Yang Menyebabkan Ketidakstabilan Ekonomi Indonesia

1.      Suku Bunga / Riba
Bunga adalah salah satu factor penyebab ketidak stabilan dalam perekonomian, terutama perekonomian kapitalis.  Fluktuasi suku bunga yang sukar diramalkan menciptakan pergeseran berputar dalam sumber-sumber daya antara para pengguna, sector-sektor ekonomi, dan Negara, menimbulkan gerakan yang sukar diramalkan dalam investasi berbasis pinjaman, harta-harta komoditas saham, serta nilai tukar.
Indonesia memiliki hutang yang besar akibat krisis moneter pada tahun 1997. Dan sampai sekarang hutang-hutang Indonesia kepada luar negri belum terlunasi, karna Internasional menggunakan system Bunga. Padahal dalam islam sendiri mengatakan bahwa bunga itu termasuk kedalam Riba seperti yang di terangkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqoroh 275 :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila…
            Berkaitan dengan ayat tersebut, mungkin hal inilah yang menyebabkan Indonesia belum mampu berdiri sendiri menjadi Negara yang mandiri, karna hutang yang menumpuk, hutang bunga yang terus menerus meingkat tiap tahunnya.

2.      Inflasi
Inflasi yaitu suatu proses mengingkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus (continue). Inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Akan tetapi bukan hanya itu, inflasi menjadi indicator untuk melihat tingkat perubahan dan di anggap terjadi jika proses kenaikan harga terjadi terus menerus dan saling mempengaruhi.
Penyebab terjadinya inflasi adalah besarnya permintaan terhadap barang (berlebihnya likuiditas atau uang sebagai alat tukar) sementara produk serta distribusinya kurang.
Contoh terjadinya inflasi di Indonesia adalah turunnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar, naiknya harga BBM di sebabkan boomingnya minyak, aspek spekulasi di sector indrustri. Selama ini tinggi randahnya inflasi memang tergantung pada kemampuan bank Central  dalam mengatasi tingkat inflasi di Indonesia.
a.       Turunnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar.
Nilai mata uang rupiah akhir-akhir ini terus melemah, hal itu dikarenakan banyak factor yang mempengaruhinya baik di dalam maupun luar negri, seperti adanya kekacauan politik di dalam negri di tahun 2014 ini. Dengan adanya pemilihan presiden. Nilai tukar rupiah saat ini melemah sampai sekitar Rp 12.000.

b.      Kenaikan BBM (booming minyak)
Melonjaknya harga minyak yang disebabkan oleh peperangan Timur Tengah dengan Israel sehingga menimbulkan kekacauan politik dan tindakan boikot dari OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) atau  Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi, organisasi yang bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak. 
Booming minyak terjadi sebanyak dua kali.  Booming minyak   pertama terjadi pada tahun 1973/1974, harga minyak di pasar dunia melonjak dari US$1.67/ barrel (1970 menjadi US$ 11.70/barrel (1973/1974).  Booming minyakkedua terjadi pada tahun (1979/1980). Harga minyak yang telah mencapai US$ 15.65/ barrel (1979) melonjak lagi menjadi US$ 29.50/ barrel (1980), terus melonjak US$ 35.00 (1981 – 1982).

Booming minyak terjadi pada masa Ekonomi Pancasila atau Orde Baru (1966-1998). Pada masa orde baru, di dalamnya terdapat masa stabilisasi dan rehabilitasi dengan masalah pokok yang dihadapi yaitu;
ü  Meningkatnya inflasi yang mencapai 650% pada tahun 1965c)
ü  Turunnya produksi nasional di semua sektor
ü  Adanya dualisme pengawas dan pembinaan perbankan. Dualisme ini muncul dari struktur organisasi perbankan yang meletakkan Deputy Menteri bank Sentral dan Deputy Menteri Urusan Penertiban bank dan Modal Swasta berada di bawah Menteri Keuangan.
Masa Booming minyak merupakan masa emas bagi dunia pertambangan, karena pundi-pundi uang yang dihasilkan dari minyak dan gas yang dijual mampu membantu proses pembangunan di Indonesia.  Tentu saja, hal ini tak terlepas dari tragedi tindakan pemboikotan yang dilakukan oleh OPEC dan Timur Tengah yang sedang berkonflik dengan Israel.
Peristiwa Booming minyak memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap perekonomian di Indonesia.  Pengaruh positif dari peristiwa Booming minyakantara lain, keuangan Indonesia yaitu anggaran negara terselamatkan sementara, selama Pelita  I, II, III laju pertumbuhan ekonomi cenderung meningkat, dan nilai keseluruhan ekspor Indonesia meningkat.  Dampak negatif dari peristiwa Booming minyak yaitu; bangsa Indonesia menjadi manja, hidupnya boros dan mewah dan bangsa Indonesia menderita penyakit belanda (the Dutch disease).  Selain itu, peristiwa Booming minyak juga mengakibatkan pemerintah melalaikan disiplin anggaran dan rawan akan KKN. 
Pasca peristiwa Oil Boom, Indonesia mengalami terjadi goncangan ekonomi akibat merosotnya harga minyak sampai titik terendah US$ 9,83/ barrel yaitu pada tahun 1986.  Merosotnya harga minyak di pasar internasional sepanjang tahun 1983 – 1987 menimbulkan masalah berat bagi perekonomian Indonesia karena penerimaan sektor migas menurun; defisit transaksi berjalan dan defisit APBN meningkat.
Hal ini memberikan pelajaran bagi Bangsa Indonesia untuk tidak hanya menengadahkan tangan menikmati berbagai pundi-pundi uang yang masuk ke dalam devisa negara, namun juga mempertimbangkan peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang, sehingga tidak mengalami “shock” dengan kata lain telah mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi.

Perkembangan kinerja perekonomian selama tahun 2005-2007 menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia memiliki daya tahan yang tangguh dalam menghadapi berbagai situasi sulit. Selain itu, kinerja perekonomian tahun 2007 merupakan titik balik dari berbagai situasi sulit yang terjadi pada dua tahun sebelumnya. Tahun 2005 dan 2006, perekonomian Indonesia dihadapkan pada kondisi yang berat, baik disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal, antara lain, adalah adanya sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami bencana alam yang hingga kini masih dalam tahap recovery dan rehabilitasi. Di sisi eksternal tingginya harga minyak mentah dunia pada tahun 2005 mendorong Pemerintah untuk mengambil kebijakan yang sulit, yaitu menaikkan harga BBM bersubsidi di dalam negeri sebanyak dua kali, yaitu
pada bulan Maret dan Oktober tahun 2005. Sejalan dengan kenaikan harga minyak mentah dunia yang terus terjadi sampai pertengahan tahun 2008, harga minyak mentah Indonesia di pasar dunia meningkat dari rata-rata USD 51,8 per barel pada tahun 2005 menjadi USD 63,8 per barel pada tahun 2006, USD 69,7 per barel pada tahun 2007, dan USD 95 per barel pada APBN Perubahan tahun 2008.

Setelah APBN tahun 2008 ditetapkan melalui UU No. 45 Tahun 2007, APBN mendapat tekanan yang sangat berat, terutama disebabkan oleh perkiraan kelesuan ekonomi global yang dipicu oleh krisis subprime mortgage di Amerika Serikat, melonjaknya harga minyak mentah dunia, dan tingginya harga komoditas pangan dunia. Sejalan dengan tingginya harga minyak mentah dunia, asumsi harga minyak mentah dalam APBN tahun 2008 sebesar USD 60 per 24 – 5 barel sudah menjadi tidak relevan lagi. Untuk itu, Pemerintah harus mempercepat pengajuan APBN Perubahan kepada DPR. Dalam APBN Perubahan tersebut, asumsi harga minyak mentah Indonesia ditetapkan sebesar USD 95 per barel. Namun, sampai bulan Juni tahun 2008, rata-rata harga minyak mentah Indonesia sudah mencapai sekitar USD 109,4 per barel. Tingginya harga minyak mentah tersebut, di satu sisi menambah penerimaan Pemerintah dari sektor minyak bumi. Namun, di sisi lain alokasi anggaran belanja juga meningkat terutama untuk subsidi energi (bahan bakar minyak
dan listrik) serta alokasi anggaran bagi hasil minyak bumi ke daerah. Kondisi tersebut diperkirakan akan mendorong peningkatan defisit anggaran.
Untuk mempertahankan keberlanjutan fiskal, Pemerintah dengan sangat terpaksa harus menaikkan harga bahan bakar bersubsidi seperti minyak tanah, premium, dan solar yang sebagian besar dinilai kurang tepat sasaran karena dinikmati oleh sebagian besar kelompok masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas. Oleh karena itu pemerintah pada bulan Agustus 2014 ini membatasi minyak-minyak (premium dan solar) bersubsidi. Terutama di daerah Jakarta. Bukan hanya itu SPBU-SPBU di sekitar jalan tol pun benar-benar di byakatasi dalam menjual premium dan solar, dari sekitar pukul 08.00 – 18.00 saja. Akibatnya ketika bulan Agustus 2014 ini, antrian-antrian kendaraan di SPBU semakin menumpuk. Jelas kebijakan ini di ambil karena kondisi persedian minyak (premium, pertamax dan solar) terutama yang bersubsidi sudah semakin menipis, bahka bisa jadi persediannya akan habis sampai bulan oktober/September ini jika pemerintah tidak membatasinya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan kenaikan harga BBM bersubsidi sekira Rp4.000 per liter.akan tetapi hal ini tidak akan membuat inflasi terlalu tinggi.
      Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo memperkirakan, ”jika usulan kenaikan ini dipakai oleh pemerintahan Jokowi-JK, tidak akan membuat double digit inflasi.”
Seperti yang diketahui, Jokowi-JK berencana menaikan harga BBM bersubsidi pada bulan November 2014. Menurut Sasmito, “jika harga BBM subsidi naiknya Rp4.000 per liter, dampak langsungnya akan berada di atas 2 persen jika dinaikan di awal bulan November.”
Saat ini inflasi tahun 2014 diperkirakan di level 4 hingga 5 persen. Jika ditambahkan 4 persen, inflasi pada tahun 2014 sekira 9 persen .
Dampak dari kenaikan inflasi karena  kenaikan harga minyak bersubsidi ini, salah satunya adalah harga angkutan dalam kota akan meningkat, dan jika harga angkutan meningkat, maka kebutuhan/ harga barang di pasarpun akan mengalami kenaikan pula, karna

3.      Masalah Pengangguran
Faktor  yang menyebabkan terjadinya ketidakstabilan di dalam  perekonomian yaitu pengangguran. Terlalu banyaknya pengangguran sangat berdampak buruk terhadap perekonomian dan individu yang mengalaminya. Dalam suatu perekonomian, pada umumnya pengeluaran agregat yang terjadi lebih rendah dari pada pengeluaran agregat yang diperlukan untuk mencapai tingkat penggunaan tenaga kerja penuh (full employment). Hal ini menyebabkan terjadinya pengangguran. Selain itu, pengangguran bisa juga disebabkan oleh karena pekerja mencari pekerjaan yang lebih baik. Pengangguran berdampak buruk terhadap perekonomian dan individu yang mengalaminya.
Pertumbuhan ekonomi yang merata dan pengendalian laju pertumbuhan penduduk adalah obat jangka panjang bagi masalah pengngguran, akan tetapi yang sangat mendasar mengenai penanggulangan masalah ini adalah perlunya reorientasi pemikiran kita mengenai konsep pengengguran itu sendiri agar sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 2 yang berbunyi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa hak masyarakat itu mendapatkan pekerjaan yang layak, bukan menjadi pengangguran, atau pengemis-pengemis di jalanan, itu artinya kewajiban Negara/pemerintahlah yang harus menyediakan lapangan pekerjaan tersebut.

4.      Ketidakstabilan Neraca Pembayaran
Necara pembayaran adalah suatu ringkasan pembukuan yang menunjukan aliran pembayaran yang dilakukan dari Negara-negara lain ke dalam negri, dan dari dalam negri ke negri lain dalam satu tahun tertentu. Contohnya adalah Kegiatan ekspor dan import merupakan bagian yang penting dari kegiatan perekonomian suatu Negara. Ketidakseimbangan diatara ekspor dan import dan aliran/masuk modal dapat menimbulkan masalah serius terhadap kestabilan suatu perekonomian. contohnya penanaman karet di Indonesia tidak akan sebesar ini bila luar negri tidak melakukan permintaan. Selain itu kegiatan impor juga dapat memberi sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi, industri-industri juga dapat mengimport mesin-mesin dan bahan mentah yang diperlukan.
Kegiatan ekonomi yang menurun akan mengurangi gairah pengusaha-pengusaha untuk menamkan modal dan membangun usaha-usaha yang baru dan menimbulkan efek buruk terhadap kegiatan dan kestabilan perekonomian Negara.

C.    Langkah-Langkah/Solusi Untuk Menstabilitaskan Perekonomian Indonesia

1.      Hindarkan Riba
Allah telah menegaskan dalam AL-qur’an
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).
Sumber penyebab terjadinya ketidakstabilan ekonomi atau terjadinya kegoncangan ekonomi tidak lain adalah akibat menggunakan uang sebagai alat komoditi dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Seperti halnya internasional yang mengharuskan Indonesia membayar suku bunga atas hutang-hutang negara kepada internasional. Seandainya bila Indonesia sendiri tidak harus membayar hutang bunga kepada internasional mungkin saja hutang-hutang Indonesia dapat dilunasi.

Firman Allah dalam ayat tersebut:
فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“…Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

            Allah menegaskan balasan bagi pemakan riba dalam ayat di atas, akan tetapi pemerintah Indonesia, dalam semua aspek pemerintahannya menggunakan system riba, semua hal dipersulit, contohnya ketika kita ingin membuat sim saja, prosesnya akan di persulit jika kita murni ingin mendapatkannya melalui tes, akan tetapi prosesnya akan sangat mudah dan cepat, bila kita hanya “menembak” atau membayar uang kepada petugas yang bersangkutan. Hampir dalam semua aspek di pemerintahan di Indonesia mulai dari RT, RW, kelurahan sampai badan tertinggi di Indonesia pun tidak luput dari suap menyuap.

2.      Kebijakan fiscal moneter yang berhati-hati diteruskan.
Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy) adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Prioritas utamanya di bidang perekonomian adalah mengarahkan agar perluasan kegiatan ekonomi dapat menampung mayoritas angkatan kerja di Indonesia yang kenyataannya masih terdiri atas Negara yang tidak terampil.            
            Kebijakan Moneter (Monetary Policy) adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Prioritas utama stabilitas ekonomi menjaga kestabilan harga kebutuhan dasar rakyat,  dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.



3.      Penyehatan Sector Keuangan Dituntaskan
Gejolak moneter pada tahun 1997 mengakibatkan banyak dampak yang membahayakan perekonomian nasional. Salah satunya adalah ketergantungan Indonesia pada utang luar negeri yang berhubungan dengan perilaku para pelaku bisnis yang cenderung memobilisasi dana dalam bentuk mata uang asing. Selain itu Stok utang luar negeri swasta yang sangat besar dan umumnya berjangka pendek serta system perbankan di Indonesia yang lemah pada saat itu. Hal- hal tersebutlah suku bunga yang ternilai tinggi yang membuat hutang di Indonesia sampai sekarang belum terlunasi.
            Oleh karena itu, untuk menyehatkan sector ekonomi, Indonesia harus mampu menuntaskan hutang-hutangnya ke luar negri agar pertumbuhan ekonomi stabil. Dan rakyat tidak menanggung beban tersebut.
            Memberantas dan menghapuskan korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya. Agar masyarakat menjadi sejahtera. Ekonomi Indonesia merosot, karna terlalu banyak di makan oleh kepentingan pribadi.
Salah satunya cara untuk menstabilkan perekonomian Indonesia adalah yaitu koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kepribadian bangsa  bergotong-royong dan kekolektifan akan tumbuh subur didalam koperasi.
Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharapakan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran  rakyat. Sesuai dengan dasar koperasi yaitu kebersamaan tanpa ada pemisahaan atau  kesenjangan antara golongan kaya dan miskin.

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
v  Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
v  Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
v  Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
v  Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
v  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
v  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
v  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
v  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
 

 
           












BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Kestabilan perekonomian Indonesia memiliki banyak penyebab diantaranya yaitu suku bunga/riba  yang terlalu berlebihan sehingga hutang Indonesia tidak terlunasi. Inflasi yang terus menggerogoti salah satunya adalah nilai tukar rupiah yang semakin merosot dan booming minyak yang semikin melonjak. Tingkat pengangguran terus meningkat. Solusi dari permasalahan tersebut adalah menghapuskan suku bunga/ system riba, Kebijakan fiscal moneter yang berhati-hati diteruskan, Penyehatan Sector Keuangan Dituntaskan seperti memberantas korupsi dan menyuburkan koperasi.

B.     Saran

Makalah ini mungkin masih jauh dari kesempurnaan karena yang Maha Sempurna hanya Allah. Dari makalah ini pembaca bisa mengetahui sedikit tentang bagaimana perekonomian Indonesia, dan bagaimana solusi untuk menstabilkannya.
Kami sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun untuk lebih baik lagi kedepannya.


Antara perdagangan bebas dan proteksionisme

Antara perdagangan bebas dan
proteksionisme
Hendri Tanjung dan Asad Zaman, Islamabad |
Opini | Senin, 3 Mei 2010, 11:38
Beberapa masalah adalah sebagai pemecah
belah seperti perdagangan bebas, sangat
didukung oleh akademisi dan beberapa
pembuat kebijakan, dan sangat ditentang
oleh masyarakat.
Banyak pembuat kebijakan telah menyatakan
keprihatinan bahwa resesi global saat ini
akan mengobarkan api proteksionisme,
yang pada gilirannya akan membuat kondisi
ekonomi lebih buruk.
Misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati, negara memperingatkan bahwa
proteksionisme dalam kondisi resesi global
saat ini akan merugikan baik ekonomi
nasional dan global.
Pernyataan serupa telah dibuat oleh British
Premier Gordon Brown dalam pidato
kebijakannya di Davos pada 19 Januari tahun
lalu bahwa dosis lebih dari ekonomi pasar
bebas masih tetap satu-satunya obat untuk
krisis keuangan.
Pada saat yang sama, para pembuat
kebijakan di AS lebih responsif terhadap
sentimen publik daripada ahli teori
perdagangan bebas. The "Buy American"
ketentuan di AS $ 819.000.000.000 RUU
stimulus disahkan oleh DPR pada 28 Januari
2009 didukung proteksionisme terhadap
retorika perdagangan bebas.
Selain itu, anggaran Presiden Obama 2010
akan memperketat pajak atas perusahaan-
peru sahaan AS dengan operasi luar negeri,
membatasi insentif untuk melakukan bisnis
di luar negeri.
Banyak negara lain telah mengambil tindakan
untuk melindungi pasar mereka. Presiden
Sarkozy menawarkan bailout $ 5 milyar untuk
mobil Perancis tetapi mereka hanya dapat
menggunakan bagian Perancis dibuat dan
seharusnya mengalihkan pabrik-pabrik
mereka yang berlokasi di Eropa Timur
kembali ke Prancis. Di Inggris, bank
dinasionalisasi sedang diberitahu untuk
menawarkan pinjaman kepada warga
Inggris pertama.
Menanggapi situasi tersebut, Simon Johnson,
seorang profesor ekonomi MIT dan mantan
kepala ekonom di IMF menyatakan bahwa
apa yang kita lihat hari ini adalah "sebuah
kehancuran dari banyak driver pertumbuhan
yang kita mengandalkan selama 20 tahun
terakhir".
Alasannya jelas. Apa yang telah dipercaya oleh
IMF dan Bank Dunia yang "ekspor memimpin
strategi pertumbuhan" adalah alat untuk
mencapai kemakmuran sekarang dibenarkan
gagal.
Persaingan yang sehat di antara yang
sederajat di masa yang stabil
menguntungkan. Bisnis yang tidak efisien
menutup dan diganti dengan yang lebih baik.
Untuk bertahan hidup, bisnis harus cerdas
dan energik, mengikuti tren pasar, menjaga
harga rendah, menghasilkan barang
berkualitas, dll Semua Macan Asia - Jepang,
Korea Selatan dan China - manfaat dengan
membuka pasar mereka untuk dosis yang
sehat dari persaingan di cerdas dan
direncanakan fashion.
Sejarah mengajarkan kepada kita bahwa
perdagangan bebas bukanlah kebijakan yang
baik di masa krisis, atau ketika ada
ketimpangan besar antara mitra dagang.
Inggris, negara pertama untuk industrialisasi
, berkhotbah Teori Ricardian perdagangan
bebas ke seluruh dunia, tetapi dilindungi
industri yang lemah dari kompetisi pada
waktu yang sama.
Adopsi kebijakan ini perdagangan bebas
menyebabkan resesi di Eropa. Ekonom
Jerman Georg Friedrich Daftar diajukan
argumen industri bayi, dan industri besar di
Eropa setelah itu dilindungi oleh persaingan
dari industri Inggris lebih maju.
Demikian pula, AS mengembangkan kekuatan
industri dengan melindungi diri dari
kompetisi Inggris melalui tarif manufaktur 40
persen pada periode yang ekspansi yang
cepat pada akhir abad ke-19.
Setelah industri penuh, mulai menganjurkan
perdagangan bebas dengan negara-negara
miskin sebagai obat mujarab dari penyakit
ekonomi mereka. Selama periode negara
yang sama, yang tidak bisa melindungi
industri mereka dari persaingan asing, tidak
mengembangkan industri.
Dalam The Shock Doctrine: The Rise of
Capitalism Bencana, Naomi Klein telah
cemerlang mendokumentasik an bagaimana
pasar bebas telah dipaksakan dengan
kekerasan, ancaman dan perang, dan telah
menciptakan kekayaan bagi perusahaan
multinasional dengan mengorbankan kelas
pekerja dari negara-negara miskin.
Hal ini meningkatkan pengakuan ini senjata
perdagangan bebas oleh LDC, yang
menyebabkan runtuhnya putaran Doha. AS
dan negara maju lainnya diperkenalkan
liberalisasi di bidang pertanian dan sektor
jasa di Putaran Doha pada awal tahun 2000.
Sungguh ironis bahwa pembicaraan runtuh
setelah tujuh tahun negosiasi karena AS
menolak untuk mengizinkan perlindungan
yang sama dari pekerjaan ke negara-negara
lain. yang telah diterapkan di negara sendiri.
India dan negara-negara berkembang
lainnya yang diusulkan untuk melindungi
produk pertanian sensitif dari kompetisi
dalam hal lonjakan impor yang akan
membuat petani sendiri kurang kompetitif.
AS berpendapat bahwa perlindungan
tersebut, yang tidak diizinkan sekarang,
berarti bergerak mundur komitmen
perdagangan dunia saat ini.
Kekuatan pasar bebas mendatangkan
malapetaka pada kehidupan orang-orang di
saat krisis. Sementara krisis keuangan
melanda Asia pada tahun 1997, Indonesia
disebut IMF untuk bantuan.
Kemudian IMF diterapkan lima formula
mereka: layanan dasar diprivatisasi, bank
sentral yang independen, "fleksibel" tenaga
kerja, belanja sosial yang rendah, dan total
perdagangan bebas.
Alih-alih mendapatkan hasil yang lebih baik,
tingkat pengangguran di Indonesia
meningkat dari 4 menjadi 12 persen pada
tahun 1999. Pengalaman serupa terjadi di
semua situasi krisis. IMF menyarankan Rusia
untuk menggunakan "shock therapy" pasar
bebas untuk meningkatkan
perekonomiannya .
Ada kerugian produktivitas 50 persen, dan
kelaparan dan kelaparan dalam skala besar
terjadi dalam ekonomi yang sebelumnya
mampu memberi makan para anggotanya.
Manfaat yang dijanjikan pasar bebas tidak
pernah terwujud, meninggalkan IMF ekonom
malu mencari alasan atas kegagalan mereka
di Rusia.
Demikian pula, kekuatan pasar bebas tidak
bisa menghilangkan pengangguran besar
dalam ekonomi dunia selama lebih dari 20
tahun setelah Great Depression.
Hampir semua negara maju telah belajar
pelajaran ini dan mengambil langkah-langkah
untuk melindungi rakyat mereka dari
guncangan krisis ekonomi saat ini.
Kita harus mengikuti dan tidak membiarkan
industri kolaps dan membuang sejumlah
besar orang kehilangan pekerjaan dengan
harapan sia-sia bahwa pasar secara otomatis
akan memberikan peluang baru.
Australia dan China memilih untuk
menggunakan stimulus ekonomi untuk
membangun infrastruktur untuk
menciptakan lapangan kerja. Taiwan
didistribusikan voucher untuk berbelanja
kepada rakyatnya.
Berdasarkan kompilasi Reuters, paket
stimulus total akan disiapkan pada tahun
2009 oleh 23 negara-negara maju di Amerika
Utara, Eropa dan Asia mencapai $
4000000000 atau sembilan kali lipat PDB
Indonesia.
AS menghabiskan triliunan untuk melindungi
industri dan kegagalan bailout, pelanggaran
langsung dari prinsip-prinsip pasar bebas.
Apa yang harus Anda lakukan untuk
Indonesia menggunakan paket stimulus?
Setidaknya ada tiga hal ke alamat:
merangsang sektor riil, memberantas
kemiskinan dan membangun infrastruktur
ekonomi.
Menggairahkan sektor riil dapat difokuskan
ke dalam kegiatan yang dapat menyerap
tenaga kerja, meningkatkan ekspor dan
menstabilkan harga pangan. Ini termasuk
fasilitas pajak, ketahanan pangan, promosi
ekspor, insentif modal untuk lembaga
keuangan, bebas bunga perbankan, dan
sistem bagi hasil bagi lembaga keuangan dan
jaminan ekspor.
Pemberantasan kemiskinan terdiri dari
program nasional pemberdayaan masyarakat,
mendistribusika n zakat (sedekah) untuk
masyarakat berpenghasilan rendah, kredit
untuk usaha kecil dan menyediakan energi
bagi masyarakat desa.
Infrastruktur ekonomi mencakup bencana
bangunan pasca infrastruktur alami, kereta
api, air minum, perumahan, generator listrik
bagi penduduk desa, pelabuhan dan toko.
Yang paling penting adalah untuk
mengalokasikan pengeluaran pemerintah
secara langsung kepada masyarakat
berpenghasilan rendah dan usaha kecil dan
menengah.
Hendri Tanjung adalah seorang sarjana PhD
ekonomi, International Islamic University
Islamabad, Pakistan. Asad Zaman adalah
seorang profesor ekonomi, International
Islamic University Islamabad, Pakistan.

Analisis persoalan akuntasi barat

Analisis Persoalan Akuntansi Barat

Keberadaan akuntansi Barat atau akuntansi konvensional yang selama ini berkembang,telah mengakar dalam arah pemikiran dan praktik dunia bisnis diseluruh dunia.Gambaran keadaan ini meliputi sifat kuntansi, aliran-aliran akuntansi Barat, dan implikasi teori dan praktik akuntansi dalam laporan keuangan.Adapun tujuan yang mesti hendak dicapai adalah menganalisis dan mengoreksi persoalan-persoalan yang ada dalam akuntansi Barat,sehingga dapat ditemukan pemecahnya , sekaligus dafat dibangun format baru akuntansi syariah .

Perkembangan Akuntansi Barat

Selama beberapa kurun waktu yang lalu , akuntansi secara tradisional telah dipahami dan diajarkan sebagai satu rangkaian prosedur nasional yang digunakan untuk menyediakan informasi,yaitu informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan dan pengendalian . Jika demikian, maka akuntansi tampak seperti teknologi yang kelihatan konkret , berwujud,dan bebas dari nilai masyarakat ditempat akuntansi itu diterapkan.Padahal seterusnya tidaklah demikian.

Baswir menyatakan bahwa :
Ilmu ekonomi sangat erat kaitannya dengan ideologi ,sedangkan dipihak yang lain,melalui operasi perusahaan-perusahaan kapitalistik ,ia tidak mungkin dapat dipisahkan dari akuntansi .Dengan demikian ,dalam rangka menelusuri hubungan antara akuntansi dan ideologi ,ilmu ekonomi,dan perusahaan-perusahaan kapitalistik dapat dianggap memainkan peranan sebagai perantara. Artinya bila ,akuntansi dan ideologi memiliki kaitan satu sama lain,maka kaitan itu mestinya dapat dilacak dengan mengkaji ilmu ekonomi dan perusahaan kapitalistik.
Ciri utama dari era informasi dan globalisasi ini adalah adanya kecendrungan untuk melakukan harmonisasi sesuatu.Misalnya dalam hal pengetahuan dan praktik akuntansi ,yaitu upaya harmonisasi praktik-praktik akuntansi dilakukan.Hal ini berarti adanya kehendak untuk memberlakukan praktik-praktik tertentu,termasuk praktik akuntansi .secara seragam seluruh dunia.Hal ini juga berarti ,bahwa upaya pengkaitan antara ideologi dengan akuntansi merupakan keniscayaan yang harusdilaksanakan.
Perlu diketahui bahwa akuntansi sekarang ini diklaim berkembang dari peradaban Barat.
Perkembangan selanjutnya berkenaan denga istilah ,sebagaimana sering dikemukakan sekarang ini istilah bahasa inggris akuntansi berkaitan dengan istilah pertanggung jawaban yang jelas tentang pengurusannya pada akhir periode tertentu.
(Gambar diatas jelas terlihat ,bahwa banyaknya anggapan yang menyatakan seolah perkembangan ilmu pengetahuaan sekarang ini adalah hasil penemuan Barat adalah kurang benar.Sebab,ternyata ada indikasi bahwa Barat telah berupaya menyembunyikan sumbangan islam terhadap perkembangan peradaban dan ilmu pengetahuan dewasa ini.
Sebagai contoh dalam bidang ilmu akuntansi .



²  Hasil penelitian shahata menyimpulkan bahwa :
Didunia islam juga dikenal akuntansi disektor publik yang dikembangkan dibawah pengawasan bagian keuangan pemerintah yang disebut Bayt al-Mal yang membentuk sistem pembukuan yang sangat canggih dan jaringan informasi akuntansi.
²  Selanjutnya hasil penelitian yang dilakukan oleh Hamid,dkk pada tahun 1995 disimpulkan bahwa:
Sumber akuntansi bukan berasal Italia melainkan dari zaman kejayaan islam .Praktik pembukuan berpasangan telah diterapkan oleh pemerintah islam pada abad ke-10

Catatan sejarah perkembangan akuntansi barat dapat dikaji melalui pertahapan sebagai berikut:
Tahap Pertama
Tahap ini adalah tahap pertama kali lahirnya akuntansi,yang didalamnya berkembang dua periode,yaitu:
Periode awal pada periode ini,mekanisme atau metodologi akuntansi berbentuk tata buku.Sebagaimana disebutkan bahwa sebagian besar sejarah akuntansi adalah mengenal sejarah sivilisasi akuntansi telah berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat menyadari bahwa orang memiliki keterbatasan daya ingat sebagai media penyimpanan informasi paling primitif dan meningkatnya kualitas media informasi,maka manusi mulai mencatat transaksi bisnisnya .

Tahap Kedua
Tahap kedua adalah tahap awal pertumbuhan teori akuntansi.pada tahap ini mulainya secara perlahan berkembang untuk meningggalkan tata buku.sehubungan dengan ini canning menyatakan bahwa sebagian besar penulis akuntansi pada awalnya lemah kemampuan akademiknya sedangkan para ekonom telah terlatih dalam profesi sejak awal."Tulisan para ekonom biasanya ,semata-mata hanya berupaya penjelasan tentang praktik pembukuan dilapangan".Tetapi mereka menyadari keterbatasan dari emtode yang digunakan untuk mempelajari pembukuan yang hannya dengan mengingat-ingat.hal ini terjadi karena penyerapaan aturan hanya terbatas pada transaksi sejenis.
Para ahli akuntan melihat dari ssegi lohika dan kewajarannya didalam pembukuan.Littleton dan Zimmerman menyimpulkan bahwa "akuntansi yang awalnya melakukan studi empiris ,harus dapat menghasilkan teori prosedur mekanis."Penellitian tentang peraturan dan penjelasan yang lebih umum telah meningkatkan pengenalan terhadap perkiraan.Selanjutnya ide ini telah diterapkan ke perkiraan-perkiraan lainya seperti:perkiraan hasil dan biaya" .
Para peneliti akuntansi hanya memeperhatikan perkiraan nominal atau perkiraan laba rugi. Perkiraan nominal ialah yang memberikan sumbangan pada perkembangan teori akuntansi .Sebab perkiraan inilah yang membantu akuntansi mengenal peradaban antara modal dan laba.perkembangan akuntansi berjalan sesuai dengan perjalanan waktu,banyak pertambahan teori pada proses pembukuan.Apalagi setelah terjadi revolusi industri,akuntan yang telah dipengaruhi oleh manager perusahaan ,terutama dalam akuntansi biaya sehingga akhirnya akuntansi biaya disebut sebagai perubahan penting dari akuntansi tradisional .
Tahap Ketiga
Sebagaimana diuraikan pada tahap kedua,akuntansi telah menjadi alat untuk membantu perusahaan dan akuntansi biaya membantu mengendalikan produksi.Melalui akuntansi seseorang dapat memprediksi masa depan dan merencanakan kepegurusannya serta menghitung hasil usaha masa lalu.pada tahap keputusan kedua tentang kebijakan akuntansi dibuat pada dasarnya ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan manajemen.

Pada tahap ketiga ini ,peranan akuntansi adalah dapat mengontrol individualisme perusahaan yang tidak memperhatikan masyarakat dimaksudkan,karena perusahaan mengejar laba sebanyak-banyaknya ,jika ia manager dibebaskan berbuat apa saja akan melakukan kecuranngan dalam pembukuan untuk melegitimasi tindakan-tindakan bisnis misalnya diperindah melaluui "window dressing" untuk mendapatkan dana yang murah .oleh karena itu untuk mengontrol perilaku perusahaan yang hanya memikirkan laba tanpa memperhatikan aspek sosial,lembaga akuntansi harus digunakan oleh perusahaan sendiri atau jika tidak bisa,oleh lembaga masyarakat. 

contoh makalah taqlid itiba' talfiq


Makalah
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqih
Dosen Pengampu :Drs.Kholil nawawi




Disusun Oleh:
HANIF ABDUL KABIR
SITI LUJAH
HILDAWATI GUSTIAN
DHINNY DUNNUR MADINAH


JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR
2014


KATA PENGANTAR

Segala puji kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Wata’ala,atas kehendak-Nya, Dan rasa syukur kami atas segala nikmatnya kami dapat menyelesaikan menyusun makalah yang berjudul “Ushul Fiqih”.
Semoga kita selalu mendapatkan pertolongan dan petunjuk-Nya.Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada baginda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluargannya, dan para sahabat, serta kita semua. Mudah-mudahan kita dapat meneladaninnya dan menjalankan ajarannya dalam kehidupan sehari-hari.
            Makalah ini di susun bermaksud memenuhi tugas mata kuliah “Ushul Fiqih” dan sekaligus bahan presentasi. Serta kami agar mengetahui bagaimana prespektif kaum syi’ah mengenai hadits.
Oleh karena itu, kami mengharapkan saran serta masukan untuk memperbaiki makalah ini. Kami juga untuk saling menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembelajaran pembuatan makalah ini.





Bogor, Oktober 2014


Penyusun

                                                                       



DAFTAR ISI





BAB 1

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH

Setiap umat Islam yang sudah terkena beban taklif, wajib menjalankan syariat Islam pada setiap aktivitas kehidupannya. Dasar yang menjadi pedoman pelaksanaan tersebut adalah al-Qur’an dan As-Sunnah. Tetapi setiap mukallaf dapat menggali kedua sumber tersebut untuk dijabarkan dalam kegiatan hidupnya, karena melihat kenyataan bahwa manusia ini berbeda tingkat intelektualitasnya dalam setiap bidang dan mengingat sulitnya perangkat yang harus dimiliki oleh seorang penggali hukum (mujtahid). Akibatnya, tidak semua manusia mendapatkan ketentuan hukum dari sumber aslinya, tetapi melalui para mujtahid yang sanggup mengistimbatkan hukum dari sumber aslinya itu.

B. RUMUSAN MASALAH

1.       Apa pengertian,hokum dan syarat taqlid
2.       Apa pengertian ittiba’,dan hukumnya
3.       Apapengertian tafliq an hukumnya

C. TUJUAN

                Pengenalan tentang taqlid, ittiba’, dan taflid dari segi makna dan hokum- hukumnya


BAB II

PEMBAHASAN

A.     Taqlid

1.    Pengertian Taqlid

Kata taqlid berasal dari bahasa arab yakni “قلد يقلد تقليدا” artinya meniru menurut seseorang dan sejenisnya. Adapun taqlid yang dimaksud dalam istilah ilmu ushul fiqig adalah:
قبولُ قولِ القَائلِ وانتَ لاَ تعلَمُ مِنْ ايْنَ قاَلهُ :
“menerima perkataan orang lain yang berkata, dan kamu tidak mengetahui alasan perkataan itu”
Diantara definisi taqlid tersebut ialah:
1.       Al ghozali memberikan definisi:
 قبوْلُ قَوْلٍ بلاَ حجّةٍ  
“menerima ucapan tanpa hujjah
2.      Al Asnawi dalam kitab Nihyat Al Ushul mengemukakan
التّقْليدُ هو الاخذُ بقوْلِ غيرهِ منْ غيرِ دليل
“Mengambil perkataan orang lain tanpa dalil”
3.      Ibnu Subki dalam kitab “jam’ul jamawi” merumuskan devinisi:
التّقليدُ اخذُ القولِ من غيرِ معرفةِ دليلٍ
“ taqlid ialah mengambil suatu perkara tanpa mengetahui dalil.
Diantara ketiga pendapat diatas, Al Ghozali memberikan rumusan yang paling sederhana, tidak lebih dari tiga kata. Oleh karena itu, jika definisi itu ditela’ah menurut apa adanya belum memberikan pengertian yang lengkap, sehingga menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan.Definisi yang dikemukakan Al Asnawi banyak menjelaskan kekaburan yang terdapat dalam definisi Al Ghozali tersebut. Dalam definisinya digunakan kata “mengambil” sebagai ganti dari “menerima”, tetapi keduanya sama maksudnya. Dengan kata “orang lain” jelas bahwa kata yang diambil itu adalah kata atau pendapat orang lain, bukan kata atau pendapatnya sendiri. Kata “tanpa dalil” menjelaskan maksud dari “tanpa hujjah” yang dikemukakan oleh Al Ghozali.

2.      Hukum Bertaqlid

Mengenai hukum taqlid ini terbagi kepada dua macam, yaitu taqlid yang diperbolehkan dan taqlid yang dilarang atau haram.
a.       Taqlid yang diperbolehkan atau mubah, yaitu taqlid bagi orang-orang awam yang belum sampai pada tingkatan sanggup mengkaji dalil dari hukum-hukum syariat. Sebagaimana yang dikatakan Imam Hasan Al-Bana mengenai taqlid ini, menurut beliau taqlid adalah sesuatu yang mubah dan diperbolehkan oleh syariat, namun meski demikian, hal itu tidak berlaku bagi semua manusia. Akan tetapi hanya dibolehkan bagi setiap muslim yang belum sampai pada tingkatan an-nazhr atau tidak memiliki kemampuan untuk mengkaji dalil dari hukum-hukum syariat, yaitu bagi orang awam yang awam sekali dan yang serupa dengan mereka, yang tidak memiliki keahlian dalam mengkaji dalil-dalil hukum, atau kemampuan untuk menyimpulkan hukum dari al-Quran dan Sunnah, serta tidak mengetahui ijma dan qiyas.
b.      Taqlid yang dilarang atau haram, yaitu bagi orang-orang yang sudah mencapai tingakatan an-nazhr atau yang sanggup mengkaji hukum-hukum syariat. Ada beberapa taqlid yang dilarang ini antara lain :
Ø  Taqlid buta, yaitu memahami suatu hal dengan cara mutlaq dan membabi buta tanpa memperhatikan ajaran al-Quran dan Hadis, seperti menaqlid orang tua atau masyarakat walaupun ajaran tersebut bertentangan dengan ajaran al-Quran dan Hadis. Firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 170 :
#sŒÎ)ur ŸÏ% ãNßgs9 (#qãèÎ7®?$# !$tB tAtRr& ª!$# (#qä9$s% ö@t/ ßìÎ6®KtR !$tB $uZøxÿø9r& Ïmøn=tã !$tRuä!$t/#uä 3 öqs9urr& šc%x. öNèdät!$t/#uä Ÿw šcqè=É)÷ètƒ $\«øx© Ÿwur tbrßtGôgtƒ ÇÊÐÉÈ  
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?".
Firman Allah di atas tegas mencela terhadap orang-orang yang bertaqlid yakni orang yang menerima hukum-hukum agama dengan membabi tuli atau buta.
Ø  Taqlid terhadap orang-orang yang tidak kita ketahui apakah mereka ahli atau tidak tentang suatu hal yang kita ikuti tanpa pamrih.
Ø  Taqlid terhadap seseorang yang telah memperoleh hujjah dan dalil bahwa pendapat orang yang kita taqlidi itu bertentangan dengan ajaran Islam atau sekurang-kurangnya dengan al-Quran dan Hadis. Namun, boleh bertaqlid terhadap suatu pendapat,garis-garis hukum tentang soal-soal dari seorang mujtahid yang betul-betul mengetahui hukum-hukum Allah dan Rasul.

3.      Syarat-Syarat Taqlid

Tentang syarat-syarat taqlid bisa dilihat dari dua hal, yaitu syarat orang yang bertaqlid dan syarat-syarat yang ditaqlidi. Syarat-syarat itu yakni sebagai berikut :
a.       Syarat-syarat orang yang bertaqlid
Syarat orang yang bertaqlid ialah orang awam atau orang biasa yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum syara. Ia boleh mengikuti pendapat orang lain yang lebih mengerti hukum-hukum syara dan mengamalkannya. Adapun orang yang pandai dan sanggup menggali sendiri hukum-hukum syara maka ia harus berijtihad sendiri kalau baginya masih cukup. Namun, kalau waktunya sempit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu untuk mengerjakannya yang lain (dalam soal-soal ibadah), maka menurut suatu pendapat ia boleh mengikuti pendapat orang pandai lainnya.
b.      Syarat-syarat yang ditaqlid
Syarat yang ditaqlidi ada kalanya adalah hukum yang berhubungan dengan syara. Dalam hukum akal tidak boleh bertaqlid pada orang lain, seperti mengetahui adanya Dzat yang menciptakan alam serta sifat-sifatnya. Begitu juga hukum akal lainnya, karena jalan menetapkan hukum-hukum tersebut ialah akal, dan setiap orang mempunyai akal.

3.        Ketentuan Bertaqlid

a.       Ibnu Al Ummamah, mengemukakan kesepakatan ulama tentang bolehnya bertaqlid kepada seseorang dari ulama ahli ilmu, yang diketahui bahwa orang itu mempunyai kemampuan untuk berijtihad dan memiliki sifat ‘adalah. 
b.      Menurut Syafi’iyah, pendapat yang paling tepat adalah harus memeriksa tentang keilmuannya dengan cara bertanya kepada orang – orang, dan mengetahui keadilannya cukup dari keadilan menurut lahirnya tanpa perlu pemeriksaan.
c.       Bila ilmu dan adil tidak terdapat pada seseorang, maka tidak boleh bertaqlid kepadanya.
d.      Pendapat lain mengatakan bila yang tidak diketahui dari orang itu adalah tentang keilmuannya, maka tidak boleh bertaqlid padanya.
e.       Bila dalam satu wilayah hanya ada satu mujahid yang memenuhi syarat tersebut, maka maka pendapatnya harus diikuti.

B.     Ittiba

1.      Pengetian Ittiba

Ittiba artinya menurut atau mengikut. Menurut istilah agama yaitu menerima ucapan atau perkataan orang serta mengetahui alasan-alasannya (dalil), baik dalil itu al-Quran maupun Hadis yang dapat dijadikan hujjah. Imam Syafii mengemukakan pendapat bahwa ittiba berarti mengikuti pendapat-pendapat yang datang dari Nabi Muhammad SAW dan para sahabat atau yang datang dari tabiin yang mendatangkan kebajikan.
Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh ialah menerima atau mengikuti perkataan orang lain dengan mengetahui sumber atau alasan perkataan itu. Orang yang melakukan ittiba disebut muttabi yang jamaknya disebut muttabiun.
Antara taqlid dengan ittiba mempunyai perbedaan, baik dalam segi sikap maupun perilakunya. Dalam taqlid tidak ada unsur kreativitas kajian, sedangkan dalam ittiba ada unsur kreativitas, yaitu studi dan pengkajian terhadap dalil yang menjadi dasar dari sebuah pemikiran hukum.

2.      Hukum Ittiba

Bagi orang yang mempunyai kesanggupan untuk mengadakan penelitian terhadap nash-nash dan mengistinbatkan hukum daripadanya adalah tidak layak mengikuti pendapat orang lain tanpa mengemukakan hujjahnya. Sebab banyak didapatkan nash-nash yang memerintahkan agar kita ittiba, mengikuti pendapat orang lain dengan menemukan argumentasi-argumentasi dari pendapat orang yang diikuti dan mencela taqlid bagi orang-orang yang memiliki syarat untuk ijtihad.
Ittiba dalam agama disuruh sebagaimana dalam firman Allah SWT surah An-Nahl ayat 43 yang berbunyi :
 (#þqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dr& Ìø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès?
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
Dalam ayat ini terdapat kalimat tanyakanlah, yaitu suatu perintah yang memfaedahkan wajib untuk dilakukan. Maksudnya kewajiban kamu bertanya kepada orang yang tahu dari kitab dan sunnah, tidak dari yang lain-lain. Dengan pengertian ahli al-Quran dan Sunnah. Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya, “Wajib kamu turut sunnahku (cara) dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku”. (HR Abu Daud).
Kata ittiba ini penggunaannya lebih baik daripada penggunaan kata taqlid, karena al-Quran sendiri menggunakan kata-kata ittiba berkaitan dengan hal-hal yang terpuji dan disyariatkan. Misalnya seperti yang terdapat pada ucapan Ibrahim kepada ayahnya  dalam surah Maryam ayat 43 yang berbunyi :
ÏMt/r'¯»tƒ ÎoTÎ) ôs% ÎTuä!%y` šÆÏB ÉOù=Ïèø9$# $tB öNs9 y7Ï?ù'tƒ ûÓÍ_÷èÎ7¨?$$sù x8Ï÷dr& $WÛºuŽÅÀ $wƒÈqy ÇÍÌÈ  
“Wahai bapakku, Sesungguhnya telah datang kepadaku sebahagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, Maka ikutilah Aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus.”
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mengetahui dianjurkan untuk mengikuti orang alim dalam perkara yang tidak diketahuinya sendiri.
Demikian juga kita dapatkan dalam kisah Musa bersama seorang hamba yang saleh yang terkenal denga nama Khidhr. Tentang kisah Musa ini Allah SWT berfirman dalam surah Al-Kahfi ayat 65-66 yang berbunyi :
#yy`uqsù #Yö6tã ô`ÏiB !$tRÏŠ$t6Ïã çoY÷s?#uä ZpyJômu ô`ÏiB $tRÏZÏã çoY÷K¯=tæur `ÏB $¯Rà$©! $VJù=Ïã ÇÏÎÈ   tA$s% ¼çms9 4ÓyqãB ö@yd y7ãèÎ7¨?r& #n?tã br& Ç`yJÏk=yèè? $£JÏB |MôJÏk=ãã #Yô©â ÇÏÏÈ  
“Lalu mereka bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami Musa berkata kepada Khidhr: "Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu?"
Musa telah memohon kepada Khidhr as agar diizinkan untuk mengikutinya dan mengajarkannya apa yang telah Allah ajarkan kepadanya. Hal ini menunjukkan bukti bahwa mengikuti orang yang lebih mengetahui dalam sebagian permasalahan bukanlah hal yang tercela.
Berdasarkan firman-firman Allah SWT yang terdapat dalam al-Quran ini dan juga ada hadis dari Nabi SAW, maka jelaslah bahwa ittiba ini dianjurkan atau tidak dilarang.



C.     Talfiq

1.        Pengertian Talfiq

Talfiq berasal dari kata لفّق  yang artinya mempertemukan menjadi satu. Dalam literatur ushul fiqih sulit ditemukan penjelasan secara jelas tentang definisi talfiq. Namun hampir semua literatur dalam masalah ini dalam pembahasan tentang beralihnya orang yang meminta fatwa kepada imam mujahid lain dalam masalah yang lain. Adapula yang memahami talfiq itu dalam lingkup yang lebih sempit, yaitu dalam satu masalah tertentu. Umpamanya talfiq dalam masalah persyaratan nikah, yaitu dengan cara mengenai persyaratan wali nikah mengikuti satu mazhab tertentu, sedangkan mengenai persyaratan mahar mengikuti mazhab lainnya.

2.      Hukum Talfiq

Para mutaqoddimin tidak membuat larangan terhadap talfiq, atau seseorang yang beertalfiq, bahkan pada banyak tempat mereka menganjurkan untuk meneliti fatwa – fatwa mereka, dan jugaa mengatakan tidak halal menfatwakan fatwa merekabila tidak diketahui alasan – alasannya.
Anjuran ataau larangan diatas dapat dipahami bahwa, semua itu menghendaki agar semua orang muslim supaya menjauhi diri dari “talfiq”, dan dengan sendirinya menghendaki supaya melakukan ihtihad, atau sekurang – kurang berittiba’, hal yang demikian kemungkinan besar akan membawa kepada talfiq.
Setelah dilakukan penelitian diperbolehkannya talfiq adalah dalam perselisihan ulama, atau lebih jelasnya adalah oleh para fuqoha muta’akhirin, adapun mereka yang panatik pada mazhab, berfatwa bahwa para qodi berhak menghukum terhadap orang yang berpindah mazhab.
Bila kita lakukan perbandingan tentang hal tersebut, maka pendapat muta’akhirin yang terkuat adalah, pendapat yang membolehkan talfiq. Sedang perbedaan pendapat antara mereka adalah sebagai berikut:
a.   Mazhab Syafi’i tidak membenarkan seseorang berpindah mazhab, baik secara keseluruhan masalah, yakni dengan masalah yang berlainan, maupun dalam satu bidang masalah.
b.      Mazhab Hanafy membolehkan talfiq dengan syarat bahwa, masalah yang di – talfiq – an itu bukan dalam satu masalah atau qodiah. Sebagai contoh misalnya, berwudhu menurut mazhab syafi’i sedangkan pembatalannya menurut mazhab hanafy.
Sedangkan Ulama Jumhur mengklasifikasikan talfiq kepada dua macam yaitu:
1)      Talfiq yang dibolehkan, yaitu mengambil yang teringan diantara pendapat-pendapat para mujtahid (mazhab) dalam beberapa masalah yang berbeda-beda. Mereka beralasan bahwa talfiq sesuai dengan prinsip penetapan hukum yang ditunjukkan syara yaitu tidak menyulitkan. Tetapi kemudahan yang diberikan oleh agama tersebut itu jangan dimudah-mudahkan. Para ulama membolehkan talfiq ini dengan tujuan untuk memperkecil fanatisme terhadap satu mazhab atau menghindarkan perpecahan di kalangan umat Islam. Contohnya seseorang berwhudu menurut syarat-syarat yang dituntut oleh mazhab Syafii kemudian pada saat-saat yang lain dia berwudhu mengambil syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan oleh mazhab Hanafi, ini diperbolehkan karena bagi seorang mukallaf diizinkan mengamalkan yang lebih ringan bila memang tidak ada jalan lainnya. Yakni ia tidak mencabut amal yang telah dikerjakannya menurut satu mazhab untuk diganti menurut mazhab yang lain. Jelasnya wudhu pertama menurut mazhab Syafii telah selesai dan dipergunakan untuk suatu keperluan hingga selesai juga, kemudian wudhu kedua menurut mazhab Hanafi telah selesai dan dipergunakan untuk keperluan yang lain. Biar masalahnya serupa tapi peristiwanya berbeda.
2)      Talfiq yang tidak dibolehkan, yaitu mengambil yang teringan diantara pendapat-pendapat para mujtahid dalam suatu masalah. Contohnya seorang mengadakan akad nikah tanpa menggunakan wali menurut mazhab Hanafi dan tanpa memakai dua saksi menurut mazhab Imam Malik. Akad nikah yang mereka lakukan adalah fasid (batal) dari dua jurusan. Ia tidak boleh beralasan bahwa agama itu mudah dan tidak menyakitkan. Sebab tempat kemudahan dalam agama itu sudah diketahui oleh orang umum. Dan andaikata kemudahan itu bertempat disembarang tempat secara meluas niscaya beban taklif manusia akan gugur semuanya. Bagi Ulama yang tidak memperbolehkan talfiq ini mereka adalah kelompok yang berpegang teguh kepada pendapat para Imamnya yang telah dijangkiti penyakit taqlid dan fanatik mazhab.
Menurut M. Ali Hasan dari segi kemaslahatannya, talfiq diperbolehkan sebagaimana pendapat  Al-Kamal Humam di atas, dengan beberapa alasan yaitu :
Ø  Tidak ada nash yang mewajibkan seseorang harus terikat kepada salah satu mazhab.
Ø  Pada hakikatnya talfiq hanya berlaku pada masalah fiqhiyah.
Ø  Mewajibkan seseorang terikat kepada salah satu mazhab berarti akan mempersulit umat. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang menyatakan ada kemudahan dan kemaslahatan.
Ø  Pendapat yang membenarkan harus bermazhab adalah dari para ulama mutaakhirin setelah mereka dijangkiti penyakit fanatik mazhab.
Ø  Memperbolehkan talfiq tidak hanya akan membawa kelapangan, tetapi akan membawa kepada hukum Islam yang dinamis.
Ø  Kenyataan yang terjadi di kalangan sahabat, bahwa orang boleh meminta penjelasan hukum kepada sahabat yang yunior, walaupun ada sahabat yang lebih senior.



BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

1.      Taqlid
Hakekat taqlid menurut ahli bahasa, diambil dari kata-kata qiladah (kalung), yaitu sesuatu yang digantungkan atau dikalungkan seseorang kepada orang lain. Contoh penggunaannya dalam bahasa Arab, yaitu taqlid al-hady (mengalungi hewan kurban). Seseorang yang bertaqlid, dengan taqlidnya itu seolah-olah menggantungkan hukum yang diikutinya dari seorang mujtahid. Taqlid artinya mengikut tanpa alasan, meniru dan menurut tanpa dalil. Menurut istilah agama yaitu menerima suatu ucapan orang lain serta memperpegangi tentang suatu hukum agama dengan tidak mengetahui keterangan-keterangan dan alasan-alasannya. Orang yang menerima cara tersebut disebut muqallid.
Taqlid ada dua macam yiatu taqlid yang diperbolehkan, yaitu taqlid bagi orang-orang awam yang belum sampai pada tingkatan sanggup mengkaji dalil dari hukum-hukum syariat.  dan taqlid yang tidak diperbolehkan (dilarang/ haram), yaitu bagi orang-orang yang sudah mencapai tingakatan an-nazhr atau yang sanggup mengkaji hukum-hukum syariat.Syarat-syarat taqlid bisa dilihat dari dua hal, yaitu syarat orang yang bertaqlid dan syarat-syarat yang ditaqlidi.
2.      Ittiba
Ittiba artinya menurut atau mengikut. Menurut istilah agama yaitu menerima ucapan atau perkataan orang serta mengetahui alasan-alasannya (dalil) baik dalil itu al-Quran maupun Hadis yang dapat dijadikan hujjah. Imam Syafii mengemukakan pendapat bahwa ittiba berarti mengikuti pendapat-pendapat yang datang dari Nabi Muhammad SAW dan para sahabat atau yang datang dari tabiin yang mendatangkan kebajikan. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh ialah menerima atau mengikuti perkataan orang lain dengan mengetahui sumber atau alasan perkataan itu. Orang yang melakukan ittiba disebut muttabi yang jamaknya disebut muttabiun. Ittiba memang dan bahkan disuruh dalam agama.  Firman Allah dalam  surah An-Nahl ayat 43 merupakan suatu perintah untuk bertanya kepada orang yang tahu dari kitab dan sunnah, tidak dari yang lain-lain. Dengan demikian, jelaslah bahwa ittiba itu tidak dilarang.
3.      Talfiq
Talfiq yaitu menyelesaikan suatu masalah (hukum) menurut hukum yang terdiri atas kumpulan (gabungan) dua mazhab atau lebih.


DAFTAR PUSTAKA


Rifai, Muhammad. Ushul Fiqh. Bandung: PT. Almaarif, 1973.
Shidiq, Sapiudin. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011.
Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, cet. 4, 2003)