Powered By Blogger

Minggu, 12 April 2015

makalah akuntasi Akad ishtisna



BAB I

PENDAHULUAN


1.1          Latar Belakang

Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna dapat dilakukan langsung antaradua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti, atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui pearantara maka akad disebut dengan akad istishna paralel. Walaupun istishna adalah akad jual beli, tetapi memiliki perbedaan dengan salam maupun dengan murabaha. Istishna lebih ke kontrak pengadaan barang yang ditangguhkan dan dapat di bayarkan secarra tangguh pula. Istishna menurut para fuqaha adalah pengembangan dari salam, dan di izinkan secara syari’ah. Untuk pengakuan pendapatan istishna dapat dilakukan melalui akad langsung danmetode persentase penyelesaian. Di mana metode persentase penyelesaian yang digunakan mirip dengan akuntansi konvensional, kecuali perbedaan laba yang di pisah antara margin labadan selisih nilai akad dengan nilai wajar.

1.2          Rumusan Masalah

·                 Apa pengertian istishna?
·                 Apa ketentuan syariah mengenai isthisna?
·                 Beberapa jenis-jenis ishtisna
·                 Contoh kasus ishtishna

1.3          Tujuan


Tujuan mempelajari akutansi istishna itu sendiri adalah untuk memhami apa itu yang dimaksud denga akutansi istishna, selain itu juga untuk mempelajari jenis-jenis dari istishna, serta menganalisis ruang lingkup dari istishna itu sendiri.

BAB II

PEMBAHASAN


2.1. Pengertian Istishna

Akad istishna adalah akad jual beli antara al mustashni (pembeli) dan asshani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual) dimana pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapet berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu, dan umumnya cara pembayaran istishna dilakukan dengan cicilan. Ketentuan harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Adapun pengertian lain dari, Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani) (fatwa DSN MUI ) shani’ akan menyiapkan barang yang di pesan sesuai dengan spesifikasi yang telah di sepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pehak lain (istishna pararlel).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa akad istishna adalah akad jual beli dimana seorang pembeli memesan suatu barang kepada prosuden yang juga bertindak sebagai penjual, dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati, dan harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad dengan cara pembayarannya dapet berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
·                 Begitu akad disepakati, maka akan mengikat para pihak yang bersepakat dan pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
·                 Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya, atau
·                 Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad
·                 Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
·                 jumalah yang telah di bayarkan ,dan
·                 penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepatwaktu.

Dalam PSAK 104 par 8 di jelaskan barang pesanan harus memenuhi criteria ;
·                 Memerlukan proses pembuatan setelah akad di sepakati,
·                 Sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk masal,
·                 Harus di ketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
a)     Fatwa No. 22/DSN-MUI/III/2002. Tentang Jual Beli Istishna’ Pararel
Ketentuan Umum :
·                 Jika LKS melakukan transaksi istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada objek yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak tergantung (Mu’allag) pada istishna’ kedua.
·                 LKS selaku mustashni’ tidak diperkenankan untuk memungut MDC (Margin During Construction) dari nasabah (Shani’) karena hai ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.
·                 Semua rukun dan syarat-syarat yang berlaku dalam akad istishna’ (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000) Berlaku pula dalam istishna’ pararel.
Ketentuan Lain :
·                 Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan  diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah Tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
·                 Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata dapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai mestinya.[3]
b)     Berakhinya akad Istishna’
Kontrak istishna’ bisa berakhir berdasarkan kondisi-kondisi sebagai berikut:
·                 Tidak terpenuhinya kewajiban secara formal oleh kedua belah pihak.
·                 Persetujuan kedua belah pihak untuk menhentikan kontrak.
·                 Pembatalan hukum kontrak. Ini jika muncul sebab ia masuk untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing masing pihak dapat membatalkannya.[4]
c)     Landasan Hukum
·                 Al-Qur’an
Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(QS. Al-Baqoroh:283).
·                 Al-Hadist
Amir bin Auf berkata: “Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslim kecuali perdamaian yang mengharumkan yang halal dan menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR.Tirmidzi).
Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum denga tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”(HR. Ibnu Majjah).[5]

2.2 Jenis Akad Istishna

Menurut pernyataan standar akuntansi keuangan no.104, Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Istishna’ paralel adalah suatu bentuk akad istishna’ antara pemesan (pembeli, mustashni’) dengan penjual (pembuat, shani’), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
1.   Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertgentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustahin) dan penjujal (pembuat, shani)
2.   Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenhui kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad itishna dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang di pesan pemesan.
1.   Istishna hampir sama dengan akad salam, adapun perbedaan iatishna dan salam adalah sebagai berikut:
·     Didalam hal pembiayaan; salam biasanya pada pembiayaan perternakan dan pertanian dalam jangka pedek, sedangkan pada istishna biasanya pada pembiayaan gedung dan dalam jangka panjang.
·     Dalam cara pembayaran; pada salam cara transaksinya dibayar dimuka dengan tunai, sedangkan pada istishna dibayar dengan cara cicilan ataupun tunai.

2.3. Rukun Dan Ketentuan Akad Istishna’

1. Adapun rukun istishna ada tiga, yaitu :
·         Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli atau mustasni) dan penjual (pembuat shani’)
·         Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna yang berbentuk harga
·         Ijab qabul/serah terima.
2. Ketentuan Akad Istishna’
  Ketentuan tentang pembayaran:
·         Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat, demikian juga degan cara pembayarannya.
·         Harga yang telah ditetapkan dalam akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat peruhbahan ini menadi tanggung jaawab pembeli.
·         Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
·         Pembayaran tidak boleh berupa pe,mbebasan utang.
 Ketetuan tentang barang:
·         Barang pesanan harus jelas spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu) sehingga tidak ada lagi jahala dan perselisihan dapat dihindari.
·         Barang pesanan diserahkan kemudian.
·         Waktu dan penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
·         Barang pesanan yang belum diterima tidak boleh dijual.
·         Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
·         Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepatan, pemesan pemilik hak khiyar (hak memilik) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
·         Dalam hal pemesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesssuai dengan kesepakatan.
Ijab qabul ;
·         pernyataan ekpsresi saling ridha/ rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melaui korespondensi atau menggunakan cara cara komunikasi modern.
Berakhirnya akad istishna Kontrak istishna bisa berakhir berdasarkan kondisi kondisi berikut:
·         Dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah piahk,
·         Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kotrak,
·         Pembatalan hukum kontrak ini jika muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing masing pihak bisa menuntut pembatalannya.

2.4. Mekanisme Pembayaran Transaksi Istishna’

Wiroso (2005: 168-187) menjelaskan bahwa sesuai dengan pengertian istishna’, maka mekanisme pembayaran transaksi istishna’ yang disepakati  dapat dalam akad dapat dilakukan dengan tiga cara; yaitu:
1.     Pembayaran Dimuka Secara Keseluruhan
Proses pembayaran ini dilakukan dengan cara keseluruhan harga barang pada saat akad sebelum aktivita istishna’ yang dipesan pada pembelian akhir. Cara pembayaran seperti ini sama dengan pembayaran dalam transaksi salam.
2.     Pembayaran Secara Angsuran Selama Proses Pembuatan
Proses pembayaran dilakukan oleh pemesan secara bertahap atau secara angsuran selama proses pembuatan barang. Cara pembayaran memungkinkan adanya pembayaran dalam beberapa termin sesuai dengan perkembanga proses pembuatan aktiva istishna’.
3.     Pembayaran Setelah Penyelesaian Barang
Prosese pembayaran dilakukan oleh pemesan kepada lembaga keuangan syaria’ah setelah aktiva istishna’ yang dipesan diserahkan kepada pembeli akhir, baik pembayaran secara keseluruhan maupun pembayaran secara angsuran. Cara pembayaran istishna’ seperti ini sama dengan cara pembayaran transaksi murabahah.

2.5.    Pengakuan, Pengukuran, dan Penyajian Istishna

Bank sebagai Produsen/Penjual
1.    Biaya istishna terdiri dari:
a.    Biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan; sari
b.    Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara objektif;
2.    Beban umum dari administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dari pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna.
3.    Biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dari diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad ditandatangani, tetapi jika akad tidak ditandatangani, maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan; dari
4.    Biaya istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Pengakuan dari pengukuran biaya istishna paralel adalah sebagai berikut:
a.    Biaya istishna paralel terdiri dari :
a)        Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan sub-kontraktor kepada bank
b)        Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara obyektif ; dan
c)        Semua biaya akibat sub-kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada;
b.    Biaya istishna paralel diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari sub-kontraktor sebesar jumlah tagihan.
5.    Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang istishna dari sebagai termin istishna (istishna billing) pada pos lawannya.
6.    Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dalam akad antara bank dari pembeli akhir; termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna dari harga pokok istishna. Pendapatan istishna diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai.
7.    Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka:
a.    Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan;
b.    Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aktiva istishna dalam penyelesaian; dari
c.    Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tesebut.
8.    Jika estimasi persentase penyelesaian akad dari biaya untuk penyelesaian tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
b.    Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
c.    Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dari
d.   Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dari keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
9.    Jika pembeli akhir melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dari bank memberikan potongan, maka bank menghapus sebagian keuntungannya sebagai akibat penyelesaian awal tersebut.
10.     Penghapusan sebagian keuntungan akibat penyelesaian awal piutang istishna dapat diperlakukan sebagai:
a.    Potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat pembayaran; atau
b.    Penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna secara keseluruhan.
Bank sebagai Pembeli
1.    Bank mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dari sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
2.    Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian bank,maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Apabila kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada sub-kontraktor.
3.    Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dari biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
4.    Dalam istishna paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dari harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
5.    Jika secara substansi terdapat transaksi bank syariah yang mengadakan/membeli barang pesanan dengan cara istishna dan menjual dengan cara murabahah sehingga menimbulkan tenggang waktu yang lama (lebih dari 1 tahun) antara waktu penyelesaian barang pesanan yang dikonstruksi dan waktu pelunasan tagihan bank dari pembeli akhir maka pengakuan pendapatannya mengikuti ketentuan transaksi murabahah.
Penjurnalan Transaksi Istishna’ (Bank sebagai penjual)
a.       Transaksi biaya pra akad
Misalkan : pada tanggal 5 february, untuk keperluan survey dan pembuatan desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifikasi barang, Bank Berkah Syari’ah telah mengeluarkan Kas Hingga RP 20.000.000. maka jurnal untuk transaksi ini adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debet  (Rp)
Kredit (Rp)
5/2/
beban praakad ditangguhkan
20.000.000


             Kas

20.000.000

b.      Penandatanganan akad dengan pembeli (Bank sebagai penjual)
Misalkan, kasus dr. Niken dengan Bank Berkah Syari’ah diatas, transaksi istishna’ jadi disepakati pada tanggal 10 february, maka jurnal pengakuan beban perakad menjadi biaya istishna’ adalah sebagai berikut
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/2/
Biaya istishna’
20.000.000


      Beban praakad ditangguhkan

20.000.000
c.       Penagihan piutang istishna’ pembeli
Misalkan pada kasus diatas, penagihan oleh bank kepada pembeli akhir dilakukan dalam 5 termin dalam jumlah yang sama yaitu Rp 30.000.000, setiap tanggal 10 mulai bulan agustus. Maka jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istishna’ kepada pembeli dan penerimaan pembayaran  dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
10/8
Piutang istishna’
30.000.000


         Termin istishna’

30.000.0000

*150.000.000/5 termin=30.000.000/pertermin.



d.      Penerimaan pembayaran piutang istishna’ dari pembeli
Pembayaran piutang istishna’ oleh nasabah dilakukan setelah menerima tagihan istishna’ dari bank. Oleh karena termin istishna’ merupakan pos lawan dari piutang istishna’, maka pada waktu pembayaran piutang bank sebagai penjual perlu menutup termin istishna’.
Misalkan, dalam kasus diatas, pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan 3 hari setelah menerima tagihan dari bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui setiap penerimaan pembayaran dari pembeli adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
13/8
 Kas/rekening nasabah pembeli istishna’
30.000.000


            Piutang istishna’

30.000.000

Termin istishna’
30.000.000


    Asset istishna’ dalam penyelesaian

30.000.000

Transaksi Istishna’ kedua
Untuk membuat bangunan sesuai dengan keinginan dr.Niken pada tanggal 12 February , Bank Berkah Syari’ah memesan kepada kontraktor PT.Thariq kontruksi dengan kesepakatan adalah sebagai berikut:
·        Harga bangunan : Rp 130.000.000
·        Lama penyelesaianya : 4 bulan 15 hari (paling lambat 27 juni) Mekanisme  penagihan kntraktor tiga termin pada saat penyelesaian 20%,     50% dan 100%.
·        Mekanisme pembayaran oleh Bank : dibayar tunai sebesar tagihan oleh kontraktor.
Penjurnalan Transaksi Istishna’ (Bank sebagai pembeli)
Berdasarkan PSAK No 104 paragraf 29 disebutkan bahwa biaya perolehan istishna’ pararel terdiri dari;
ü      Biaya perolehan barang pemesan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas.
ü      Biaya tidak langsung yaitu biaya overhead termasuk biaya akad dan praakad.
ü      Semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada.
a.       Penerimaan dan pembayaran tagihan kepada penjual (pembuat) barang istishna’
Dalam kasus diatas, disebutkan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dalam tiga termin yaitu pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%. Misalkan dalam perjalanannya, realisasi tagihan ketiga termin tersebut ditunjukan dalam table berikut:
  
No termin
Tingkat penyelesaian
Tanggal penagihan kontraktor
Jumlah
Penagihan
Tanggal pembayaran
Jumlah pembayaran
I
20%
1 April
26.000.000
8 April
26.000.000
II
30%
15 Mei
39.000.000
22 Mei
39.000.000
III
50%
25 Juni
65.000.000
2 Juni
65.000.000

b.      Lanjutan transaks diatas
Missal pada tanggal 1 april, PT.Thariq kontruksi melesaiakan 20% pembangunan dan menagih pembayaran termin pertama sebesar Rp 26.000.000 (20%X Rp 130.000.000) kepada Bank Berkah Syari’ah. Jurnal penagihan pembayaran oleh pembuat barang adalah sebagai berikut:
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
¼
Asset istishna’ dalam penyelesaian
26.000.000


    Hutang istishna’

26.000.000

c.       Lanjutan transaksi diatas
Misalkan tagihan kedua diterima pada tanggal 15 mei dan diikuti dengan pembayaran oleh bank pada tanggal 22 mei.  Jurnal untuk transaksi berikut adalah sebagai berikut: 

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
15/5/
Asset istishna’ dalam penyelesaian
39.000.000


      Hutang istishna’

39.000.000*

*(50%-20%) X Rp  130.000.000 = 39.000.000


22/5/XA
Hutang istishna’- pembuat barang
39.000.000


        Kas/rekening nasabah pemasok

39.000.000
d.      Lanjutan transaksi diatas
Missalkan, tagihan ketiga tanggal 25 juni  dan dibayarkan pada tanggal 2 juni . Jurnar untuk transaksi adalah:
tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)


25/6
Asset istishna’ dalam penyelesaian
65.000.000


       Hutang istishna’

65.000.0000*

*(100%-50%) X Rp 130.000.000=65.000.000


2/7
 Hutang istishna’-pembuat barang
65.000.000


      Kas/rekening nasabah pemasok

65.000.000

2.6.    Aplikasi Akuntansi Transaksi Istishna

Perlakuan akuntansi istishna dengan cara pembayaran di muka Guna memulihkan kondisi masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah pasca musibah gempa bumi yang mengguncang tahun 2006, salah satu LSM lokal yang berbentuk lembaga zakat bernama Dompet Dhuafa Republika berencana membangun beberapa rumah bagi warga korban gempa di wilayah Kabupaten Bantul dengan memilih salah satu lembaga keuangan syariah di Yogyakarta yaitu BPRS Rizki Ilahi untuk mengkoordinir pembangunan rumah-rumah tersebut. Rencananya akan dibangun sejumlah 500 rumah dengan Tipe 21 dengan harga yang disepakati Rp 20.000.000,- per unit. Inilah perlakuan akuntansinya sesuai dengan alur transaksi istishna paralel oleh BPRS Rizki Ilahi:
·        10 Januari 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima dana dari DD Republika sebesar Rp 10.000.000.000,- sebagai pembayaran keseluruhan pesanan 500 unit rumah
Kas/Bank Indonesia                                              Rp 10.000.000.000,-
Hutang istishna                                                           Rp 10.000.000.000,-
·        10 Februari 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan dana kepada CV. Griya Estetika sebesar Rp 9.500.000.000,- sebagai pemesanan 500 unit rumah
Aktiva istishna dalam penyelesaian                      Rp 9.500.000.000,-
Kas/Bank Indonesia                                                    Rp 9.500.000.000,-
·        1 November 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima 300 unit rumah yang dipesan dari CV. Griya Estetika sehingga nilai persediaan yang diterima adalah Rp 5.700.000.000,- (300 x Rp 19.000.000,- per unit)
Persediaan istishna                                                Rp 5.700.000.000,-
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            Rp 5.700.000.000,-
·        11 November 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan 300 unit rumah kepada DD Republika sehingga nilai jual yang diserahkan adalah Rp 6.000.000.000,- (300 x Rp 20.000.000,- per unit)
Hutang istishna                                                     Rp 6.000.000.000,-
Persediaan                                                                   Rp 5.700.000.000,-
Pendapatan bersih istishna                                          Rp    300.000.000,-
·        1 Desember 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima 200 unit rumah yang dipesan dari CV. Griya Estetika sehingga nilai persediaan yang diterima adalah Rp 3.800.000.000,- (200 x Rp 19.000.000,- per unit)
Persediaan istishna                                                Rp 3.800.000.000,-
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            Rp 3.800.000.000,-
·        21 Desember 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan 200 unit rumah kepada DD Republika sehingga nilai jual yang diserahkan adalah Rp 4.000.000.000,- (200 x Rp 20.000.000,-)
Hutang istishna                                                     Rp 4.000.000.000,-
Persediaan                                                                   Rp 3.800.000.000,-
Pendapatan bersih istishna                                          Rp    200.000.000,-
·        Bila DD Republika menolak menerima rumah-rumah yang dipesan karena tidak sesuai spesifikasi yang disepakati, maka rumah sebagai barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dari harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan. Misalnya penurunan nilai (nilai perolehan < nilai wajar) disebabkan kesalahan spesifikasi sebesar Rp 500.000.000,-
Kerugian aktiva istishna                                        Rp 500.000.000,-
Aktiva istishna dalam penyelesaian                            Rp 500.000.000,-
·        Jika aktiva istishna yang dipesan BPRS Rizki Ilahi kepada sub-kontraktor CV. Griya Estetika tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan (BPRS telah menerima aktiva) oleh pemesan akhir dan BPRS harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi spesifikasi
1.     Saat pengeluaran biaya pemenuhan spesifikasi (misal Rp 100.000.000,-)
Aktiva istishna dalam penyelesaian                Rp 100.000.000,-
Kas                                                                  Rp 100.000.000,-
1.     Saat penyelesaian proses pemenuhan spesifikasi
Persediaan istishna                                          Rp 100.000.000,-
Aktiva istishna dalam penyelesaian                Rp 100.000.000,-





BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat barang/ Shani’).
Istishna pararel merupakan suatu bentuk akad istishna antara pemesan (pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat/shani’) kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
Jenis akad istishna
1.      Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertgentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustahin) dan penjujal (pembuat, shani)
2.       Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenhui kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad itishna dengan pihak lain(subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipoesan pemesan
rukun istishna ada tiga, yaitu :
1.    Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli atau mustasni) dan penjual (pembuat shani’)
2.    Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna yang berbentuk harga
3.    Ijab qabul/serah terima.
 Ketentuuan syari’ah:
1.      Pelaku, harus cakap hukum dan balig
2.      Objek akad:



Daftar pustaka


Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah. Depok. B3EI FEUI
         Muhammad,Rifqi, Akuntansi Keuangan Syari’ah Konsep dan Implementasi PSAK Syari’ah. Edisi 1, Yokyakarta : P3EI Press, 2008.
Drs. Wiyono Slamet, Akutansi Perbankan Syari’ah,Jakarta:Grasindo, 2006.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar