PENDAHULUAN
Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna dapat dilakukan langsung
antaradua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti, atau melalui
perantara. Jika dilakukan melalui
pearantara maka akad disebut dengan akad istishna paralel. Walaupun istishna
adalah akad jual beli, tetapi memiliki perbedaan dengan salam maupun dengan murabaha. Istishna lebih ke kontrak
pengadaan barang yang ditangguhkan dan dapat di
bayarkan secarra tangguh pula. Istishna menurut para fuqaha adalah pengembangan
dari salam, dan di izinkan secara syari’ah.
Untuk pengakuan pendapatan istishna dapat dilakukan melalui akad langsung
danmetode persentase penyelesaian. Di mana metode persentase penyelesaian yang
digunakan mirip dengan akuntansi konvensional, kecuali perbedaan laba
yang di pisah antara margin labadan selisih nilai akad dengan nilai wajar.
·
Apa pengertian
istishna?
·
Apa ketentuan
syariah mengenai isthisna?
·
Beberapa
jenis-jenis ishtisna
·
Contoh kasus
ishtishna
Tujuan
mempelajari akutansi istishna itu sendiri adalah untuk memhami apa itu yang
dimaksud denga akutansi istishna, selain itu juga untuk mempelajari jenis-jenis
dari istishna, serta menganalisis ruang lingkup dari istishna itu sendiri.
2.1. Pengertian Istishna
Akad
istishna adalah akad jual beli antara al mustashni (pembeli) dan asshani
(produsen yang juga
bertindak sebagai penjual) dimana pembeli menugasi produsen untuk menyediakan
al mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan
menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayarannya dapet berupa
pembayaran dimuka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu
tertentu, dan umumnya cara pembayaran istishna dilakukan dengan cicilan.
Ketentuan harga barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Adapun
pengertian lain dari, Akad istishna adalah akad jual beli dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani) (fatwa
DSN MUI ) shani’ akan menyiapkan barang yang
di pesan sesuai dengan spesifikasi yang telah di sepakati dimana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pehak lain (istishna
pararlel).
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa akad istishna adalah akad jual beli dimana seorang
pembeli memesan suatu barang kepada prosuden yang juga bertindak sebagai
penjual, dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang di sepakati, dan harga
barang tidak dapat berubah selama jangka waktu akad dengan cara pembayarannya dapet
berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau dapat ditangguhkan dalam jangka waktu
tertentu.
·
Begitu akad disepakati, maka akan
mengikat para pihak yang bersepakat dan pada dasarnya tidak dapat
dibatalkan, kecuali memenuhi
kondisi:
·
Kedua belah pihak setuju untuk
menghentikannya, atau
·
Akad batal demi hukum karena timbul
kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad
·
Pembeli mempunyai hak untuk
memperoleh jaminan dari penjual atas:
·
jumalah yang telah di bayarkan
,dan
·
penyerahan barang pesanan sesuai
dengan spesifikasi dan tepatwaktu.
Dalam PSAK 104 par 8 di jelaskan
barang pesanan harus memenuhi criteria ;
·
Memerlukan proses pembuatan setelah
akad di sepakati,
·
Sesuai dengan spesifikasi pemesan
(customized), bukan produk masal,
·
Harus di ketahui karakteristiknya
secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan
kuantitasnya.
a) Fatwa No.
22/DSN-MUI/III/2002. Tentang Jual Beli Istishna’ Pararel
Ketentuan Umum :
·
Jika LKS melakukan transaksi
istishna’, untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah ia dapat melakukan
istishna’ lagi dengan pihak lain pada objek yang sama, dengan syarat istishna’
pertama tidak tergantung (Mu’allag)
pada istishna’ kedua.
·
LKS selaku mustashni’ tidak
diperkenankan untuk memungut MDC (Margin
During Construction) dari nasabah (Shani’) karena hai ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.
·
Semua rukun dan syarat-syarat yang
berlaku dalam akad istishna’ (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000) Berlaku pula
dalam istishna’ pararel.
Ketentuan Lain :
·
Jika salah satu pihak tidak
menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para
pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah
Tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
·
Fatwa ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata dapat kekeliruan,
akan diubah dan disempurnakan sebagai mestinya.[3]
b) Berakhinya
akad Istishna’
Kontrak istishna’ bisa berakhir berdasarkan
kondisi-kondisi sebagai berikut:
·
Tidak terpenuhinya kewajiban secara
formal oleh kedua belah pihak.
·
Persetujuan kedua belah pihak untuk menhentikan
kontrak.
·
Pembatalan hukum kontrak. Ini jika
muncul sebab ia masuk untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau
penyelesaiannya, dan masing masing pihak dapat membatalkannya.[4]
c) Landasan
Hukum
·
Al-Qur’an
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya”(QS. Al-Baqoroh:283).
·
Al-Hadist
Amir bin Auf
berkata: “Perdamaian dapat dilakukan
diantara kaum muslim kecuali perdamaian yang mengharumkan yang halal dan
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.”
(HR.Tirmidzi).
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan
: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum denga
tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”(HR. Ibnu Majjah).[5]
2.2 Jenis Akad Istishna
Menurut
pernyataan standar akuntansi keuangan no.104, Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, shani’).
Istishna’
paralel adalah suatu bentuk akad istishna’ antara
pemesan (pembeli, mustashni’) dengan penjual (pembuat, shani’), kemudian untuk
memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai
shani’.
Berdasarkan
akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan
(mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli,
dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
1. Istishna
adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
criteria dan persyaratan tertgentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau
mustahin) dan penjujal (pembuat, shani)
2.
Istishna paralel adalah suatu bentuk
akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenhui kewajibannya
kepada pemesan, penjual melakukan akad itishna dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang di
pesan pemesan.
1. Istishna hampir
sama dengan akad salam, adapun perbedaan iatishna dan salam adalah sebagai
berikut:
· Didalam hal
pembiayaan; salam biasanya pada pembiayaan perternakan dan pertanian dalam
jangka pedek, sedangkan pada istishna biasanya pada pembiayaan gedung dan dalam
jangka panjang.
· Dalam cara
pembayaran; pada salam cara transaksinya dibayar dimuka dengan tunai, sedangkan
pada istishna dibayar dengan cara cicilan ataupun tunai.
2.3. Rukun Dan Ketentuan Akad Istishna’
1. Adapun rukun
istishna ada tiga, yaitu :
·
Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli
atau mustasni) dan penjual (pembuat shani’)
·
Objek akad berupa barang yang akan
diserahkan dan modal istishna yang berbentuk harga
·
Ijab qabul/serah terima.
2. Ketentuan Akad Istishna’
Ketentuan
tentang pembayaran:
·
Alat bayar harus diketahui jumlah
dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat, demikian juga degan cara
pembayarannya.
·
Harga yang telah ditetapkan dalam
akad tidak boleh berubah. Akan tetapi apabila setelah akad ditandatangani
pembeli mengubah spesifikasi dalam akad maka penambahan biaya akibat peruhbahan
ini menadi tanggung jaawab pembeli.
·
Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
·
Pembayaran tidak boleh berupa
pe,mbebasan utang.
Ketetuan tentang barang:
·
Barang pesanan harus jelas
spesifikasinya (jenis, ukuran, mutu) sehingga tidak ada lagi jahala dan
perselisihan dapat dihindari.
·
Barang pesanan diserahkan kemudian.
·
Waktu dan penyerahan barang harus
ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
·
Barang pesanan yang belum diterima
tidak boleh dijual.
·
Tidak boleh menukar barang kecuali
dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
·
Dalam hal terdapat cacat atau barang
tidak sesuai dengan kesepatan, pemesan pemilik hak khiyar (hak memilik) untuk
melanjutkan atau membatalkan akad.
·
Dalam hal pemesanan sudah dikerjakan
sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat, tidak boleh dibatalkan sehingga
penjual tidak dirugikan karena ia telah menjalankan kewajibannya sesssuai
dengan kesepakatan.
Ijab qabul ;
·
pernyataan ekpsresi saling ridha/
rela diantara pihak pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melaui korespondensi atau menggunakan cara
cara komunikasi modern.
Berakhirnya akad istishna Kontrak
istishna bisa berakhir berdasarkan kondisi kondisi berikut:
·
Dipenuhinya kewajiban secara normal
oleh kedua belah piahk,
·
Persetujuan bersama kedua belah
pihak untuk menghentikan kotrak,
·
Pembatalan hukum kontrak ini jika
muncul sebab yang masuk akal untuk mencegah dilaksanakannya kontrak atau
penyelesaiannya, dan masing masing pihak bisa menuntut pembatalannya.
2.4. Mekanisme Pembayaran Transaksi Istishna’
Wiroso (2005: 168-187) menjelaskan
bahwa sesuai dengan pengertian istishna’, maka mekanisme pembayaran transaksi
istishna’ yang disepakati dapat dalam akad dapat dilakukan dengan tiga
cara; yaitu:
1.
Pembayaran
Dimuka Secara Keseluruhan
Proses pembayaran ini dilakukan dengan cara
keseluruhan harga barang pada saat akad sebelum aktivita istishna’ yang dipesan
pada pembelian akhir. Cara pembayaran seperti ini sama dengan pembayaran dalam
transaksi salam.
2.
Pembayaran
Secara Angsuran Selama Proses Pembuatan
Proses pembayaran dilakukan oleh pemesan secara
bertahap atau secara angsuran selama proses pembuatan barang. Cara pembayaran
memungkinkan adanya pembayaran dalam beberapa termin sesuai dengan perkembanga
proses pembuatan aktiva istishna’.
3.
Pembayaran
Setelah Penyelesaian Barang
Prosese pembayaran dilakukan oleh pemesan kepada
lembaga keuangan syaria’ah setelah aktiva istishna’ yang dipesan diserahkan
kepada pembeli akhir, baik pembayaran secara keseluruhan maupun pembayaran
secara angsuran. Cara pembayaran istishna’ seperti ini sama dengan cara
pembayaran transaksi murabahah.
2.5. Pengakuan, Pengukuran, dan Penyajian Istishna
Bank sebagai
Produsen/Penjual
1.
Biaya istishna terdiri dari:
a.
Biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan; sari
b.
Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad)
yang dialokasikan secara objektif;
2.
Beban umum dari administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dari
pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna.
3.
Biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dari diperhitungkan sebagai
biaya istishna jika akad ditandatangani, tetapi jika akad tidak ditandatangani,
maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan; dari
4.
Biaya istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai
aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Pengakuan
dari pengukuran biaya istishna paralel adalah sebagai berikut:
a.
Biaya istishna paralel terdiri dari :
a)
Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan sub-kontraktor kepada bank
b)
Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad)
yang dialokasikan secara obyektif ; dan
c)
Semua biaya akibat sub-kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada;
b.
Biaya istishna paralel diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada
saat diterimanya tagihan dari sub-kontraktor sebesar jumlah tagihan.
5.
Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang
istishna dari sebagai termin istishna (istishna billing) pada pos lawannya.
6.
Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dalam akad antara bank
dari pembeli akhir; termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan adalah
selisih antara pendapatan istishna dari harga pokok istishna. Pendapatan
istishna diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode
akad selesai.
7.
Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka:
a.
Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam
periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang
bersangkutan;
b.
Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan
ditambahkan kepada aktiva istishna dalam penyelesaian; dari
c.
Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang telah
dikeluarkan sampai dengan periode tesebut.
8.
Jika estimasi persentase penyelesaian akad dari biaya untuk penyelesaian tidak
dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka
digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut
selesai;
b.
Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut
selesai;
c.
Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam penyelesaian
sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dari
d.
Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dari keuntungan dilakukan
hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
9.
Jika pembeli akhir melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dari bank
memberikan potongan, maka bank menghapus sebagian keuntungannya sebagai akibat
penyelesaian awal tersebut.
10.
Penghapusan sebagian keuntungan akibat penyelesaian awal piutang istishna dapat
diperlakukan sebagai:
a.
Potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat
pembayaran; atau
b.
Penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang
dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna secara
keseluruhan.
Bank sebagai
Pembeli
1.
Bank mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang
ditagih oleh penjual dari sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
2.
Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan
penjual dan mengakibatkan kerugian bank,maka kerugian itu dikurangkan dari
garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Apabila kerugian
tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui
sebagai piutang jatuh tempo kepada sub-kontraktor.
3.
Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka
barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai
wajar dari biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada
periode berjalan.
4.
Dalam istishna paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena
tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur
dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dari harga pokok istishna.
Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
5.
Jika secara substansi terdapat transaksi bank syariah yang mengadakan/membeli
barang pesanan dengan cara istishna dan menjual dengan cara murabahah sehingga
menimbulkan tenggang waktu yang lama (lebih dari 1 tahun) antara waktu
penyelesaian barang pesanan yang dikonstruksi dan waktu pelunasan tagihan bank
dari pembeli akhir maka pengakuan pendapatannya mengikuti ketentuan transaksi
murabahah.
Penjurnalan
Transaksi Istishna’ (Bank
sebagai penjual)
a. Transaksi biaya pra akad
Misalkan :
pada tanggal 5 february, untuk keperluan survey dan pembuatan desain bangunan
yang akan dijadikan acuan spesifikasi barang, Bank Berkah Syari’ah telah
mengeluarkan Kas Hingga RP 20.000.000. maka jurnal untuk transaksi ini adalah
sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
5/2/
|
beban
praakad ditangguhkan
|
20.000.000
|
|
|
Kas
|
|
20.000.000
|
b. Penandatanganan akad dengan pembeli
(Bank sebagai penjual)
Misalkan,
kasus dr. Niken dengan Bank Berkah Syari’ah diatas, transaksi istishna’ jadi
disepakati pada tanggal 10 february, maka jurnal pengakuan beban perakad
menjadi biaya istishna’ adalah sebagai berikut
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
10/2/
|
Biaya
istishna’
|
20.000.000
|
|
|
Beban praakad ditangguhkan
|
|
20.000.000
|
c. Penagihan piutang istishna’ pembeli
Misalkan
pada kasus diatas, penagihan oleh bank kepada pembeli akhir dilakukan dalam 5
termin dalam jumlah yang sama yaitu Rp 30.000.000, setiap tanggal 10 mulai
bulan agustus. Maka jurnal untuk mengakui 5 kali penagihan piutang istishna’
kepada pembeli dan penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah
sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
10/8
|
Piutang
istishna’
|
30.000.000
|
|
|
Termin istishna’
|
|
30.000.0000
|
|
*150.000.000/5
termin=30.000.000/pertermin.
|
|
|
d. Penerimaan pembayaran piutang
istishna’ dari pembeli
Pembayaran
piutang istishna’ oleh nasabah dilakukan setelah menerima tagihan istishna’
dari bank. Oleh karena termin istishna’ merupakan pos lawan dari piutang
istishna’, maka pada waktu pembayaran piutang bank sebagai penjual perlu
menutup termin istishna’.
Misalkan,
dalam kasus diatas, pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan 3 hari setelah
menerima tagihan dari bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui setiap
penerimaan pembayaran dari pembeli adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
13/8
|
Kas/rekening
nasabah pembeli istishna’
|
30.000.000
|
|
|
Piutang istishna’
|
|
30.000.000
|
|
Termin
istishna’
|
30.000.000
|
|
|
Asset istishna’ dalam penyelesaian
|
|
30.000.000
|
Transaksi
Istishna’ kedua
Untuk
membuat bangunan sesuai dengan keinginan dr.Niken pada tanggal 12 February ,
Bank Berkah Syari’ah memesan kepada kontraktor PT.Thariq kontruksi dengan
kesepakatan adalah sebagai berikut:
· Harga bangunan : Rp 130.000.000
· Lama penyelesaianya : 4 bulan 15
hari (paling lambat 27 juni) Mekanisme penagihan kntraktor tiga termin
pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%.
· Mekanisme pembayaran oleh Bank :
dibayar tunai sebesar tagihan oleh kontraktor.
Penjurnalan Transaksi Istishna’ (Bank sebagai pembeli)
Berdasarkan
PSAK No 104 paragraf 29 disebutkan bahwa biaya perolehan istishna’ pararel
terdiri dari;
ü Biaya perolehan barang pemesan
sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas.
ü Biaya tidak langsung yaitu biaya
overhead termasuk biaya akad dan praakad.
ü Semua biaya akibat produsen atau
kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada.
a. Penerimaan dan pembayaran tagihan
kepada penjual (pembuat) barang istishna’
Dalam kasus
diatas, disebutkan bahwa mekanisme pembayaran dilakukan dalam tiga termin yaitu
pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%. Misalkan dalam perjalanannya,
realisasi tagihan ketiga termin tersebut ditunjukan dalam table berikut:
No termin
|
Tingkat
penyelesaian
|
Tanggal
penagihan kontraktor
|
Jumlah
Penagihan
|
Tanggal
pembayaran
|
Jumlah
pembayaran
|
I
|
20%
|
1 April
|
26.000.000
|
8 April
|
26.000.000
|
II
|
30%
|
15 Mei
|
39.000.000
|
22 Mei
|
39.000.000
|
III
|
50%
|
25 Juni
|
65.000.000
|
2 Juni
|
65.000.000
|
b. Lanjutan transaks diatas
Missal pada
tanggal 1 april, PT.Thariq kontruksi melesaiakan 20% pembangunan dan menagih pembayaran
termin pertama sebesar Rp 26.000.000 (20%X Rp 130.000.000) kepada Bank Berkah
Syari’ah. Jurnal penagihan pembayaran oleh pembuat barang adalah sebagai
berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
¼
|
Asset
istishna’ dalam penyelesaian
|
26.000.000
|
|
|
Hutang istishna’
|
|
26.000.000
|
c. Lanjutan transaksi diatas
Misalkan
tagihan kedua diterima pada tanggal 15 mei dan diikuti dengan pembayaran oleh
bank pada tanggal 22 mei. Jurnal untuk transaksi berikut adalah sebagai
berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
15/5/
|
Asset
istishna’ dalam penyelesaian
|
39.000.000
|
|
|
Hutang istishna’
|
|
39.000.000*
|
|
*(50%-20%)
X Rp 130.000.000 = 39.000.000
|
|
|
22/5/XA
|
Hutang
istishna’- pembuat barang
|
39.000.000
|
|
|
Kas/rekening nasabah pemasok
|
|
39.000.000
|
d. Lanjutan transaksi diatas
Missalkan,
tagihan ketiga tanggal 25 juni dan dibayarkan pada tanggal 2 juni .
Jurnar untuk transaksi adalah:
tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
25/6
|
Asset
istishna’ dalam penyelesaian
|
65.000.000
|
|
|
Hutang istishna’
|
|
65.000.0000*
|
|
*(100%-50%)
X Rp 130.000.000=65.000.000
|
|
|
2/7
|
Hutang
istishna’-pembuat barang
|
65.000.000
|
|
|
Kas/rekening nasabah pemasok
|
|
65.000.000
|
2.6. Aplikasi Akuntansi Transaksi Istishna
Perlakuan akuntansi istishna dengan cara pembayaran di muka Guna memulihkan kondisi masyarakat Yogyakarta dan Jawa
Tengah pasca musibah gempa bumi yang mengguncang tahun 2006, salah satu LSM
lokal yang berbentuk lembaga zakat bernama Dompet Dhuafa Republika berencana
membangun beberapa rumah bagi warga korban gempa di wilayah Kabupaten Bantul
dengan memilih salah satu lembaga keuangan syariah di Yogyakarta yaitu BPRS
Rizki Ilahi untuk mengkoordinir pembangunan rumah-rumah tersebut. Rencananya
akan dibangun sejumlah 500 rumah dengan Tipe 21 dengan harga yang disepakati Rp
20.000.000,- per unit. Inilah perlakuan akuntansinya sesuai dengan alur
transaksi istishna paralel
oleh BPRS Rizki Ilahi:
·
10 Januari 2008: BPRS Rizki Ilahi
menerima dana dari DD Republika sebesar Rp 10.000.000.000,- sebagai pembayaran
keseluruhan pesanan 500 unit rumah
Kas/Bank
Indonesia
Rp 10.000.000.000,-
Hutang istishna
Rp 10.000.000.000,-
·
10 Februari 2008: BPRS Rizki Ilahi
menyerahkan dana kepada CV. Griya Estetika sebesar Rp 9.500.000.000,- sebagai
pemesanan 500 unit rumah
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
Rp 9.500.000.000,-
Kas/Bank
Indonesia
Rp 9.500.000.000,-
·
1 November 2008: BPRS Rizki Ilahi
menerima 300 unit rumah yang dipesan dari CV. Griya Estetika sehingga nilai
persediaan yang diterima adalah Rp 5.700.000.000,- (300 x Rp 19.000.000,- per
unit)
Persediaan istishna
Rp 5.700.000.000,-
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
Rp 5.700.000.000,-
·
11 November 2008: BPRS Rizki Ilahi
menyerahkan 300 unit rumah kepada DD Republika sehingga nilai jual yang
diserahkan adalah Rp 6.000.000.000,- (300 x Rp 20.000.000,- per unit)
Hutang istishna
Rp 6.000.000.000,-
Persediaan
Rp 5.700.000.000,-
Pendapatan bersih istishna
Rp 300.000.000,-
·
1 Desember 2008: BPRS Rizki Ilahi
menerima 200 unit rumah yang dipesan dari CV. Griya Estetika sehingga nilai
persediaan yang diterima adalah Rp 3.800.000.000,- (200 x Rp 19.000.000,- per
unit)
Persediaan istishna
Rp 3.800.000.000,-
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
Rp 3.800.000.000,-
·
21 Desember 2008: BPRS Rizki Ilahi
menyerahkan 200 unit rumah kepada DD Republika sehingga nilai jual yang diserahkan
adalah Rp 4.000.000.000,- (200 x Rp 20.000.000,-)
Hutang istishna
Rp 4.000.000.000,-
Persediaan
Rp 3.800.000.000,-
Pendapatan bersih istishna
Rp 200.000.000,-
·
Bila DD Republika menolak menerima
rumah-rumah yang dipesan karena tidak sesuai spesifikasi yang disepakati, maka
rumah sebagai barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai
wajar dari harga pokok istishna.
Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan. Misalnya
penurunan nilai (nilai perolehan < nilai wajar) disebabkan kesalahan
spesifikasi sebesar Rp 500.000.000,-
Kerugian aktiva istishna
Rp 500.000.000,-
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
Rp 500.000.000,-
·
Jika aktiva istishna yang dipesan
BPRS Rizki Ilahi kepada sub-kontraktor CV. Griya Estetika tidak sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan (BPRS telah menerima aktiva) oleh pemesan akhir dan
BPRS harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi spesifikasi
1. Saat
pengeluaran biaya pemenuhan spesifikasi (misal Rp 100.000.000,-)
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
Rp 100.000.000,-
Kas
Rp 100.000.000,-
1. Saat
penyelesaian proses pemenuhan spesifikasi
Persediaan istishna
Rp 100.000.000,-
Aktiva istishna dalam penyelesaian
Rp 100.000.000,-
Istishna
merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan
(pembeli/mustashni) dengan penjual ( pembuat barang/ Shani’).
Istishna pararel merupakan suatu
bentuk akad istishna antara pemesan (pembeli/mustashni) dengan penjual (
pembuat/shani’) kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni, penjual
memerlukan pihak lain sebagai shani’.
Jenis akad istishna
1. Istishna
adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
criteria dan persyaratan tertgentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau
mustahin) dan penjujal (pembuat, shani)
2. Istishna
paralel adalah suatu bentuk akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana
untuk memenhui kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad itishna
dengan pihak lain(subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipoesan
pemesan
rukun istishna ada tiga, yaitu :
1. Pelaku
terdiri atas pemesan (pembeli atau mustasni) dan penjual (pembuat shani’)
2. Objek
akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna yang berbentuk harga
3. Ijab
qabul/serah terima.
Ketentuuan syari’ah:
1. Pelaku,
harus cakap hukum dan balig
2. Objek
akad:
Muhammad,
Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan
Syariah. Depok. B3EI FEUI
Muhammad,Rifqi, Akuntansi Keuangan Syari’ah Konsep dan
Implementasi PSAK Syari’ah.
Edisi 1, Yokyakarta : P3EI Press, 2008.
Drs. Wiyono Slamet, Akutansi Perbankan
Syari’ah,Jakarta:Grasindo, 2006.