Powered By Blogger

Selasa, 01 Oktober 2013

UPAYA MENGATASI KERUSAKAN HUTAN


UPAYA MENGATASI KERUSAKAN HUTAN
Upaya mengatasi kerusakan hutan:
a. Masyarakat harus sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan.
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan . penebangan hutan.
c. Melakukan tindakan yang memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap . lingkungan hidup.
d. Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan.
e. Mengadakan pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan.
f. Mengeluarkan Undang-undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undang
No.4 tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan hidup

·         Langkah-langkah Mengatasi Kerusakan Hutan
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai penentu kebijakan harus segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan hutan harus untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah. Untuk melaksanakan pemulihan terhadap kerusakan hutan yang telah terjadi, pemerintah dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan individu, kelompok maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan reboisasi hutan dalam rangka penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 - 15 tahun ke depan kondisi hutan Indonesia dapat kembali seperti sedia kala. Pelaksanaan penghijauan tersebut harus lebih mengaktifkan masyarakat lokal ( masyarakat yang berada di sekitar hutan ) untuk secara sadar dan spontan turut menjaga kelestarian hutan tersebut.
            Langkah kedua, pemerintah harus menerapkan cara-cara baru dalam penanganan kerusakan hutan. Pemerintah mengikutsertakan peran serta masyarakat terutama peningkatan pelestarian dan pemanfaatan hutan alam berupa upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan serta rekayasa kehutanan.
            Langkah ketiga adalah   pencegahan dan peringanan. Pencegahan di sini dimaksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat lokal akan penting menjaga fungsi dan manfaat hutan agar dapat membantu dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu oleh POL HUT dalam melaksanakan penyelidikan terhadap para oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang untuk memperdagangkan kayu pada hutan lindung serta menangkap dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap para cukong - cukong kayu yang merugikan negara trilyunan rupiah setiap tahunnya. Peringanan yang dimaksud di sini adalah pemerintah harus melaksanakan analisa terhadap pelaksanaan peraturan tersebut di dalam masyarakat. Bila ditemukan hal - hal yang tidak cocok bagi masyarakat sebaiknya pemerintah mengadakan revisi terhadap undang - undang tersebut sepanjang tujuan awal pembuatan undang - undang itu tidak dilanggar.
            Langkah terkahir adalah adanya kesiapsiagaan yang berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap kelestarian hutan ini. Pemerintah harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara rutin dan situasional terhadap segala hal yang berkaitan adanya informasi kerusakan hutan yang didapatkan melalui media massa cetak maupun elektronik ataupun informasi yang berasal dari masyarakat sendiri. Pemerintah harus melakukannya secara kontinyu dan terus - menerus sehingga kalaupun ada kerusakan hutan yang dilakukan oleh oknum tertentu dapat segera diambil langkah yang tepat serta dapat mengurangi akibat bencana/ disaster yang akan ditimbulkan kemudian.

KERUSAKAN HUTAN INDONESIA


I .KERUSAKAN HUTAN DI INDONESIA

Bila hutan masih terjaga dengan baik memiliki pohon-pohon yang rimbun, hutan dapat menyerap air ketika hujan datang dan menyimpannya dalam tanah di celah-celah perakaran, kemudian melepaskannya secara perlahan melalui daerah aliran sungai.

            Hutan mengontrol fluktuasi debit air pada sungai sehingga pada saat musim hujan tidak meluap dan pada saat musim kemarau tidak kering. Di sini hutan berfungsi sebagai pengatur hidro-orologis bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.Selain banjir dan kekeringan, masih banyak lagi dampak negatif dari kerusakan hutan.Kerusakan lingkungan hutan seperti ini merupakan kerusakan akibat ulah manusia yang menebang pohon pada daerah hulu sungai bahkan pembukaan hutan yang dikonversi dalam bentuk penggunaan lain.
Terganggunya sistem hidro-orologis akibat kerusakan hutan.Banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau merupakan salah satu contoh dari tidak berfungsinya hutan untuk menjaga tata air.Air hujan yang jatuh tidak dapat diserap dengan baik oleh tanah, laju aliran permukaan atau runoff begitu besar. Air Hujan yang jatuh langsung mengalir ke laut membawa berbagai sedimen dan partikel hasil dari erosi permukaan. Terjadinya banjir bandang dimana-mana yang menimbulkan kerugian harta maupun nyawa.Masyarakat yang terkena dampaknya kehilangan harta benda dan rumah tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir bandang, bahkan ditambah kerugian jiwa yang tak ternilai
Pengertian dan definisi dari kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan areal hutan karena kerusakan ekosistem hutan yang sering disebut degradasi hutan ditambah juga penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau istilahnya deforestasi. Studi CIFOR (International Forestry Research) menelaah tentang penyebab perubahan tutupan hutan yang terdiri dari perladangan berpindah, perambahan hutan, transmigrasi, pertambangan, perkebunan, hutan tanaman, pembalakan dan industri perkayuan. Selain itu kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh kelompok profesional atau penyelundup yang didukung secara illegal oleh oknum-oknum.
Pembukaan areal hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ditunding sebagai salah satu penyebab kerusakan hutan. Hutan yang didalamnya terdapat beranekaragam jenis pohon dirubah menjadi tanaman monokultur, menyebabkan hilangnya biodiversitas dan keseimbangan ekologis di areal tersebut. Beberapa jenis satwa yang menjadikan hutan tersebut sebagai habitatnya akan berpindah mencari tempat hidup yang lebih sesuai. Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada areal hutan tropis merupakan salah satu pemicu terjadinya kebakaran hutan dan berdampak negatif terhadap emisi gas rumah kaca.
Data kerusakan hutan di Indonesia masih simpang siur, ini akibat perbedaan persepsi dan kepentingan dalam mengungkapkan data tentang kerusakan hutan. Laju deforestasi di Indonesia menurut perkiraan World Bank antara 700.000 sampai 1.200.000 ha per tahun, dimana deforestasi oleh peladang berpindah ditaksir mencapai separuhnya. Namun World Bank mengakui bahwa taksiran laju deforestasi didasarkan pada data yang lemah.Sedangkan menurut FAO, menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1.315.000 ha per tahun atau setiap tahunnya luas areal hutan berkurang sebesar satu persen (1%).Berbagai LSM peduli lingkungan mengungkapkan kerusakan hutan mencapai 1.600.000 – 2.000.000 ha per tahun dan lebih tinggi lagi data yang diungkapkan oleh Greenpeace, bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3.800.000 ha per tahun yang sebagian besar adalah penebangan liar atau illegal logging.Sedangkan ada ahli kehutanan yang mengungkapkan laju kerusakan hutan di Indonesia adalah 1.080.000 ha per tahun

DAMPAK KERUSAKAN HUTAN


DAMPAK KERUSAKAN HUTAN
Kerusakan hutan yang terjadi memberikan akibat yang nyata bagi kehidupan manusia. Sekarang orang merasakan betapa pentingnya menjaga dan memelihara hutan karena begitu banyak bencana yang terjadi akibat kelalaian dan keserakahan manusia. Hutan diperlakukan semena-mena tanpa memikirkan dampak dan akibatnya ketika hutan menjadi rusak. Menjaga dan memelihara hutan dampaknya bukan saja untuk saat ini tetapi untuk masa depan anak dan cucu. Kerusakan hutan yang terjadi memberikan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan sekitar.     

Banyak penyuluhan telah dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan arti pentingnya manfaat hutan. Berbagai media dipergunakan untuk membuat iklan-iklan tentang penyelamatan hutan,
kampanye lingkungan dilakukan dimana-mana, ditambah lagi artikel, makalah, paper maupun hasil penelitian oleh para ahli yang mengulas mengenai dampak dan akibat kerusakan hutan, namun semua itu belum juga sepenuhnya dapat menyadarkan masyarakat.  

Akibat dan dampak dari kerusakan hutan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Terganggunya sistem hidro-orologis
Banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau merupakan salah satu contoh dari tidak berfungsinya hutan untuk menjaga tata air. Air hujan yang jatuh tidak dapat diserap dengan baik oleh tanah, laju aliran permukaan atau runoff begitu besar. Air Hujan yang jatuh langsung mengalir ke laut membawa berbagai sedimen dan partikel hasil dari erosi permukaan.      
       Terjadinya banjir bandang dimana-mana yang menimbulkan kerugian harta maupun nyawa. Masyarakat yang terkena dampaknya kehilangan harta benda dan rumah tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir bandang, bahkan ditambah kerugian jiwa yang tak ternilai harganya.
akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir.
Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya.
2.      Hilangnya Biodiversitas
Hutan Indonesia memiliki beranekaragam spesies flora dan fauna, penebangan dan pengrusakan hutan menyebabkan spesies-spesies langka akan punah. Bahkan spesies yang belum diketahui nama dan manfaatnya hilang dari permukaan bumi. Hutan Indonesia yang termasuk hutan hujan tropis memiliki 3000 jenis tumbuhan di dalam satu hektar ditambah lagi jenis satwa yang ada di dalamnya. Jika laju deforestasi yang mencapai 1-2 juta hektar per tahun tidak dapat dicegah maka hutan-hutan tropis ini akan hilang.
3.      Kemiskinan dan Kerugian secara ekonomis
Masyarakat Indonesia akan bertambah miskin jika kita tidak mempunyai hutan, itulah yang dikatakan Presiden Bambang Yudhoyono. Departemen Kehutanan mengemukakan bahwa kerugian negara per hari mencapai Rp. 83 milyar, itu hanya dari kerusakan hutan akibat penebangan liar. Berapakah kerugian jika semua faktor dan penyebabkan kerugian kita hitung?
Hutan sebagai paru-paru dunia penghasil oksigen bagi semua mahluk di bumi tidak bisa menjalankan fungsinya mendaur ulang karbondioksida. Karbondioksida di udara semakin tinggi menyebabkan efek gas rumah kaca dan kerusakan lapisan ozon.

1..Efek Rumah Kaca (Green house effect).    
      Hutan merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2. Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan Co2 tersebut, sehingga terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca. Keadaan ini menimbulkan kenaikan suhu atau perubahan iklim bumi pada umumnya. Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga gumpalan es di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan suhu akan menjadi semakin kering.

2.Kerusakan Lapisan Ozon
     
        Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.
5.      Kerusakan Ekosistem Darat maupun Laut
Pengertian dan definisi hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan lain tidak dapat dipisahkan. Jika salah satu komponen hutan di rusak, akan berpengaruh terhadap komponen ekosistem yang lain. Hubungan keterkaitan antara struktur dan fungsi di dalam ekosistem berjalan dalam keseimbangan yang harmonis, tetapi bila struktur hutan menjadi rusak, akibat dan dampaknya akan mempengaruhi fungsi hutan itu sendiri.           
      Kerusakan tidak hanya terjadi pada ekosistem hutan di darat, namun berdampak pada kerusakan ekosistem di laut juga. Akibat kerusakan hutan terjadi erosi dan banjir membawa sedimen ke laut yang merusakan ekosistem laut. Ikan dan Terumbu karang sebagai mahluk hidup diperairan mendapat akibat dari aktivitas pengrusakan di darat. Kerusakan seperti ini sangat dirasakan oleh pulau-pulau kecil di Indonesia, dengan ciri daerah das yang pendek dan topografi yang curam sangat cepat pengaruhnya terhadap lingkungan laut.
6.      Abrasi Pantai
Bila pohon-pohon di pesisir pantai ditebang maka tidak ada lagi perlindungan bagi kawasan pantai. Salah satu fungsi hutan mangrove maupun hutan pantai adalah menjaga daerah pantai dari hempasan ombak laut. Ombak laut yang menerjang pesisir pantai, dapat menyebabkan abrasi pantai.
7.      Intrusi dari Laut
Air laut dapat meresap sampai ke darat jika hutan-hutan pesisir seperti hutan mangrove dan hutan pantai dirusakan. Ditambah “penambangan” air sebagai kebutuhan hidup rumah tangga yang menyedot terus persediaan air tanah tanpa adanya keseimbangan infiltrasi dari air hujan yang jatuh.
8.      Hilangnya budaya masyarakat
Dirasakan sangat nyata bahwa hutan menjadi sumber penghidupan dan inspirasi dari kehidupan masyarakat. Berbagai ragam budaya yang terkait dengan hutan seperti simbol-simbol dan maskot yang diambil dari hutan, misalnya Harimau sebagai maskot dari Reog, pencak silat sebagai seni bela diri Indonesia, Bekantan sebagai maskot dari Kalimantan, dan sebagainya. Jika semua ini punah maka hilanglah sumber inspirasi dan kebanggaan dari masyarakat setempat.

 

PENYEBAB PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN


G.PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN
Sebenarnya apa penyebab kerusakan hutan? Hal ini bukan karena pertambahan penduduk semata. Kawasan-kawasan subur di bumi dapat dengan mudah menopang populasi dunia—dan bahkan dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Beberapa pemerintah mendesak para petani untuk mengubah tanah mereka menjadi tempat rekreasi, seperti tempat perkemahan, lapangan golf, atau taman margasatwa. Lalu, mengapa hutan dunia menciut? Kita harus mencermati penyebab-penyebab kerusakan hutan yang sudah dapat di katakan sulit untuk ditanggulangi.Jauh sebelum adanya ledakan penduduk, banyak pemerintah menjarah hutan demi mengejar kekuasaan dan kekayaan. Akan tetapi, setelah perang dunia kedua, gergaji mesin dan buldoser telah memungkinkan kerusakan hutan dalam skala yang lebih luas. Semakin banyak hutan yang rapuh dieksploitasi sebagai sumber pendapatan.

Perusahaan-perusahaan besar membeli areal tanah subur yang sangat luas dan menggunakan peralatan mekanis untuk menuai panenan siap jual. Karena diberhentikan dari pekerjaan, ribuan orang desa pindah ke kota. Namun, yang lainnya tergerak pindah ke hutan hujan. Lahan semacam itu kadang-kadang didengungkan sebagai ”tanah tanpa penduduk untuk penduduk tanpa tanah”. Pada saat orang-orang sadar betapa sukarnya berladang di tempat semacam itu, kerap kali itu sudah terlambat—hutan yang terbentang luas telah hilang.

Korupsi di kalangan pejabat juga telah berperan dalam menyebabkan kerusakan hutan. Izin penebangan mendatangkan banyak uang. Karena disuap, beberapa pejabat yang tidak jujur telah diketahui memberikan konsesi jangka pendek kepada perusahaan yang menjarah kayu dengan mengabaikan konservasi.

Akan tetapi, ancaman terbesar terhadap satwa liar di hutan bukanlah penebangan, melainkan pengubahan hutan menjadi lahan pertanian. Apabila tanahnya subur, dalam beberapa kasus pengubahan semacam itu mungkin dibenarkan. Tetapi sering kali, para pejabat yang korup dan tidak becus secara tidak perlu mengizinkan penebangan hutan yang tidak akan pernah bisa pulih ke kondisi semula,dan akhirnya kerusakan hutan tidak dapat di elakkan lagi.

Para kriminal juga merusak hutan. Penebang ilegal dengan diam-diam memotong pohon yang berharga, bahkan yang di taman-taman nasional. Kadang-kadang mereka menggergaji gelondongan menjadi papan langsung di hutan—praktek yang boros dan ilegal. Penduduk setempat dibayar untuk membawa kayu dengan sepeda atau bahkan pada punggung mereka. Lalu, untuk menghindari pos-pos pemeriksaan, truk-truk mengangkutnya melewati jalan-jalan gunung yang sunyi setelah hari gelap. Secara umum, kerusakan hutan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah faktor mentalitas manusia, kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum yang lemah. 

1.      Mentalitas Manusia

Faktor internal manusia yang berkontribusi positif terhadap kerusakan hutan diantaranya karena pandangan antrhropocentric yang banyak dianut oleh manusia. Antrhropocentric adalah salah satu aliran pemikiran yang berpandangan bahwa manusia adalah pusat dan tujuan akhir dari alam semesta. Aliran ini mempercayai bahwa realitas dapat dijelaskan secara benar hanya atas basis bentuk-bentuk subjektif pengalaman manusia.

Dengan pandangan ini, manusia memposisikan dirinya sebagai pihak yang dominan, sehingga tindakan yang dilaksanakannya lebih banyak didominasi untuk kepentingan manusia dan sering hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang akan datang. Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa melakukan pembukaan hutan dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan sebagai lahan pertanian. Kalangan pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan perkebunan atau penambangan dengan alasan untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang akan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara pengelolaan yang eksploitatif yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan.


2.      Kepentingan Ekonomi

Dalam mengelola hutan kepentingan ekonomi masih lebih dominan dibanding kepentingan kelestarian ekologi, akibatnya agenda yang berdimensi jangka panjang yaitu kelestarian ekologi menjadi terabaikan.

Proses ini berjalan linear dengan akselerasi otonomi daerah. Otonomi daerah pada umumnya mendorong setiap daerah mencari komposisi sumberdaya yang paling optimal. Daerah yang kapabilitas teknologinya rendah cenderung akan membasiskan industrinya pada bidang yang padat yaitu sumber daya alam. Hal ini ditambah dengan adanya pemahaman bahwa mengeksploitasi sumber daya alam termasuk hutan

3.      Penegakan Hukum yang Lemah

Penegakan hukum di bidang kehutanan baru menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya masyarakat kecil yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab justru banyak yang belum tersentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan.

Menteri Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban SE.MSi menyebutkan bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan Indonesia. Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering juga melibatkan aparat pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi benteng pertahanan untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan dinas kehutanan.
Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat l